Bupati Sergai Sampaikan Nota Ranperda RPJMD di Paripurna DPRD  

Sei Rampah,

Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya didampingi Wakil Bupati H. Adlin Umar Yusri Tambunan, menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranperda RPJMD), yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sergai, Sei Rampah, Kamis (08/07/2021).

Bupati Sergai H Darma Wijaya dalam sambutannya menyampaikan jika RPJMD merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 tahun terhitung sejak dirinya dan Wabup H. Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP, dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan keduanya.

“ Sebagaimana diatur dalam pasal 47 ayat 1 Permendagri Nomor 86 tahun 2017 maka penyusunan RPJMD Kabupaten Sergai tahun 2021-2026 telah dimulai sejak kami sebagai pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih dan dilantik oleh Bapak Gubernur Sumatera Utara, yaitu tepatnya pada tanggal 26 Februari 2021 lalu,” jelas Darma Wijaya.

Bupati yang akrab disapa Bang Wiwiek ini melanjutkan penyusunan RPJMD Kabupaten Sergai tahun 2021-2026 telah melalui berbagai tahapan sebagaimana telah diatur dalam mekanisme perundang-undangan.

“ Berbagai saran dan masukan dari para pemangku kepentingan termasuk lembaga DPRD juga sudah kami terima dan hal tersebut jadi referensi penting dalam proses penyempurnaan dokumen ini. Keselarasan dengan pemerintah provinsi juga telah dilakukan melalui konsultasi dengan Bapak  Gubernur pada saat penyusunan rancangan awal RPJMD,” jelasnya lagi.

Bupati melanjutkan, berdasarkan permasalahan dan isu strategis yang terdapat di dalam dokumen RPJMD ini, maka telah dirumuskan 7 (tujuh) program pembangunan daerah yang diharapkan dapat mewujudkan visi Kabupaten Sergai, “Maju Terus”: Mandiri, Sejahtera dan religius.

“Adapun 7 program pembangunan daerah tersebut ke depannya akan kita kenal dengan sebutan SAPTA DAMBAAN dengan rincian yaitu Sekolah mandiri, terampil, asri dan berkualitas (Sekolah MANTAP), masyarakat sehat dan religius, pertanian mandiri dan berkelanjutan, infrastruktur terintegrasi, ekonomi berdaya saing, wisata maju terus, serta birokrasi dambaan,” papar Darma Wijaya.

Berdasarkan tahapan yang telah dilalui maka saat ini rancangan akhir RPJMD Kabupaten Sergai tahun 2021-2026 telah selesai dan siap untuk dibahas bersama dengan pihak legislatif guna memperoleh persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“ Dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan amanat pasal 264 ayat 4 UU no. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 bulan setelah Kepala Daerah dan Wakilnya terpilih dilantik dan berdasarkan hal tersebut kami berharap kita dapat mematuhi ketentuan yang telah diatur agar proses pembangunan yang kita laksanakan tidak terganggu,” tandasnya.

Rapat paripurna ini  juga dihadiri Ketua DPRD dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan, SH, SE, MKM,  para Wakil Ketua DPRD serta para anggota DPRD Sergai. MC Sergai/rini/ardi/chan/vivi/julia

167 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *