Sei Rampah,
Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, melaksanakan sosialisasi intensif di empat kecamatan strategis.Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Muhammad Wahyudhi, S.STP, M.Si melalui Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perbup, Misnardi, SE, M.AP, saat melakukan Sosialisasi di Kecamatan Perbaungan, Kamis (16/10/2025).

Misnardi menyampaikan bahwa keempat kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Perbaungan, Sei Rampah, Sei Bamban serta Kecamatan Tebing Tinggi, dan menyasar masyarakat umum dan pelaku usaha. Adapun tujuannya, lanjutnya, untuk meningkatkan kesadaran hukum terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban ekonomi serta melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Dukungan dari masyarakat sangat krusial dalam menciptakan Sergai yang tertib dan taat aturan,” tegasnya.Pelanggaran yang disoroti meliputi rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.



Sosialisasi ini juga bertujuan memberi pemahaman bahwa keterlibatan dalam peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga dapat dikenai sanksi pidana dan administratif.“ Harapan kami melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih proaktif melaporkan adanya indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka, demi menjaga ketertiban dan legalitas usaha di wilayah Sergai,” tutupnya. (Media Center Sergai).
Teks : Rini Ry
Sumber : Satpol PP
Admin : Julia
