Tingkatkan Pelayanan Perizinan, DPMP2TSP Gelar Sosialisasi Perda Kabupaten Sergai

SAMBUTAN : Bupati Sergai Ir. H. Soekirman tengah menyampaikan sambutannya sekaligus membuka acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perizinan dan non Perizinan bertempat di Aula Kantor Camat Sei Rampah, Selasa (26/6). 

Sei Rampah, Guna meningkatkan kualitas Pelayanan Perizinan terhadap proses dan mekanisme perizinan, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perizinan dan non Perizinan bertempat di Aula Kantor Camat Sei Rampah, Selasa (26/6).

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Bupati Sergai Ir. H. Soekirman dan dihadiri oleh Kadis PMP2TSP Drs. Akmal, M.Si beserta jajaran, Camat Sei Rampah dan para Kades dari Kecamatan Sei Rampah, Sei Bamban, Tanjung Beringin, Teluk Mengkudu dan Serga Jadi. Dalam sambutannya sekaligus membuka acara Bupati Ir. H. Soekirman menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengetahui tentang perizinan mana saja yang menjadi wewenang Pemkab dan wewenang kecamatan yang sudah didelegasikan.

Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka penyebarluasan informasi kepada penerima layanan, juga dimaksudkan untuk menggugah kesadaran masyarakat pentingnya mengurus izin. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengurus izin tersebut sehingga berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membantu kelancaran pembangunan yang ada di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat, ujar Bupati.

Lebih lanjut disampaikan Bupati bahwa berdasarkan Perbup Nomor 2 tentang Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan non Perizinan kepada Dinas PMP2TSP sebanyak 57 Perizinan dan non Perizinan serta berdasarkan Perbup Nomor 29 Tahun 2018 menjadi 62 Perizinan dan non Perizinan.

FOTO BERSAMA : Bupati Sergai Ir. H. Soekirman foto bersama dengan jajaran Dinas PMP2TSP usai membuka acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perizinan dan non Perizinan bertempat di Aula Kantor Camat Sei Rampah, Selasa (26/6).

Dalam kesempatan ini, lanjut Bupati Dinas PMP2TSP juga tengah mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik. Oleh karenanya, Pemkab Sergai mencoba untuk memberikan inovasi tentang pelayanan publik yang khusus menangani masalah pengaduan secara khusus  (inovasi ini dilaksanakan hasil dari PIM III oleh Sdri. Hj. Mira Montana, S.Sos Kabid Kebijakan, Pelaporan dan Pengaduan) diharapkan menjadi contoh bagi kecamatan, kelurahan/desa agar Kabupaten Sergai dapat lebih maju dimasa yang akan datang khususnya dalam pelayanan publik, papar Bupati Soekirman.

Sebelumnya Kadis PMP2TSP Drs. Akmal, M.Si melaporkan bahwa kegiatan ini berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja mulai 26, 28 dan 29 Juni 2018 bertempat di 3 kecamatan yaitu aula Kantor Camat Sei Rampah, aula Kantor Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan dan aula Kantor Camat Tebing Tinggi. Sedangkan jumlah peserta dari 5 kecamatan sebanyak 260 orang. Terkait Perda yang disosialisasikan terdiri dari Perda Kabupaten Sergai Nomor 1 tentang Pendelegasian sebagaian kewenangan Bupati kepada Camat untuk menandatangani penerbitan mendirikan bangunan, SIUP dan TDP. Kemudian Perbup Nomor 9 tahun 2018 tentang Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPINTER) dan Sistem Pelayanan Jemput Bola (SIP Jempol).

Selanjutnya Perbup Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pendelegasian wewenang pelayanan perizinan dan non perizinan dan Perbup Nomor 30 tahun 2018 tentang standar pelayanan pada Dinas PMP2TSP dan Sosialisasi Pelayanan Pengaduan dan Lumbung Informasi (PEDULI) yang merupakan inovasi pelayanan publik pada Diklat PIM III angkatan XV Tahun 2018, papar Akmal. MC Sergai/vivi

207 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *