PENGUMUMAN
Nomor : 18.33/800/5202/2020
TENTANG
RENCANA SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB)
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KABUPATEN SERDANG BEDAGAI FORMASI TAHUN 2019
I. DASAR
1. Surat Menteri PANRB Nomor B/611/M.SM.01.00/2020, tanggal 16 Juli 2020 tentang Rencana Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019;
2. Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
3. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
4. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020 Perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019;
II. JADWAL
| No | Kegiatan | Jadwal |
| 1 | Verifikasi Data Hasil SKD | 27 s.d. 30 Juli 2020 |
| 2 | Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB | 1 s.d. 7 Agustus 2020 |
| 3 | Pencetakan Kartu Ujian SKB | 8 Agustus 2020 |
| 4 | Penjadwalan SKB | 10 s.d. 14 Agustus 2020 |
| 5 | Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB | 18 Agustus 2020 |
| 6 | Pelaksanaan SKB | 1 September s.d. 12 Oktober 2020 |
| 7 | Pengolahan hasil SKD dan SKB | 8 s.d. 18 Oktober 2020 |
| 8 | Rekon integrasi Hasil SKD dan SKB | 19 s.d. 23 Oktober 2020 |
| 9 | Penyampaian Hasil Seleksi | 26 s.d. 28 Oktober 2020 |
| 10 | Pengumuman Hasil Seleksi | 30 Oktober 2020 |
| 11 | Usul Penetapan NIP | 1 s.d. 30 November 2020 |
III. PELAKSANAAN SELEKSI
1. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan CAT direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 01 September s/d 12 Oktober 2020;
2. Seluruh kegiatan pada angka (1) diselenggarakan dengan memperhatikan pedoman dan /atau Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan baik oleh Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah. Adapun Protokol Kesehatan terbaru saat ini adalah Keputusan Menteri Kesehatan Rl No. HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang “Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19”;
3. Jadwal kegiatan sebagaimana angka (1) akan disesuaikan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di lndonesia, sehingga tidak dimungkinkan dilaksanakannya kegiatan dimaksud;
4. Peserta SKB dihimbau untuk mematuhi ketentuan sebagai berikut
a. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), mematuhi Protokol Kesehatan dan mempersiapkan diri mengikuti SKB sesuai jadwal;
b. Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (Empat Belas) hari sebelum pelaksanaan seleksi;
c. Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi;
d. Peserta wajib menggunakan masker (yang menutupi hidung, mulut hingga dagu) dan pelindung wajah (faceshield);
e. Memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 (satu setengah) meter dengan orang lain sesuai ketentuan Tim Gugus Tugas Kabupaten Serdang Bedagai;
f. Peserta membawa alat tulis pribadi (pensil Kayu dan Rautan);
g. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengatirdan/atau menggunakan handsanitizer;
h. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu tubuh ≥ 37,3 C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi petugas yang wajib memakai masker, pelindung wajah (faceshield), dan sarung tangan karet;
i. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
j. Peserta dapat memilih lokasi tes SKB (maksimal 3 (tiga) kali pilih lokasi) mulai tanggal 01 s.d.07 Agustus 2020 melalui Akun SSCN Peserta (https://sscn.bkn.go.id);
k. Peserta wajib mencetak Kartu Peserta Ujian SKB melalui Akun SSCN mulai tanggal 08Agustus 2020;
5. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab masing-masing peserta;
6. Jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) lebih detail akan diumumkan kemudian pada laman https://www.serdangbedagaikab.go.id/.
Demikian Pengumuman ini untuk dimaklumidan diketahui oleh peserta dan masyarakat umum.
Sei Rampah,30 Juli 2020
KETUA PANITIA PELAKSANAAN PENGADAAN CPNS
KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN ANGGARAN 2019
SEKRETARIS DAERAH
Dto
H.M. FAISAL HASRIMY, AP, M.AP
Pembina Utama Muda
NIP. 197507271993111001
RENCANA SKB PENERIMAAN CPNS KABUPATEN SERGAI FORMASI TAHUN 2019 Download
