Akreditasi Berikan Penilaian Objektif dan Transparan Pada Kelayakan Program Pendidikan

Sei Rampah, Untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya dibidang pendidikan, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) berusaha untuk meningkatkan kinerja sektor pendidikan dengan menargetkan beberapa hal seperti Indek Pembangunna Manusia (IPM) 68,69% ditahun 2017 dan 70,5 ditahun 2021. Persentase penduduk melek huruf 99,89 di tahun 2017 dan 100% di tahun 2021 dan rata-rata lama sekolah 9,5 tahun di tahun 2017 dan 12 tahun di tahun 2021.

Demikian disampaikan Bupati Sergai Ir. H. Soekirman dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten Ekonomi Pembangunan (Ekbangsos) Ir. H. Kaharuddin pada acara Publikasi dan Sosialisasi Pendidikan Anak Usia Dini yang diselenggarakan Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-Kanak Indonesia (GOPTKI) dalam Penyusunan Delapan Standar Akreditasi Taman Kanak-kanak bertempat di Hotel Grand Antares Medan, Selasa (24/10).

Lebih lanjut disampaikan Bupati bahwa untuk mewujudkan target tersebut, seluruh Stakeholder baik pemerintahan, swasta dan masyarakat harus bekerjasama dan saling bahu membahu untuk merealisasikan. Oleh karenanya dalam meningkatkan mutu pendidikan diseluruh level baik formal maupun nonformal, pemerintah melakukan pengujian mutu dan kelayakan setiap satuan pendidikan melalui penilaian akreditasi.

Akreditasi bertujuan untuk memberikan penilaian (asessment) secara objektif, transparan dan berkelanjutan terhadap kelayakan suatu program dan satuan pendidikan berdasarkan atas kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Disamping itu kami juga memahami bahwa pelaksanaan akreditasi ini bukanlah hal yang mudah. Oleh sebab itu kami berpesan kepada seluruh peserta agar fokus dan serius mengikuti sosialisasi penyusunan akreditasi ini, pesannya, ungkap Bupati.

Sementara Bunda PAUD Kabupaten Sergai Ny. Hj. Marliah Soekirman dalam sambutannya mengatakan akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan satuan beserta program pendidikan formal, non formal dan informal berdasarkan atas kriteria yang telah ditetapkan.

Untuk menilai kelayakan tersebut pemerintah menyusun instrumen akreditasi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana ditetapkan melalui PP RI Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan PP RI Nomor 19 Tahun 2005 yang mencakup 8 (delapan) standar yaitu; standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidikan dan tenaga pendidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan, pungkasnya.

Sebelumnya itu Ketua Panitia Pelaksana kegiatan Ny. Hj. Rosmaida Darma Wijaya melaporkan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk membangun pemahaman peserta agar mampu menyempurnakan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dari program dan satuan pengelolaan Taman Kanak-Kanak. Kemudian meningkatkan mutu program Taman kanak-kanak, meningkatkan kemampuan peserta dalam memanfaatkan semua informasi hasil akreditasi sebagai umpan balik dalam upaya memberdayakan dan mengembangkan kinerja program Taman Kanak-kanak.

Selanjutnya untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam mendorong Taman kanak-kanak agar selalu berupaya meningkatkan mutu program dan lembaganya secara bertahap, terencana dan kompetitif ditingkat kabupaten/kota, provinsi, regional, nasional bahkan internasional. Dan yang terakhir untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam memperoleh informasi yang handal dan akurat, dalam rangka masyarakat pembelajar untuk memperoleh dukungan berupa pembinaan dari pemerintah dan apresiasi dari masyarakat, jelas Rosmaida. (MCSergai/vivi)

496 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *