Sergai Gelar Pelatihan Pengelolaan Keuangan Bagi Kepala Desa

Tingkatkan Pemahaman tentang Mekanisme Pengelolaan Keuangan,

Sei Rampah, Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang administrasi dan mekanisme pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan, pengelolaan hingga pertanggung jawaban, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menggelar Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2019 di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Selasa (9/4).

Wabup Sergai H Darma Wijaya saat membuka pelatihan menyampaikan bahwa keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut serta menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan dan pengelolaan keuangan desa.

Lebih lanjut disampaikannya, menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, ada beberapa sumber pendapatan desa diantaranya Pendapatan Asli Desa (PADes), Dana Desa, bagi hasil pajak dan bagi hasil retribusi. Sumber pendapatan tersebut secara keseluruhan digunakan untuk pelaksanaan kewenangan yang menjadi tanggung jawab desa meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, ujarnya.

“Mengelola keuangan desa bukan pekerjaan yang mudah, sama halnya dengan pengelolaan keuangan pemerintah kabupaten, ada aturan perundang-undangan serta sanksi apabila terjadi penyimpangan dari ketentuan,” katanya.

Darma Wijaya menambahkan bahwa pemeriksaan keuangan secara internal dilakukan oleh Inspektorat kabupaten sedangkan pemeriksaan eksternal akan dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sebagai bentuk tanggungjawab kepala desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan desanya selama satu tahun untuk dilakukan pemeriksaan baik secara internal maupun eksernal.

Wabup berharap melalui kegiatan ini mampu meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM kepala desa maupun para perangkatnya, mengingat beratnya tanggungjawab dan semakin ketatnya aturan dalam pengelolaan keuangan desa tersebut. Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, harapnya.

Di tempat yang sama Kadis Pemberdayaan Masuarakat Desa (PMD) Drs Dimas Kurnianto melaporkan berdasarkan Peraturan Bupati Sergai Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini capaian-capaian yang diharapkan dapat terwujud, diantaranya terlaksananya tugas pengelolaan keuangan desa sesuai  ketentuan sehingga tidak ada lagi kepala desa yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku, meningkatnya pemahaman dan pengetahuan kepala desa tentang Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES).

Pelatihan ini diikuti oleh 237 orang kepala desa se-Sergai dengan dua judul materi yaitu Kebijakan Perpajakan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Materi tersebut nantinya akan disampaikan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi dan Inspektorat Kabupaten Sergai.

Hadir juga dalam kegiatan, Asisten Pemerintahan Umum Drs. Herlan Panggabean, Narasumber Kepala KPP Pratama Tebing Tinggi Jhon Maru Panjaitan, Camat dan Kepala Desa se-Sergai.Mc/Sergai/Nurul

375 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *