Bupati dan Wabup Sergai Hadiri Sosialisasi Kerja Teknis dan Administrasi TP4D Sumut

Medan, MCSerdangbedagai.com
Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman beserta Wabup Darma Wijaya menghadiri Sosialisasi Kerja Teknis dan Administrasi Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, Pembangunan dan Daerah (TP4D) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bertempat di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) di Medan, Rabu (14/6).
Kegiatan yang dibuka Gubsu H. Tengku Erry Nuradi, M.Si ini turut dihadiri Forkopimda Provsu, Bupati/Walikota se-Sumut, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Kajari Kabupaten/Kota se-Sumut, Inspektur dan OPD se-Sumut serta unsur terkait lainnya.

Gubsu H. Tengku Erry Nuradi dalam sambutannya saat membuka sosialisasi menyampaikan hal ini adalah untuk meningkatkan komitmen pencegahan korupsi dengan perbaikan kinerja guna menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih dengan melaksanakan sinergitas yang baik antara Kejaksaan dan Pemerintah daerah.
Untuk kegiatan hari ini adalah yang kedua setelah tahun 2016 lalu dilaksanakan pada tempat yang sama, terangnya.
Mengakhiri sambutannya Gubsu berpesan, dengan mengingat proses tender proyek kegiatan-kegiatan pembangunan di pemerintahan sudah mulai berjalan, dengan adanya pendampingan dan pengawalan dari TP4D, maka diharapkan akan dapat menghindarkan serta memperkecil peluang penyelewengan dan potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan penggunaan anggaran pemerintahan dimaksud. Hal ini guna menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan guna menciptakan masyarakat Sumut Sejahtera, pungkas Gubsu.

Sebelumnya, Inspektur Sumut H. OK Henry dalam laporannya menyampaikan tugas TP4D dengan tugasnya mengawal dan pengamananan pemerintahan dan pembangunan di seluruh Provinsi Sumut. Untuk itu diharapkan sinergitas antara Kejaksaan dan seluruh komponen pemerintah daerah guna penanggulangan dan pencegahan tindak pidana korupsi yang dapat memberikan kerugian bagi keuangan daerah dan negara.

Sementara itu, Kajatisu DR Bambang Sugeng Rukmono, SH, MH menyampaikan kegiatan ini terselenggaran atas kerjasama Kejaksaan Tinggi Sumut dan Pemprovsu yang bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Jaksa Agung RI No. PER014-A/JA/11/2016 tentang Mekanisme Kerja Teknis dan Administrasi Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia.
Hal ini dilatarbelakangi program nawacita Presiden Jokowi-JK khususnya nawacita keempat yaitu Penegakan Hukum dengan Berlandaskan Keadilan.
Kami selaku penegak hukum akan selalu memaksimalkan tugas guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya bidang penegakan hukum serta mendukung dan mensukseskan pembangunan agar tepat sasaran.
Kajatisu memberikan support dan dukungan kepada Gubsu dan Bupati/Walikota se-Sumut beserta OPD pendukung laju pemerintahan guna penyelenggaraan pemerintahan yang sebaik-baiknya dengan melakukan pendampingan baik dalam hal administrasi dan hukum. Upaya maksimal dari kami tidak akan berhasil tanpa kerjasama dan komitmen dari Pemerintah Daerah dalam hal penegakan hukum. Untuk itu diharapkan agar kerjasama dan sinergi yang telah terjalin dengan baik dapat terus ditingkatkan.
Disampaikan Bambang bahwa peran represif selalu dibarengi dengan peran preventif dari Kejaksaan guna penegakan hukum, artinya lebih mengutamakan tindakan pencegahan agar penggunaan anggaran dapat dilaksanakan secara tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Hal tersebut agar potensi terjadinya pelanggaran dan kesalahan prosedur dapat diingatkan sejak dini dan selanjutnya agar diperbaiki dan dilaksanakan dengan baik”, tegas Kajatisu.

Pada kesempatan itu, Wakajatisu Baginda Polin Lumban Gaol, SH, MH menyampaikan paparan tentang Upaya Kejati Sumut dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi. (MCSergai/Indan)

160 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *