Sei Rampah,
Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) H. Adlin Tambunan membuka Gelar Pengawasan Kabupaten Sergai Semester II Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Kamis (4/12/2025).
Dalam sambutannya, Wabup Sergai memulai dengan ungkapan syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menekankan bahwa pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap proses berjalan efisien, efektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Kalau kita kaji, pengawasan ini bukan hanya berbicara soal temuan, namun juga bicara soal pencegahan. Dengan model pengawasan berbasis risiko, setiap perangkat daerah wajib mengidentifikasi risiko inheren maupun risiko pengendalian agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak tahap perencanaan,” ujarnya.
Wabup Adlin juga menekankan pentingnya peran Inspektorat sebagai quality assurance dan consulting partner. Menurutnya, paradigma pengawasan harus bergerak dari pola administratif yang reaktif menuju pendekatan lebih adaptif, memanfaatkan teknologi, data analytics, dan aplikasi pengawasan digital.


Ia menyoroti masih rendahnya tingkat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berada pada kisaran 70 persen. Kondisi ini dinilai belum mencerminkan keseriusan perangkat daerah dalam melakukan perbaikan tata kelola.
“Kita targetkan pada akhir tahun ini, tindak lanjut rekomendasi BPK minimal mencapai 80 persen. Perangkat daerah harus meningkatkan kualitas tata kelola mulai dari perencanaan, akurasi data, hingga konsistensi pelaporan dan pertanggungjawaban,” kata Wabup.Memasuki periode pertama RPJMD 2025–2029, ia menegaskan bahwa pengawasan harus diarahkan untuk memastikan setiap program dan kegiatan perangkat daerah benar-benar mendukung pencapaian kinerja pembangunan daerah. Pengawasan, lanjutnya, tidak hanya bersifat korektif, tetapi juga preventif dan edukatif.

Wabup Adlin mengingatkan bahwa meski Kabupaten Sergai telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak delapan kali, tindak lanjut terhadap temuan pengawasan masih perlu ditingkatkan. Ia mewanti-wanti bahwa temuan yang tidak ditindaklanjuti dapat membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan represif.
“Kepada perangkat daerah yang masih memiliki saldo temuan, segera selesaikan dalam waktu paling lama 60 hari. Jika tidak diselesaikan, laporan hasil pengawasan akan diteruskan kepada kepolisian atau kejaksaan,” tegasnya.Ia juga meminta seluruh kepala perangkat daerah menindaklanjuti rekomendasi pengawasan secara cepat, lengkap, dan tuntas, bukan sekadar memenuhi dokumen administratif, tetapi sebagai upaya memperbaiki tata kelola, meningkatkan kinerja, dan mencegah persoalan hukum di kemudian hari.

Menutup sambutannya, Wabup menekankan pentingnya pengawasan internal yang mampu mendeteksi dan mencegah penyimpangan sejak dini, mendorong penguatan manajemen risiko, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta memberikan rekomendasi yang implementatif.
“Inspektorat harus berada di garis terdepan memberikan peringatan dini, memastikan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program berjalan dengan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” tandasnya.
Hadir dalam kegiatan ini Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. Kaharuddin, MM, Asisten Administrasi Umum Drs. Dimas Kurnianto, SH, MM, M.SP, Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan Kamaluddin, MMA, Inspektur Sergai Johan Sinaga, SE, MAP, Auditor Ahli Utama Inspektorat Provinsi Sumut Dr. H. Agus Tripiyono, SE, M.Si, Ak. CA, para kepala OPD, Camat, dan perwakilan pemerintah desa se-Kabupaten Sergai. (Media Center Sergai)
Teks/Editor : Ardi/Lenti
Reporter : Frans
Admin : Julia
