Mediacenter

Wabup Sergai Pembina Upacara Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2021

Sei Rampah,

Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, M.SP, Jumat (22/10/2021) didaulat menjadi pembina upacara dalam rangka peringatan Hari Santri Nasional bertempat di Lapangan Pondok Pesantren Darul Mukhlisin Dusun II Desa Cepedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah.

Dalam sambutan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas yang dibacakan oleh Wabup Sergai H Adlin Tambunan menyampaikan bahwa melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 tahun 2015 menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.

“ Penetapan 22 Oktober sebagai hari Santri merujuk pada tercetusnya “Resolusi Jihad” yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Resolusi Jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik pada tanggal 10 Nopember 1945 yang kita peringati sebagai Hari Pahlawan,” kata Wabup Sergai di hadapan Wakapolres Sergai Kompol Sofyan SH, Kakan Kemenag, H. Zulkifli Sitorus, MA, Ketua Pengadilan Agama Munir, SH, MH, Ketua MUI  H. Haspul Huznain, Kepala BPS Herman, SE, M.Si, Plt. Camat Sei Rampah Rahmat Hendra Damanik, Perwakilan Kajari Sergai, para Pimpinan Pondok Pesantren, Alim Ulama dan para Santri dan Santriwati Ponpes Darul Mukhlisin.

Dengan mengusung tema “ Santri Siaga Jiwa Raga ” yang maksudnya adalah bentuk pernyataan sikap Santri lndonesia agar selalu siap siaga menyerahkan jiwa dan raga untuk membela Tanah Air, mempertahankan persatuan lndonesia, dan mewujudkan perdamaian dunia. Siaga Jiwa berarti santri tidak lengah menjaga kesucian hati dan akhlak, berpegang teguh pada akidah, nilai, dan ajaran lslam Rahmatanlil’alamin serta tradisi luhur bangsa lndonesia, ujar Adlin.

Kemudian, lanjut Wabup Sergai, tema Santri Siaga Jiwa Raga juga menjadi hal yang sangat penting dan relevan di era pandemi Covid-19 saat ini, dimana kaum santri tidak boleh lengah dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan (prokes) dengan 5M+1D (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Mengurangi Mobilitas, dan Doa).

“ Ini juga perlu diperhatikan oleh masyarakat lndonesia pada umumnya agar tetap menyiagakan jiwa serta raganya demi kepentingan bangsa lndonesia, terutama dalam rangka bersama-sama untuk bangkit dari dampak pandemi Covid-19,” cetus Wabup.

Kita patut mengapresiasi pengalaman beberapa pesantren yang berhasil melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan atas dampak pandemi. Hal ini ujarnya lagi, menjadi bukti nyata bahwa pesantren juga memiliki kemampuan untuk menghadapi pandemi Covid-19 di tengah berbagai keterbatasan fasilitas yang dimilikinya.

Masih kata Wabup Adlin, bahwa dalam naskah pidato Mentri Agama mengajak kita untuk bersyukur karena dua tahun lalu menjelang peringatan Hari Santri 2019, kaum santri mendapatkan ‘kado istimewa’ berupa pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“ Undang-Undang tentang Pesantren ini berfungsi sebagai rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi bahwa pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan, tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” imbuhnya.

Sedangkan Peringatan Hari Santri Tahun 2021 ini, kalangan pesantren kembali mendapatkan ‘kado indah’ dari Presiden Joko Widodo berupa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Peraturan Presiden ini secara khusus mengatur tentang dana abadi pesantren yang dialokasikan dalam upaya peningkatan kualitas SDM pendidikan pesantren, pungkas Wabup Sergai mengakhiri pidato Menteri Agama. (MC/Sergai/Rini/Ardi/Chan/Vivi/Juli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest Posts