Sei Rampah, Wakil Bupati (Wabup) Darma Wijaya menghadiri sidang paripurna pengesahan 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sergai Tahun 2017 yang digelar di gedung DPRD Sergai di Sei Rampah, Jum’at (5/5).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sergai Defriati Tamba, S.Pd turut dihadiri Hasbullah Hadi Damanik dan Riady, S.Pd yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD, para anggota DPRD Sergai, Sekdakab Drs. Hadi Winarno, MM, Sekwan Drs. Suprin, Kepala OPD dan Insan Pers.
Dalam kesempatan tersebut Wabup Darma Wijaya memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran DPRD Kabupaten Sergai atas persetujuan terhadap pengesahan 6 Ranperda Tahun 2017 untuk ditetapkan menjadi Perda. “Kami menyadari sepenuhnya bahwa selama proses pembentukan dan pembahasan atas enam Ranperda dimaksud baik pada saat pembahasan ditingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah maupun pada saat pembahasan ditingkat panitia khusus terjadi perbedaan pendapat antara anggota DPRD dengan pemerintah.
Hal ini merupakan suatu kewajaran untuk pendalaman dan penyempurnaan materi atau substansi Ranperda yang dibahas. Jajaran Pemkab Sergai juga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh fraksi yang tergabung dalam pembentukan Perda dan panitia khusus karena telah bersinergi dengan Pemkab Sergai sehingga Ranperda ini dapat disahkan menjadi Perda, kata Wabup Sergai.
Sedangkan hasil pansus yang dibacakan oleh Hari Ananda, S.Pd dalam laporannya mengatakan bahwa ke-enam Ranperda yang disahkan yaitu pertama, Ranperda tentang retribusi izin gangguan, kedua Ranperda tentang retribusi izin mendirikan bangunan, ketiga Ranperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Sergai Nomor 13 Tahun 2007 tentang retribusi penggantian biaya cetak dokumen kependudukan dan akta pencatatan sipil.
Kemudian yang keempat Ranperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Sergai Nomor 38 Tahun 2008 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sergai, kelima Ranperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Sergai Nomor 7 Tahun 2011 tentang pengelolaan pertambangan dan keenam Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Sergai Nomor 6 Tahun 2015 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa. Ke-enam Ranperda ini sudah layak untuk disepakati menjadi Perda Kabupaten Sergai Tahun 2017 melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Sergai.
Lebih lanjut diutarakan oleh Hari Ananda bahwa agar semua Perda yang perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati (Perbup) harus segera dibuat Perbupnya. Selanjutnya agar Perda Nomor 6 Tahun 2015 agar dapat menjadi landasan hukum pemilihan Kepala Desa (Kades) di Sergai terutama yang akan dilaksanakan pada Tahun 2017 ini. Untuk Perda Retribusi izin gangguan dan izin mendirikan bangunan didalam penerapannya tidak memberatkan masyarakat dan pelaksanaanya harus sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sehingga menambah PAD Kabupaten Sergai, papar Hari Ananda.(Mc Serdang Bedagai/Febri)