Sergai Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Khusus Pengembangan Sistem e-Government Tahap II

Sei Rampah,

Guna membantu percepatan dari pengembangan seluruh sistem serta untuk menganalisa dan mendiskusikan seluruh hambatan dan kendala jika ada agar dalam pengembangannya, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi khusus Pengembangan Sistem Aplikasi Tahap II bertempat di Aula T. Rizal Nurdin Kompleks Kantor Bupati di Sei Rampah, Kamis (27/7).

Turut hadir pada rapat tersebut Asisten Ekbangsos Ir. Kaharuddin, Techinal Assistence Tim Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provsu Muhammad Safri Lubis, Kadis Kominfo Ikhsan AP beserta jajaran, Kadis PPTSP H. Akmal, M.Si, Kaban Pengelolaan Keuangan Daerah H. Gustian, SE, Ak, CA, MMA, Kaban Kepegawaian Daerah Drs. Dingin Saragih, serta Tim Teknis dan Penanggungjawab Pengembangan Infrastruktur Pendukung OPD terkait.

Asisten Ekbangsos Ir. Kaharuddin dalam sambutannya saat membuka Rakor menyambut baik kehadiran tim pendamping dari Techinal Assistence Tim Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemprovsu pada Rapat Monitoring dan Evaluasi Khusus dalam rangka Pengembangan Sistem e-Government Tahap II hari ini.

Disampaikannya bahwa pengembangan aplikasi-aplikasi yang telah dijalankan setelah dilaunching pada awal bulan Juli kemarin berjalan dengan baik meski terdapat beberapa kendala-kendala baik dalam hal teknis dan non teknisnya.

Untuk hal tersebut diatas dimohonkan dukungan saran dan masukan dari Technical Assistance dalam rangka mendapatkan manfaat yang terbaik dari penerapan e-Goverment tersebut dan rencana aksi Pencegahan Korupsi Terintergrasi KPK ini dapat berjalan sesuai harapan, tegas Kaharuddin.

Sementara itu, Techinal Assistence Muhammad Safri Lubis mengatakan bahwa hal sederhana tentang aplikasi yang telah diadopsi dan dijalankan, yaitu bahwa aplikasi yang ada telah memenuhi standard yang ada. Tidak ada penekanan dalam hal pemilihan aplikasi yang akan diadopsi dan dikembangkan, hanya Kota Medan yang wajib melaksanakan aplikasi e-planning di 2018 karena telah melakukan perjanjian dengan KPK, karena ketika suatu aplikasi sudah dijalankan, semua proses sudah berubah dari manual menjadi digital., terang Safri.

“Intinya adalah bagaimana mengefisienkan pengalokasian dana dalam hal pengembangan aplikasi-aplikasi dalam menjalankan e-Government agar tidak ada anggaran yang mubazir dan sia-sia tanpa manfaat”, ujarnya.

“Kedepannya diharapkan aplikasi terintegrasi yang telah berjalan ini terus berjalan tanpa berganti “rumah” meski pejabatnya berganti. Hal demikian untuk konsistensi dan memudahkan pengawasan dari sebuah Pemerintahan dalam rangka percepatan Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang sama-sama kita harapkan”, pungkas Safri.

Acara diisi dengan presentasi dari tim teknis masing-masing pengembangan sistem yang sedang berjalan. Kemudian dilanjutkan dengan ujicoba dari masing-masing sistem yang sedang dan telah dikembangkan. Selain presentasi dari tim teknis dan penanggungjawab pengembangan infrastruktur pendukung untuk pengimplementasian sistem baik dari sisi jaringan, data center, perangkat hardware pendukung lainnya dan kesiapan sumber daya manusia, ujicoba dari masing-masing infrastruktur yang sedang dan telah dikembangkan juga ditampilkan sebagai penutup kegiatan. (MCSergai/Indan)

210 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *