Mediacenter

Pemkab Sergai  –  Bea Cukai Kuala Tanjung Sosialisasikan Bahaya Rokok Tanpa Cukai yang Merugikan Negara

Sei Rampah,

Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung melakukan sosialisasi bahaya rokok tanpa cukai yang merugikan negara. Sosialisasi ini dilaksanakan melalui Siaran Online Dialog Pembangunan (SODAP) yang disiarkan langsung oleh Radio Sergai FM dari Studio Radio Sergai FM di Kompleks Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Selasa (27/8/2024). 

Kunjungan Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung, Agus Sujendra, didampingi oleh Kepala Seksi Humas V. Romi Haryanto Sarumaha dan staf Mukromin Kaka disambut oleh Kepala Dinas Komunikasi (Kominfo) dan Informatika Sergai, Ingan Malem Tarigan, SE, didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP), Rini Rahmayani, S.I.Kom, M.Si dan Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sergai, Misnardi.

Kadis Kominfo Ingan Tarigan saat menyambut kedatangan Kepala Kantor Bea Cukai mengapresiasi atas kegiatan sosialisasi yang akan dilaksanakan melalui Radio Sergai FM.

” Dengan adanya sosialisasi ini, Pemkab Sergai dan Bea Cukai Kuala Tanjung berharap masyarakat semakin sadar akan dampak negatif rokok tanpa cukai dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal untuk kepentingan bersama,” ucapnya.

Sementara itu saat pelaksanaan talkwhow Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung  Agus Sujendra menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok tanpa cukai. Rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga memiliki risiko kesehatan yang tinggi karena tidak melalui proses pengawasan yang ketat. 

“Rokok tanpa cukai ini adalah ancaman bagi kesehatan masyarakat dan stabilitas perekonomian negara. Kami ingin masyarakat lebih paham dan mendukung upaya pemerintah dalam memerangi peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Ia juga berharap masyarakat memiliki kesadaran untuk tidak mengonsumsi maupun menjual rokok ilegal. Masyarakat diimbau untuk turut berpartisipasi dalam Gerakan “Gempur Rokok Ilegal” demi memberantas rokok ilegal di Indonesia.

“Bagi masyarakat yang ingin bertanya atau mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kepabeanan dan cukai, dapat menghubungi Bea Cukai Kuala Tanjung di nomor telepon 0622-723-1404 atau melalui WhatsApp di nomor 0878-9189-8279. Masyarakat juga dapat mengikuti akun Instagram Bea Cukai Kuala Tanjung di @beacukaikualatanjung_ untuk mendapatkan informasi terbaru”, jelas Agus. 

Terakhir, Agus mengimbau masyarakat yang ingin melaporkan adanya peredaran rokok ilegal, menurut Agus dapat melakukannya melalui Mall Pelayanan Publik di Tebing Tinggi atau langsung ke Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung, tutupnya. (Media Center Sergai).

Teks/Editor : Lenti/Rini Ry

Reporter : Frans

Admin :Maya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest Posts