Mediacenter

Sergai Gelar Sosialisasi Perbup Pendelegasian Kewenangan dan Ranperbup Standar Pelayanan pada DPMP2TSP

Sei Rampah,

Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya yang diwakili Sekdakab H. M. Faisal Hasrimy, AP, M.AP membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Pendelegasian Kewenangan dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Standar Pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) bertempat di Aula Tengku Rizal Nurdin Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah, Rabu ( 8/12/2021).

Mengawali sambutanya Bupati Sergai H. Darma Wijaya yang diwakili Sekdakab  H. M. Faisal Hasrimy menyampaikan bahwa perubahan mendasar penyelenggaraan perizinan berusaha pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang merupakan salah satu petunjuk pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yakni perubahan pelayanan dari yang berbasis izin menjadi pelayanan berbasis risiko.

“ Kesiapan Pemkab Sergai terhadap perubahan ini telah dilakukan dengan ditetapkannya Perbup Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serdang Bedagai,” ungkapnya.

Lebih lanjut Bupati menyampaikan bahwa pendelegasian kewenangan ini diharapkan dapat mempercepat akselerasi penyelenggaraan perizinan berusaha di kabupaten sehingga tujuan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dapat tercapai yaitu memberikan kepastian hukum dalam berusaha meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia melanjutkan, pelaksanaan penyelenggaraan perizinan berusaha tidak cukup hanya dengan pendelegasian kewenangan saja tapi juga harus didukung dengan standar pelayanan yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah ,terjangkau dan terukur.

Terakhir, Bupati berharap pertemuan hari ini akan melahirkan sebuah regulasi yang merupakan jaminan dan kepastian baik bagi penyelenggaraan dalam memberikan maupun bagi masyarakat dalam menerima pelayanan seperti yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Permenpan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik sehingga memudahkan masyarakat dalam berinvestasi dan berpotensi membuka lapangan pekerjaan baru,” pungkasnya.

Sebelumnya Plt. Kadis PMP2TSP, Drs.Dingin Saragih menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada para stakeholder dan masyarakat terkait Perbup Nomor 48 tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kemudian untuk mendapatkan masukan serta saran dalam menyatukan persepsi terhadap Perbup tentang Standar Pelayanan pada  Dinas PMP2TSP Kabupaten Sergai.

Turut hadir dalam kegiatan ini di antaranya perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan yang berkompeten di bidang perizinan, unsur masyarakat, akademisi dan pelaku usaha. (MC/Sergai/Rini/Ardi/Chan/Vivi/Julia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest Posts