P E N G U M U M A N
Nomor : 18.33/800/7101/2020
TENTANG
HASIL INTEGRASI NILAI
SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) – SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB)
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN 2019
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2019 Nomor K26-30/B5218/X/20.01 tanggal 27 Oktober 2020 hal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Kab.Serdang Bedagai Tahun 2019, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:
I. HASIL INTEGRASI NILAI SKD-SKB
- Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Kab.Serdang Bedagai Tahun 2019 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini dan dapat dilihat melalui www.serdangbedagaikab.go.id
- Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah:
- P : Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan PermenpanRB No 24 Tahun 2019.
- L : Lulus seleksi CPNS.
- L-1 : Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan / pendidikan yang sama.
- L-2 : Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan / pendidikan yang sama.
- TL : Tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi.
- TH : Tidak hadir.
- SP : Mendapatkan nilai SKB penuh 100 karena memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan Kemendikbud / Kemenristekdikti / Kemenag.
II. PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS (L, L-1, L-2)
Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi CPNS (L, L-1, L-2) sesuai dengan lampiran pengumuman ini diwajibkan melengkapi berkas penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP).
III. PESERTA YANG DINYATAKAN TIDAK LULUS (TL)
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus (TL) dapat melakukan sanggah terhadap hasil integrasi nilai SKD-SKB melalui https://sscn.bkn.go.id. Terhitung sampai 3 hari setelah pengumuman dimulai tanggal 1 s/d 3 November 2020.
IV. PERSYARATAN ADMINISTRASI PENGANGKATAN CPNS
- Peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscn.bkn.go.id sebagai panduan dapat dilihat di laman : https://youtu.be/joGWM84A7xo
- Adapun kelengkapan dokumen usul penetapan NIP CPNS yang harus diunggah oleh peserta yaitu:
- Pasphoto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
- File Scan Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS;
- File Scan Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS;
- File Scan Printout Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCN yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai;
- File Scan Surat Pernyataan 5 poin yang di tandatangani oleh ybs dan bermaterai 6000, yang berisi tentang:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2(dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI;
- Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatua Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
- File Scan Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dengan tulisan untuk keperluan “PERSYARATAN ADMINISTRASI PENGANGKATAN CPNS”;
- File Scan Asli Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan;
- File Scan Asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat.
- File Scan Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki Masa Kerja).
V. PENYAMPAIAN BERKAS ADMINISTRASI PENGANGKATAN CPNS
- Pengisian DRH serta penyampaian berkas usul melalui akun masing-masing peserta pada alamat https://sscn.bkn.go.id selambat-lambatnya pada tanggal 15 November 2020.
- Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan tidak bersedia dan/atau tidak dapat melengkapi persyaratan administrasi pengangkatan CPNS dimaksud dianggap tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gugur.
VI. PENUTUP
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dipenuhi maksudnya.
Sei Rampah, 27 Oktober 2020
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
SELAKU KETUA PANITIA
SELEKSI PENERIMAAN CPNS FORMASI TAHUN 2019
DTO.
H.M. FAISAL HASRIMY, AP, M.AP
Pembina Utama Muda
NIP. 197507271993111001
PENGUMUMAN INTEGRASI SKD-SKB CPNS KABUPATEN SERGAI 2019 Download
REKAP HASIL INTEGRASI SKD DAN SKB PENGADAAN CPNS 2019 Download
Tinggalkan Balasan