Wabup Sergai Tinjau Pilkades Serentak di 7 Kecamatan

Perbaungan, Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) Darma Wijaya bersama unsur Forkopimda meninjau pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang diawali di Desa Melati II Kecamatan Perbaungan, Kamis (23/11). Peninjauan dimulai dengan mengunjungi TPS Desa Melati II Kecamatan Perbaungan. Terdapat jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) utk Pilkades terbanyak yaitu 11.494 jiwa. Kemudian peninjauan ke TPS Desa Sarang Gitting Kecamatan Dolok Masihul, dan TPS Desa Karang Tengah Kecamatan Serbajadi.

Disela-sela peninjauan tersebut Wabup Darma Wijaya berharap pelaksanaan Pilkades ini berjalan aman, tertib dan lancar dan menjaga persatuan serta kesatuan karena kita semua Bersaudara. Oleh karenanya dihimbau masyarakat untuk mempergunakan hak pilihnya karena satu suara akan sangat menentukan masa depan desa itu sendiri. Wabup Darma Wijaya berpesan kepada Panitia Pilkades untuk bekerja sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku serta bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya.

Sementara Kadis Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) Drs. Dimas Kurnianto, SH dalam laporannya mengatakan terdapat 15 Desa pada 7 kecamatan di Kabupaten Sergai yang menggelar Pilkades meliputi Kecamatan Perbaungan, Kotarih, Dolok Masihul, Silinda, Sei Bamban, Serbajadi dan Tebing Tinggi dengan total DPT 40.446 jiwa dan 46 Calon Kepala Desa. Selain Desa Melati II Kecamatan Perbaungan dengan jumlah DPT terbanyak, untuk Desa dengan jumlah DPT paling sedikit ada pada Desa Sei Kari Kecamatan Kotarih dengan jumlah 288 jiwa.

FOTO BERSAMA : Wakil Bupati Sergai Darma Wijaya foto bersama dengan panitia Pilkades Desa Karang Tengah Kecamatan Serba Jadi pada acara Forkopimda meninjau pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Kamis (23/11).

Dikatakan Dimas bahwa pada Pilkades Serentak Tahun 2017 ini ada hal yang menarik, menurut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 bahwa Hasil putusan ini menyatakan dihapusnya salah satu syarat Calon Kepala Desa yaitu “terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran”. Putusan MK ini telah diakomodir dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, terang Dimas Kurnianto.

Adapun unsur Forkopimda maupun jajaran ASN Sergai yang ikut bersama menunaikan Pilkades bersama Wabup Darma Wijaya yaiitu Kajari Sergai Jabal Nur, SH, MH, Wakapolres Sergai Kompol Edi Bona Sinaga, Kabag Ops Polres Sergai Kompol Lilik Astono, perwakilan Dandim 0204/DS, Asisten Pemerintahan Umum Drs. Ramses Tambunan, M.Si, Kadis PMD Drs. Dimas Kurnianto, SH, Camat Perbaungan Gunawan JW Hasibuan, SSTP, Camat Dolok Masihul M. Syarief Sitopu, Camat Serbajadi Drs. Zulkan, dan Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Romian Parulian Siagian, SSTP, M.Si. (MCSergai/vivi)

456 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *