PENGUMUMAN
No : 18.33/800/449/2020
TENTANG
JADWAL DAN LOKASI UJIAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
PENERIMAAN CPNS KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
FORMASI TAHUN 2019
Berdasarkan Surat Kepala Kantor Regional VI Oadan Kepegawaian Negara Nomor 034.5/KR.IV/BKN/1/2020 tanggal 21 Januari 2020 Hal Pengumuinan Resmi Jadwal Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, bersama ini diumumkan sebagai berikut :
I. Seleksi Komptensi Dasar (SKD) dilaksanakan di AULA SULTAN SERDANG KOMPLEK KANTOR BUPATI SERDANG BEDAGAl Jl. Negara Nomor 300 Sei Rampah;
II. Jadwal ujian sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuman ini;
III. Peserta kategori P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD wajib datang ke lokasi ujian untuk menandatangani dan menyerahkan Kartu Ujian kepada panitia untuk divalidasi;
IV. Peserta waiib membawa ASLI KARTU UJIAN dan ASLI KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK;
V. Peserta wajib mencatat/mengingat NO. URUT DAFTAR HADIR sebagaimana tercantum dalam lajur 8 Lampiran pengumuman ini;
VI. Peserta wajib menandatangani Kartu Peserta Ujian CPNS yang terdapat di Lembar Paniho brian CPNS dan menyerahkan kepada panitia untuk divalidasi pada saat registrasi;
VII. Peserta wajib mentaati :
1. Tata tertib peserta
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.
b. Peserta harus melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai.
c. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
d. Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa KTP/ Surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan asli kartu peserta tes untuk ditunjukkan kepada Panitia.
e. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
f. Peserta menggunakan pakaian kemeja putih tanpa corak, celana/rok panjang hitam, sepatu pantofel (rapi dan sopan). Bagi peserta yang menggunakan jilbab warna hitam polos.
g. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
h. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
i. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa:
1) Buku-buku dan catatan lainnya.
2) Kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint, ikat pinggang dan benda berharga lainnya.
3) Makanan dan minuman.
4) Senjata api/ tajam alau sejenisnya.
j. Peserta dilarang :
1) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
2) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian.
3) Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia.
4) Merokok dalam ruangan tes.
k. Peserta dilarang menggunakan Computer selain untuk aplikasi CAT.
l. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
2. Sanksi
a. Pelanggar tata tertib huruf (i) dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.
b. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar rata tertib huruf (j) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
VIII. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta.
IX. Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 Pemerintah Kab. Serdang Bedagai ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian Pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
Selasa, 24 Januari 2020
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
SELAKU KETUA PANITIA
SELEKSI PENERIMAAN CPNS FORMASI TAHUN 2019
Dto
H. M. FAISAL HASRIMY, AP, M.AP
Pembina Utama Muda
NIP. 197507271993111001
JADWAL DAN LOKASI UJIAN SKD PENERIMAAN CPNS KABUPATEN SERGAI FORMASI TAHUN 2019 Download
LAMPIRAN PENGUMUMAN Download