Kantongi Izin penggunaan Kawasan Hutan, Sergai Komitmen Jadikan Pulau Berhala Destinasi Wisata Unggulan

Sei Rampah,

 Seperti kita ketahui, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) berkomitmen dalam membangun Pulau Berhala menjadi destinasi wisata unggulan di Kabupaten Sergai, kata Bupati H Darma Wijaya dalam sambutannya saat menerima izin pemakaian kawasan hutan untuk jalan umum dan jalan wisata dari Kementrian Kehutanan yang diserahkan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan di Aula Tengku Rizal Nurdin Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Rabu (30/6/2021).

“ Pulau Berhala merupakan salah satu pulau terluar dan menjadi prioritas wilayah perbatasan. Secara administrasi, Pulau Berhala berada di Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, sehingga pembangunannya tidak hanya terfokus di pulaunya, melainkan peningkatan dan pengembangan akses menuju ke Pulau Berhala,” kata Bupati.

Sedangkan Wabup H Adlin Umar Yusri Tambunan yang turut hadir mendampingi Bupati mengemukakan jika sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat tahun 2013-2033, mendukung penetapan Pulau Berhala sebagai kawasan strategis bidang pertahanan dan keamanan serta pariwisata yang berwawasan lingkungan seperti penangkaran penyu, terumbu karang dan jenis burung migran.

” Tertuang dalam Peraturan Daerah bahwa telah ditetapkan kawasan hutan lindung Kabupaten Sergai seluas 5.541 hektar dan diharapkan masuk dalam program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) dan dikelola oleh Pemkab Sergai,”jelas Wabup.

Lebih lanjut disampaikan Adlin Tambunan, demi mendukung pengembangan pulau berhala, pihaknya berencana membangun jalan umum sekaligus jalan wisata dan akses menuju pelabuhan laut di Desa Bagan Kuala Kecamatan Tanjung Beringin.

” Alhamdulillah kita bersyukur, surat persetujuan penggunaan hutan alam primer dikawasan hutan lindung seluas 0,86 Hektar sudah keluar. Kita akan upayakan semaksimal mungkin agar jalan yang dibutuhkan itu segera dibangun,” tandas Wabup Sergai.

Dikesempatan yang sama,  Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Hardi Silaen berharap dengan terbitnya surat persetujuan ini, dakan menjadi pendukung pembangunan Sergai yang dapat dimanfaatkan instansi lain.

” Semoga pembangunan di Sergai berjalan baik. Bagi kami ini sangat penting agar Kabupaten Sergai yang mempunyai visi Mandiri, Sejahtera dan Religius turut mengikuti ketentuan dan aturan yang ada,”ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Sergai, Johan Sinaga mengungkapkan direncanakan pembangunan jalan ini akan di program pada tahun 2021 ini.

Turut hadir Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Kepala BPKH Saiful Daulay, para Asisten, Kepala OPD dan Camat Tanjung Beringin.(MC/Sergai/Rini/Ardi/Chan/Vivi/Juli)

586 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *