Mediacenter

Pemkab Sergai Terima Sertifikat Legalisasi Aset dari BPN

Sei Rampah,

Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H Darma Wijaya melalui Sekdakab H.M. Faisal Hasrimy AP, M.AP, Senin (20/12/2021) bertempat di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati, mengapresiasi BPN Sergai karena telah diserahkannya sertifikat aset atas nama Pemkab Sergai.

” Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini dan hari ini sertifikat aset atas nama Pemkab Sergai sudah kami terima dari BPN. Harapan kami yang belum terselesaikan bisa segera diselesaikan,” ungkap Sekda.

Lebih lanjut disampaikan Sekdakab Faisal, bahwa sesuai dengan tujuan kegiatan hari ini yaitu mengadakan pembagian tanah dengan dasar pemilikan tanah untuk memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan. Sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah, katanya.

” Kami berharap sebagai Ketua Panitia Pertimbangan Landreform Sergai agar dapat bersama-sama menjalankan sidang dengan sebaik-baiknya sehingga kedepannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima sertifikat tanah tersebut. Hari ini juga akan dilaksanakan penyerahan sertifikat hak atas tanah negara atas nama Pemkab Sergai,” ucap Sekdakab yang juga mewakili Pemkab dalam menerima sertifikat tersebut.

Semoga kedepannya hubungan Pemkab dengan BPN tetap terjalin dengan baik. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dapat menyukseskan kegiatan ini, pungkasnya.

Sekedar informasi bahwa pada tanggal 22 September 2021 lalu, Presiden RI Joko Widodo telah menyerahkan 1.000 bidang sertifikat secara daring kepada peserta kegiatan redistribusi tanah TA 2021, pada 4 kecamatan yang terdiri dari 10 desa, yaitu; Kecamatan Sei Bamban yaitu Desa Sei Bamban dan Desa Bakaran Batu, Kecamatan Sei Rampah Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Perbaungan Desa Lubuk Bayas dan Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Tanjung Beringin Desa Mangga Dua, Desa Pematang Cermai, Desa Pematang Terang , Desa Sukajadi dan Desa Nagur. Hal ini sesuai dengan SK Kepala Kantor wilayah l BPN tanggal 2 September tahun 2021, Kabupaten Sergai mendapatkan 1000 bidang tambahan yang telah dilaksanakan di desa.

Dikesempatan yang sama, Kepala BPN Sergai, Joko Sutari menyampaikan terimakasih kepada Pemkab Sergai yang telah mendukung terhadap seluruh urusan tentang pertanahan di Tanah Bertuah Negeri Beradat.

” Untuk Kabupaten Sergai semoga di tahun 2022 dapat selesai seluruhnya. Permasalahan tanah ini, kami juga sudah bekerjasama dengan jajaran Polres. Sedangkan untuk kegiatan penyertifikatan tanah masyarakat, kita juga terus berupaya sebaik mungkin, agar permasalahan dapat segera kami selesaikan sesegera mungkin,” tutupnya.

Hadir juga dalam kegiatan, para Camat dan Kepala Desa.(MC/Sergai/Rini/Ardi/Chan/Vivi/Julia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest Posts