Sergai Gelar Bimtek Pedoman Manajemen Resiko dan Penyusunan Rencana Tindak Pengendalian

Medan, Sebagaimana kita ketahui dalam menjalankan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Instansi Pemerintah (SPIP), Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) bersama dengan Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) pada tahun 2017 yang lalu telah melakukan penandatanganan komitmen bersama tingkat Maturitas SPIP Level 3. Untuk itu Pemkab Sergai telah berupaya mewujudkan komitmen tersebut secara intens menyusun rencana aksi guna mencapai target yang dimaksud.

Demikian sambutan tertulis Bupati Sergai Ir H Soekirman yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum H Karno, SH, MAP saat membuka Bimbingan Teknis Pedoman Manajemen Resiko dan Penyusunan Rencana Tindak Pengendalian di Lingkungan Pemkab Sergai bertempat di LJ Hotel Medan, Selasa (27/11). Lebih lanjut disampaikan Bupati bahwa terdapat 5 (lima) unsur dalam SPIP yaitu pertama Lingkungan Pengendalian, kedua Penilaian Resiko, ketiga Kegiatan Pengendalian, keempat Informasi dan Komunikasi serta kelima Pemantauan Pengendalian Intern

Kelima unsur diatas lanjut Bupati, merupakan unsur yang terjalin erat dan saling berhubungan satu dengan lainnya. Kegiatan hari ini berkaitan dengan unsur kedua yakni penilaian resiko dan ketiga kegiatan pengendalian. Kita harus dapat mengidentifikasi dan menganalisis apakah program yang kita laksanakan memiliki kesesuaian antara tujuan dengan sasaran, serta selaras dengan tujuan organisasi.

Ditambahkan Bupati bahwa selain itu kita juga harus mampu menganalisis apa saja resiko-resiko yang dapat mempengaruhi tujuan tersebut sehingga kita dapat menerapkan sistem pengendalian yang tepat. Sebelumnya Ketua Penyelenggaran kegiatan yang juga Inspektur Sergai H Ifdal, S.Sos, M.AP dalam laporannya menyampaikan bahwa maksud kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman tentang Pelaksanaan Manajemen Resiko dan Penyusunan Rencana Tindak Pengendalian dalam rangka Peningkatkan SPIP di lingkungan Pemkab Sergai.

Sedangkan tujuannya adalah agar kedepannya Pemkab Sergai dapat menerapkan SPIP guna memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efesien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.  Selain itu SPIP diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan yang mempengaruhi perolehan opini pemeriksaan WTP. Kegiatan tersebut berlangsung selama 4 (empat) hari mulai Selasa – Jumat tanggal 27 s/d 30 November 2018.

Hadir dalam kegiatan Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP Perwakilan Provsu Darmawan, Kepala OPD, para Camat, peserta yang berasal dari Pejabat yang menangani program perencanaan masing-masing OPD se-Sergai. MC Sergai/vivi

339 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *