Bupati Sergai Teken Berita Acara Serah Terima PKB/PLKB Jadi ASN BKKBN

Sei Rampah, MCSerdangbedagai.com

Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman menjadi bagian dari 33 Bupati/Walikota se-Sumatera Utara (Sumut) yang menghadiri dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah daerah menjadi ASN Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada acara Pelaksanaan Penandatanganan BAST Penyuluh Keluarga Berencana/Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB) dan Rapat Telaah Program KKBPK Tahun 2017, bertempat di Hotel Adimulia Medan, Rabu (26/7).

Demikian disampaikan Kadis Kominfo Ikhsan AP kepada para wartawan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika di Sei Rampah, Kamis (27/7).

Turut hadir pada acara tersebut Direktur Analisis Kependudukan BKKBN Theodora Panjaitan, Gubsu H. Tengku Erry Nuradi, M.Si, Kepala Perwakilan BKKBN Provsu Drs. Temazaro Zega, M.Kes, Bupati/Walikota se-Sumut, Kadis/Sekretaris Dinas yang membawahi Program KB se-Sumut, Kajatisu beserta jajaran dan Kajari se-Sumut, serta PKB dan PLKB sebagai peserta kegiatan.

Direktur Analisis Kependudukan BKKBN Theodora Panjaitan saat membacakan sambutan Kepala BKKBN Pusat dr. Surya Chandra Surapaty, MPH, Ph.D berharap serah terima PKB dan PLKB di Provinsi Sumut ini akan membawa manfaat yang baik bagi keberlangsungan dan kemajuan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK). Proses pengalihan memang tidak berjalan mulus tetapi melalui proses yang panjang.

Proses itu diawali dengan dikeluarkannya UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam pasal 404 antara lain dinyatakan bahwa serah terima personil, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) sebagai akibat pembagian urusan pemerintahan. Antara lain pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang diatur terhitung sejak undang-undang ini dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak undang-undang ini di undangkan.

Namun demikian untuk alih kelola Penyuluh KB (PKB) dan Petugas Lapangan KB (PLKB) tertunda 1 tahun, hal ini disebabkan karena kesiapan pembiayaan yang cukup besar terhadap 15.458 personil. “Perlu juga saya tegaskan bahwa khusus alih kelola PKB/PLKB berbeda dengan urusan yang lain, yaitu untuk sarana tidak diserahkan akan tetapi tetap menjadi asset pemerintah Kabupaten/Kota,” terang Theodora.

Gubsu H. Tengku Erry Nuradi, M.Si dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan hari ini. Dikatakan bahwa dengan adanya personil yang dialih kelola dari Pemerintah Daerah kepada BKKBN Pusat, tentunya setelah penandatanganan BAST hari ini, maka otomatis berubah status PKB dan PLKB dari ASN Pemda menjadi ASN BKKBN.

Lebih lanjut dikatakan Erry Nuradi bahwa banyak perubahan yang signifikan antara lain tugas kabupaten yang ditarik ke pemerintah pusat seperti yang kita laksanakan pada hari ini. Dan untuk menyikapi hal tersebut adalah dengan melaksanakan peraturan yang berlaku dengan sebaik-baiknya, karena orang yang bijak adalah orang yang taat aturan”, terang Erry Nuradi.

Mengakhiri sambutannya Gubsu berharap kepada para PKB dan PLKB yang telah dialih kelola hari ini kiranya tetap terjalin sinergi yang baik. “Walaupun PKB/PLKB telah menjadi ASN pusat, diharapkan terus berkoordinasi dengan daerah. Karena bupati dan walikota yang mengetahui kondisi spesifik di daerahnya,” pungkas Gubsu.

Dari total 928 personil PKB dan PLKB se-Sumut yang dialih kelola dari ASN Pemerintah Daerah menjadi ASN BKKBN Pusat, terdapat 17 personil PKB dan PLKB yang berasal Kabupaten Serdang Bedagai. (MCSergai/Indan)

 

 

225 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *