Bupati Soekirman Sampaikan Nota Pengantar R-APBD TA 2018 dan 3 Ranperda

Sei Rampah, Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman didampingi Wabup Darma Wijaya menghadiri Rapat Paripurna tentang penyampaian Nota Pengantar Rancangan (R-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  bertempat di Gedung DPRD Sergai di Sei Rampah, Rabu (15/11).

Rapat yang dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD H. Syahlan Siregar, ST turut dihadiri  Wakil Ketua DPRD Hasbullah Hadi Damanik, SE, Riady, S.Pd, Defriaty Tamba, SH, para Anggota DPRD Sergai, Sekda Drs. Hadi Winarno, MM, para Asisten, Staf Ahli Bupati dan Kepala OPD.

Dalam sambutan Bupati Sergai Ir. H. Soekirman mengemukakan Nota Pengantar R-APBD TA 2018 merupakan bagian dari tahapan penyusunan anggaran juga kewajiban konstitusi dari Pemkab Sergai untuk melaksanakan amanat UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah khususnya pada pasal 1 yaitu APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

Dikatakan Bupati bahwa arah kebijakan pembangunan tahun 2018 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sergai Tahun 2016-2021 difokuskan pada peningkatan perekonomian masyarakat dengan mengupayakan peningkatan investasi daerah melalui kemudahan proses perizinan, perluasan kesempatan kerja dan usaha serta perluasan akses permodalan dan teknologi guna meningkatkan pendapatan masyarakat.

Kemudian tantangan perekonomian daerah pada 2018 antara lain, ketersediaan infrastruktur yang cukup baik, kebutuhan pelayanan dan penyediaan fasilitas ekonomi masyarakat cenderung meningkat, belum maksimalnya partisipasi swasta dalam kegiatan kemitraan serta masih dibutuhkannya akses permodalan dan teknologi wirausahawan, kata Bupati.

Untuk struktur APBD Pemkab Sergai TA 2018 lanjut Bupati, yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah yang menyangkut belanja tidak langsung dan belanja langsung serta  pembiayaan daerah yaitu penerimaan daerah dan pengeluaran daerah.

Dijelaskan Bupati bahwa dalam rancangan APBD Pemkab Sergai TA 2018, pos pendapatan daerah direncanakan berjumlah Rp.1.460.303.000,00 dengan perincian penerimaan dari dana PAD Rp. 123.463.379.000,00 dan sumber perimbangan sebesar Rp. 1.128.928.302,00 serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 207.911.520.000,00.

Untuk belanja daerah pada APBD Kabupaten Sergai TA 2018 direncanakan sebesar Rp.1.450.303.201,00 yang terdiri dari belanja pegawai Rp. 673.585.314.738,00 atau perbandingan antara belanja pegawai terhadap belanja 46,44 %. Kemudian alokasi belanja publik sebesar Rp.776.717.886,262 atau 53,55 %, sedangkan kebijakan pembiayaan anggaran tahun 2018 akan diarahkan untuk penyertaan modal kepada Bank Sumut, papar Bupati Soekirman.

Pada paripurna tersebut, Pemkab Sergai juga mengajukan Ranperda tentang Pencegahan Bahaya Narkoba guna mengantisipasi semakin meningkatnya penyalahgunaan psikotropika dan zat adiktif lainnya, kemudian Ranperda tentang Ketenagakerjaan serta Ranperda tentang Jalan. (MCSergai/vivi)

162 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *