Mediacenter

Hadirnya BUMDes Sebagai Lokomotif Perekonomian Masyarakat Sergai

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat.

Lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa ini dilakukan dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Jika dilihat dari perannya, BUMDes memiliki peran yang strategis dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Membawa semangat gotong royong program BumDes tidak hanya memberikan keuntungan berupa pembangunan dalam aspek fisik tetapi juga keuntungan dalam aspek sosial. Selain itu juga ada damp-ak perekonomian masyarakat desa.

Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai terus mendorong upaya peningkatan dalam berbagai aspek sesuai dengan visinya yaitu Maju Terus (Mandiri, Sejahtera dan Religius). Kemandirian ini diharapkan menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Tanah Bertuah Negeri Beradat dan tentunya tidak terlepas juga dengan kemandirian desa.

Menurut Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sergai Drs Fajar Simbolon, M.Si di ruang kerjanya, Senin (12/8/2024) menyampaikan bahwa desa mempunyai peran yang cukup besar dalam upaya menentukan arah membentuk SDM yang lebih baik di masa depan. Upaya tersebut katanya lagi, dapat dimulai dengan menggerakkan pembangunan, meningkatkan kualitas hidup serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai melalui Dinas PMD dan Desa di Kabupaten Serdang Bedagai telah melakukan upaya mendorong kemandirian desa. Hal ini dapat dilihat dari peningkatan efektivitas pengelolaan keuangan desa di Serdang Bedagai serta peningkatan kemandirian ekonomi desa melalui BUMDes dan BUMDes Bersama,” ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 88 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai terus berupaya untuk meningkatkan pengelolaan keuangan desa yang jujur dan transparan melalui pengelolaan keuangan desa berbasis elektronik.

“Melalui kerjasama dengan Bank Sumut, Pemerintah Kabupaten Rerdang Bedagai telah berhasil mendorong penerapan aplikasi cash management system (CMS) pada 237 desa di Kabupaten Serdang Bedagai yang telah dilaksanakan sejak bulan Januari tahun 2023. Melalui penerapan CMS ini tentunya semua aliran dana masuk dan dana keluar dari desa tercatat secara real time dan mudah untuk ditelusuri sehingga dapat mencegah penyalahgunaan dana desa,” jelasnya.

Berpedoman kepada UU No. 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 6 tahun 2014 tentang desa pasal 39 yang berbunyi bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Sebagai tindak lanjut dari UU tersebut, maka telah dilaksanakan pengukuhan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan sekaligus pengukuhan BPD di Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 26 – 27 Juni 2024 yang lalu dimana sebanyak 208 Kepala Desa dan 1.298 orang anggota BPD telah dikukuhkan jabatannya.

“Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai juga berupaya mendorong peningkatan kemandirian ekonomi desa melalui BUMDes dan badan usaha milik desa bersama (BUMDes Bersama). Bumdes dibentuk sebagai lokomotif ekonomi masyarakat desa sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 6 tahun  2014 tentang desa, sehingga pengelolaan BUMDes telah dipercayakan kepada masyarakat desa. Pengelolaan dan pelaporan BUMDes juga harus transparan bagi pemerintah dan masyarakat. Jika BUMDes dikelola dengan benar, kesejahteraan masyarakat akan cepat meningkat sehingga usaha yang dikelola BUMDes benar-benar bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kalangan tertentu saja,” kata Kadis PMD Sergai.

Lebih lanjut disampaikan Fajar Simbiolon, hingga saat ini terdapat 129 BUMDes dan BUMDes Bersama di Kabupaten Serdang Bedagai dan sekitar 50 % sudah mendapatkan registrasi badan hukum dari Kementerian Hukum dan Ham termasuk di dalamya yang sedang dalam proses verifikasi.

 Dengan adanya proses ini diharapkan BUMDes dan BUMDes Bersama dapat meningkatkan daya saing ekonomi yang akan mendukung percepatan visi dan misi Bupati Serdang Bedagai yang Maju Terus.

BumDes merupakan badan hukum yang didirikan oleh desa atau bersama desa-desa guna mengelola usaha memanfaatkan  aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.  

Hal ini kemudian didukung oleh Keputusan Bupati Serdang Bedagai yang telah menetapkan empat kawasan perdesaan di Kabupaten Serdang Bedagai. Adapun kawasan perdesaan tersebut diantaranya; kawasan perdesaan Agropolitan di Kecamatan Pantai Cermin, kawasan perdesaan Wisata Air di Kecamatan Sipispis, kawasan perdesaan Peternakan di Kecamatan Dolok Merawan, Pegajahan, Serba Jadi, Bintang Bayu dan Silinda dan kawasan perdesaan Perikanan / Minapolitan di Kecamatan Teluk Mengkudu, Tanjung Beringin, Bandar Khalifah, Pantai Cermin, Perbaungan, Pegajahan, Sei Rampah dan Tebing Tinggi.

“Semoga dengan kehadiran BUMDes dan BUMDes Bersama ini serta telah diperpanjangnya masa jabatan para Kepala Desa akan menambah semangat Kepala Desa dalam memajukan daerah terutama dalam peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya masing-masing,” harapnya. (Berbagai sumber/MC Sergai/Ini Sergai Loh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest Posts