Wabup Sergai Sampaikan Jawaban Pemerintah di Rapat Paripurna DPRD

Sei Rampah,

Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP menghadiri rapat paripurna DPRD dengan agenda jawaban pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sergai Tahun 2021-2026, bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Sergai, Sei Rampah, Jumat (09/07/2021).

Rasa terima kasih dan pengghargaan disampaikan oleh Adlin Tambunan kepada seluruh pihak yang telah memberi perhatian dan kesungguhan dalam proses pembahasan Ranperda serta berharap agar kebersamaan yang terbina selama ini dapat makin terjaga.

“Jikapun ada perbedaan pendapat, kami yakin hal tersebut tidaklah menjadi penghambat pengabdian kita, tapi justru sebaliknya akan menjadi salah satu penguat pilar demokrasi dalam memperkaya kualitas pengabdian kita dalam membangun Kabupaten Sergai yang kita cintai ini,” ucapnya.

Adlin melanjutkan, sebagaimana telah disampaikan pada saat penyampaian nota Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Sergai tahun 2021-2026, dalam penyusunan ranperda ini pihaknya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluai rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.

Secara umum dalam jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan oleh Wakil Bupati, Pemkab Sergai menerima segala masukan positif terkait lintas sektor mulai dari pendidikan, pariwisata, kesehatan lainnya, yang disampaikan oleh pihak legislator.

Dirinya berharap penjelasan yang disampaikan dapat bermanfaat dan selanjutnya Ranperda tersebut mendapat persetujuan dari para anggota DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sergai.

“Apabila ada saran, pendapat, pertanyaan serta masukan yang belum dapat dijelaskan, hal tersebut bukanlah disengaja, dan apabila masih perlu penjelasan lebih lanjut akan kami sampaikan melalui rapat-rapat formal lainnya sebagaimana yang diatur dalam tata tertib DPRD Kabupaten Sergai,” tandasnya.

Ikut hadir dalam kegiatan ini Ketua DPRD Kabupaten Sergai dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan, SH, SE, M.KM., para Wakil Ketua DPRD Sergai, para anggota DPRD Sergai, Sekdakab Sergai H.M. Faisal Hasrimy, AP, MAP serta perwakilan OPD yang hadir secara langsung maupun menyaksikan secara virtual.(MC/Sergai/Rini/Ardi/Chan/Vivi/Juli)

259 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *