Daftar Peserta Yang Dinyatakan Lulus SKD

PENGUMUMAN

Nomor : 18.33/800/7383/2018

TENTANG
PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
DAN DAPAT MENGIKUTI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB)
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN 2018

Berdasarkan Surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2018 Nomor K26-30/D5218/XII/18.01 tanggal 3 Desember 2018 hal Penyampaian Hasil SKD CPNS Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2018, disampaikan hal sebagai berikut :

I. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2018 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini.

II. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar dan Berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang adalah peserta yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan termasuk dalam 3 (tiga) kali dari jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang  Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaann Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dinyatakan sebagai peserta SKB kelompok pertama; atau
  2. Apabila Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi nilai ambang batas berdasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 belum mencukupi jumlah formasi yang tersedia, maka peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang memenuhi kriteria menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Ngeri Sipil Tahun 2018, dan dinyatakan sebagai peserta SKB  kelompok kedua.

III. Peserta SKB hanya berkompetisi dengan peserta lain pada masing-masing kelompok sebagaimana dimaksud dalam nomor II.

IV. Nilai ambang batas kelompok kedua sebagaimana dimaksud dalam nomor II huruf B adalah sebagai berikut :

  1. Nilai kumulatif SKD jenis formasi umum dan lulusan terbaik/Cumlaude paling rendah 255(dua ratus lima puluh lima);
  2. Nilai kumulatif SKD jenis formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
  3. Nilai kumulatif SKD jenis formasi Eks Tenaga Honorer K2 paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).

V. Peserta SKD kelompok kedua sebagaimana dimaksud dalam nomor II huruf B berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, maka peserta kelompok kedua berhak mengisi alokasi formasi yang kosong paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama dalam jenis, nama jabatan, dan lokasi formasi yang sama;
  2. Peserta SKB kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dan jumlah peserta kelompok pertama.

VI. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah:

  1. Kode “P1/L” adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB;
  2. Kode “P2/L” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB;
  3. Kode “P1” adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2018 namun tidak berhak mengisi SKB karena sudah melebihi dari 3 (tiga) kali formasi;
  4. Kode “P2” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 namun tidak berhak mengikuti SKB karena sudah melebihi dari 3 (tiga) kali formasi;
  5. Kode “TL” adalah peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 dan Nilai Kumulatif SKD Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018;
  6. Kode “TH” adalah peserta tidak hadir;
  7. Kode “TMS” adalah peserta yang dinyatakan gugur.

VII. Jadwal ujian SKB akan diberitahukan selanjutnya melalui www.serdangbedagaikab.go.id setelah mendapat jadwal dari Badan Kepegawaian Negara.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.

Sei Rampah, 4 Desember 2018

BUPATI SERDANG BEDAGAI

 

Dto

 

Ir. H. SOEKIRMAN

 

REKAPITULASI HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENGADAAN CPNS 2018 Download

451 Views

2 thoughts on “Daftar Peserta Yang Dinyatakan Lulus SKD

  1. Maaf bapak/ ibu saya kurang paham dgn kode p2.saya msuk dlm kode p2 dgn jumlh pelamar 6 org dan 1 org dgn kode p1/L dan 4 org dgn p2 dan 1 org TH.. knp pd klompok kmi tidak diberlakukannya 3 kli lipat untuk ujian lnjutan(skb) dan hanya 1 org yg mengikuti ujian.. mohon penjelasanny, terima ksh sblumnya bpk/ibu

    1. Selamat Pagi bu Sri Anisa, untuk Informasi lebih lanjut agar menghubungi :

      Call Center : Panselda BKD Serdang Bedagai
      No : 082363262791

Tinggalkan Balasan ke mediacenter Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *