Mediacenter

Dalam Rangka FGD, Sergai Gelar Rapat PLID

Sei Rampah, Dalam rangka pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD), jajaran Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) bertempat di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah, Rabu (7/11). Turut hadir Bupati Sergai Ir H Soekirman yang diwakili Sekdakab Drs Hadi Winarno, MM, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Surian Syahrizal, SH, Plt. Asisten Pemerintahan Umum Drs. Herlan Panggabean, Kadis Kominfo H. Ikhsan, AP  diwakili Sekretaris  Dra. Hj. Syahriati Lubis, para Kepala OPD dan Camat se-Sergai.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Drs Hadi Winarno, MM mengemukakan bahwa keterbukaan informasi merupakan era baru yang mengusung paradigma transparansi dan akuntabilitas sebagai elemen dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Terbitnya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai payung hukum pemenuhan hak informasi bagi masyarakat luas baik secara langsung melalui loket pelayanan maupun layanan informasi yang bersifat online melalui dukungan aplikasi.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Bupati bahwa untuk menyikapi hal ini, telah ditetapkan mekanisme layanan terbaru melalui Peraturan Bupati No. 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sergai dan ditetapkannya Surat Keputusan Bupati Nomor 479/18.56 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di Lingkungan Pemkab Sergai.

Lebih lanjut disampaikan Bupati Soekirman, sebagai sebuah langkah strategis diharapkan memalui rapat koordinasi ini dapat segera dirumuskan dan disepakati bersama perihal daftar informasi publik yang dikecualikan, mengingat dengan iklim keterbukaan informasi saat ini maka pemerintah harus mengantisipasi oknum atau kelompok tertentu yang mengatasnamakan  UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP demi kepentingan yang tidak ada relevansinya dengan partisipasi pembangunan.

Sebelumnya PPID Utama yang juga menjabat sebagai Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Dinas Kominfo H. Zainal Abidin, S.Pd melaporkan bahwa Rakor PLID ini bertujuan untuk merumuskan daftar informasi publik yang dikecualikan dari masing-masing OPD yang nantinya akan dibahas dalam kegiatan FGD untuk mendapatkan masukan dan tanggapan langsung dari para narasumber yang berkompeten dalam bidang pelayanan informasi publik sehingga dapat segera ditetapkan Daftar Informasi Dikecualikan Kabupaten Sergai yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. MC Sergai/vivi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest Posts