Pemkab Sergai-Forkopimda Tegas Tutup Tempat Hiburan Malam Grand Galaxy

Sei Rampah,

Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengambil langkah tegas dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat. Hal ini ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan penutupan tempat hiburan malam Grand Galaxy yang berlokasi di Kecamatan Sei Bamban.Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Forkopimda yang sebelumnya telah dilaksanakan pada Selasa (19/8/2025).

Penutupan ini akhirnya disepakati secara resmi melalui penandatanganan surat pernyataan di Aula Patria Tama Polres Sergai, Kamis (21/8/2025).

Rapat koordinasi dan penandatanganan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sergai H. Adlin Tambunan, Kapolres AKBP Jhon Heri Rakkuta Sitepu, S.I.K., M.H., Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang, mewakili unsur Forkopimda lainnya, Kepala OPD terkait, Ketua MUI Sergai Drs. H. Hasful Huznain, S.H, Camat Sei Bamban Donny S. Simarmata, jajaran Polres Sergai serta tokoh masyarakat setempat. Hadir juga dan turut menandatangani surat pernyataan tersebut adalah pemilik diskotek Grand Galaxy, Kasdin alias Amin.

Wabup Sergai Adlin Tambunan dalam sambutannya, menegaskan bahwa penutupan tempat hiburan malam ini adalah bentuk tindak lanjut atas kesepakatan bersama demi mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menekan dampak sosial negatif yang mungkin timbul.

“Penandatanganan surat pernyataan ini adalah bukti kesepakatan bersama yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Penkab Sergai dan Forkopimda berkomitmen penuh untuk menjaga kenyamanan dan ketenteraman masyarakat Sergai. Tidak boleh ada lagi aktivitas yang melanggar aturan dan meresahkan masyarakat,” tegas Wakil Bupati.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu juga menambahkan bahwa pihak kepolisian dan unsur terkait akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas hiburan malam di lokasi tersebut.

Sementara itu, tokoh agama sekaligus Ketua MUI Sergai Hasful Huznain menyambut baik keputusan ini. “Kami berharap langkah tegas pemerintah dan Forkopimda ini dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif dan mendukung pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dengan ditandatanganinya surat pernyataan ini, tempat hiburan malam Grand Galaxy resmi ditutup. Semua bentuk aktivitas yang berkaitan dengan hiburan malam di lokasi tersebut dinyatakan tidak lagi diperbolehkan. (Media Center Sergai)

Teks/Editor : Lenti/Rini Ry

Reporter : Frans/Pican

Admin : Julia

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Scroll to Top