Sei Rampah,
Pasca ditetapkannya Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional oleh Presiden Joko Widodo, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melakukan berbagai penyesuain dalam aktivitas kerja bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini dilakukan sebagai upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 namun tetap dengan menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Salah satu OPD yang mesti melakukan penyesuaian mekanisme kerja adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinas Dukcapil) yang merupakan garda terdepan layanan kependudukan dan aktif melakukan interaksi langsung dengan masyarakat.
Kepala Dinas Dukcapil Fitriadi, S.Sos, M.Si, saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Dinas Dukcapil Komplek Kantor Bupati Sergai, Jumat (27/03/2020) mengatakan jika Dinas Dukcapil Kabupaten Sergai untuk sementara membatasi layanan kepengurusan dokumen kependudukan dan catatan sipil untuk sementara waktu.
“ Dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, kami harus melakukan penyesuaian kinerja dengan menghentikan layanan temu fisik untuk menghindari kerumunan atau keramaian. Namun kami tetap berkomitmen menjaga aktivitas pelayanan masyarakat dengan mengubah format pelayanan fisik menjadi berbasis online. Masyarakat tetap bisa mengakses layanan dokumen lewat aplikasi WhatsApp (WA). Rencananya kebijakan ini akan dilaksanakan sampai 2 atau 3 minggu kedepan, tergantung situasi yang berkembang dan langkah lanjutan yang diambil oleh Pemkab Sergai,” jelas Fitriadi.
Fitriadi menyampaikan, Dinas Dukcapil menyiapkan 4 kontak WA dengan pembagian bidang urusan masing-masing. “Untuk masyarakat yang ingin mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI), dapat menghubungi ke nomor 0852-6180-8268 atau 0858-3321-8928. Untuk pengurusan Akta Perkawinan hubungi nomor 0813-9797-2122. Lalu untuk pengurusan Akte Kelahiran atau Kematian bisa dikontak di 0852-9677-7546. Selanjutnya bagi yang ingin melakukan sinkronisasi data silakan hubungi 0812-6502-2004. Terakhir untuk masyarakat yang ingin mengurus KTP Elektronik, bisa hubungi 0852-6180-8268.”
Untuk mekanisme kepengurusan, lanjut Fitriadi, masyarakat harus mengirimkan pesan dengan format nama, alamat dan dokumen yang ingin diurus atau kepentingannya. Selain itu, masyarakat yang ingin mengajukan pengurusan dokumen harus melampirkan foto dokumen yang dibutuhkan untuk masing-masing urusan di pesan WA. “Misal kalau mau mengurus KK, si pengaju harus mengirimkan foto buku nikah atau akta perkawinan, KTP suami dan istri, dan dokumen persyaratan lainnya. Setelahnya petugas Dukcapil yang tetap standby di kantor akan segera memproses. Jika dokumen sudah selesai, masyarakat bisa mengambil langsung ke kantor Dinas Dukcapil dengan membawa dokumen persyaratan tadi untuk dilakukan verifikasi,” terangnya.
Fitriadi berpesan agar masyarakat benar-benar menerapkan protokol kesehatan yang telah dirilis oleh Pemerintah dengan menghindari kerumunan dan membatasi aktivitas di luar rumah. “Kami dari Dinas Dukcapil akan tetap bekerja untuk Anda. Kalian tetap di rumah untuk kami,” pungkasnya.(Mc/Sergai/Nurul/Ardi)