Tingkatkan Kemakmuran Masyarakat Lewat Penataan Aset Agraria

Sei Rampah,

Pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah merupakan hal penting dalam mendorong kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya saat menghadiri pembentukan tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sergai, bertempat di Aula Sultan Serdang, Senin (08/03/2021).

Dengan adanya Tim Gugus Tugas GTRA, Bupati berharap hal itu dapat terwujud segera. Dalam acara yang juga dihadiri oleh Kabid Penataan dan Pemberdayaan BPN Sumut Sontian Siahaan, Kepala BPN Sergai Joko Sutari, SH, serta para Kepala OPD, Bupati mengatakan banyak manfaat yang akan diperoleh dari pembentukan GTRA ini, mulai dari mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilik tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria, serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Tak hanya itu, Darma Wijaya yakin GTRA mampu menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan dan memperbaiki lingkungan hidup melalui pelaksanaan sistem penataan agraria berkelanjutan.

Di kesempatan yang sama, Bupati menyoroti jika ada perusahaan swasta atau PTPN yang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunananya (HGB) yang sudah habis atau yang bakal habis dalam waktu dekat. Diharapkan Tim GTRA mampu membantu tugas pemerintah untuk mengambil kembali haknya kembali dan nantinya ini akan digunakan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Selama ini aset Pemkab Sergai dimiliki dengan cara membeli atau ganti rugi. Padahal uang yang digunakan seharusnya bisa dialihkan untuk kepentingan masyarakat. Kami berharap GTRA dapat menjalankan tugasnya untuk menata aset dan perlahan-lahan dilakukan pengalihan penguasaan tanah dari perusahaan ke masyarakat demi meningkatkan taraf hidup masyarakat Sergai,” harapnya.

Selain masalah pertanahanan, pada kesempatan ini juga Bupati Darma Wijaya menyampaikan agar masyarakat memahami jika tanggungjawab perbaikan akses jalan bukan hanya ada di pemerintah, namun juga pengguna jalan seperti perusahaan dan PTPN yang menguasai HGU.

“Hal ini perlu disampaikan agar kita tidak langsung menyalahkan satu pihak saja. Mari kita bersama-sama cari solusi yang sinergis dan produktif,” katanya.

Sementara itu Kepala Kantor BPN Sergai, Joko Sutari, SH, pembentukan GTRA ini merupakan tindak lanjut Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang agraria.

“Pelaksanaan pembatasan akses yang dimiliki oleh pihak swasta ataupun PTPN dilakukan demi menumbuhkan ekonomi masyarakat dan nantinya tentu akan berpengaruh terhadap taraf hidup masyarakat,” katanya.

Kabid Penataan dan Pemberdayaan BPN Sumut Sontian Siahaan mengatakan saat ini baru ada 4 Kabupaten di Sumut yang membentuk GTRA.

“Ada banyak fungsi GTRA selain legalitas aset. Salah satu  yang paling penting adalah penataan aset karena saat ini banyak yang masih belum tertata dengan baik. Belum lagi permasalahan konflik agraria. Dengan adanya GTRA ini, semoga permasalahan tersebut mendapat solusi terbaik,” pungkasnya.(MC/Sergai/Rini/Ardi/Vhichan)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Scroll to Top