Medan,
Mengelola sekolah tidak berhenti pada urusan pembelajaran. Di balik ruang kelas, terdapat tanggung jawab administratif dan pengelolaan anggaran yang menuntut pemahaman terhadap aturan.
Hal ini menjadi salah satu perhatian Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya ketika menghadiri peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik yang digagas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (6/10/2026).
Program tersebut mempertemukan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pendampingan bagi insan pendidikan, khususnya kepala sekolah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pengguna Anggaran (PA). Pendampingan diarahkan untuk meningkatkan pemahaman hukum sekaligus mencegah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan.


”Program Jaksa Sahabat Pendidik ini merupakan langkah yang baik dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, khususnya dalam mendukung tata kelola pendidikan yang baik. Kami di Pemkab Sergai tentu menyambut dan mendukung program ini,” terangnya.
Bagi Darma Wijaya, sinergi semacam ini memiliki arti penting bagi pemerintah daerah. Tata kelola pendidikan yang baik tidak hanya membutuhkan program dan anggaran, tetapi juga kepastian bahwa seluruh prosesnya berjalan sesuai ketentuan.


”Kami berharap melalui sinergi ini, tidak hanya potensi permasalahan hukum yang dapat dicegah, tetapi juga semakin tercipta rasa aman bagi insan pendidikan dalam menjalankan tugasnya. Dengan begitu, guru dan kepala sekolah dapat lebih fokus pada tanggung jawab utamanya, yaitu memberikan pelayanan pendidikan yang terbaik bagi anak-anak kita,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Kejati Sumut, dan jajaran Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara memperkuat kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman. Kesepakatan juga dilanjutkan antara Kajari dan para bupati/wali kota se-Sumatera Utara.
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan, program tersebut penting untuk memberikan rasa aman kepada kepala sekolah dan guru dalam menjalankan tugas. Pendampingan hukum juga diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan.



“Ini inisiasi yang sangat luar biasa. Memberikan rasa aman, membuat kepala sekolah dan guru lebih tenang dan mencegah terjadinya penyimpangan anggaran sekolah, karena kita ingin pendidikan kita terus meningkat tata kelolanya,” kata Bobby.
Menurut Bobby, kepala sekolah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pengguna Anggaran (PA) menghadapi berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan diperlukan agar persoalan tersebut dapat ditangani secara bersama-sama.
Kepala Kejati Sumut Muhibuddin, SH, MH mengatakan, program tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan hukum.
”Kejaksaan juga ingin hadir memberikan pemahaman dan pendampingan agar pendidik tidak menghadapi persoalan regulasi seorang diri, terutama ketika kepala sekolah mendapat tugas tambahan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” terang Kepala Kejati Sumut. (Media Center Sergai)
Teks/Editor : Ardi/Lenti
Photo : Agus
Admin : Julia
