Mediacenter

Pemkab Sergai Gelar Rapat Evaluasi PPKM Level 3

 Sei Rampah,

Untuk dapat merumuskan langkah lanjutan dalam penanganan pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menggelar rapat evaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Sergai, yang dilaksanakan di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Senin (09/08/2021) malam.

Dalam sambutannya, Bupati Sergai H. Darma Wijaya menyampaikan dalam upaya wewujudkan percepatan untuk menuntaskan pandemi Covid-19, saat ini Pemkab Sergai sudah mengoptimalkan berbagai upaya dalam menjalankan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 27 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara (Ingubsu) No. 188.54/32/inst/2021 tentang PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera Utara.

“ Pemerintah pusat sudah menetapkan pemberlakukan PPKM berbasis mikro sampai tingkat RT dan RW dalam suatu desa atau kelurahan yang bertujuan untuk memutus rantai penularan Covid-19. PPKM Mikro merupakan suatu strategi yang komprehensif dilihat dari keterlibatan semua unsur untuk melakukan tindakan pencegahan, penanganan, pembinaan dan dukungan untuk penanganan Covid-19. PPKM mikro dilakukan secara terstruktur dengan posko tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan dan posko tingkat-tingkat desa,” jabar Bupati.

Darma Wijaya kemudian meminta kepada seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Sergai untuk membentuk posko yang terstruktur sampai tingkat RT dan RW.

Menurut peta sebaran di laman covid19.go.id/peta-risiko, Bupati menyebut bahwasannya Sergai sampai saat ini berada di zona oranye di mana ada pada risiko sedang dengan penyebaran tinggi dan potensi virus tidak terkendali. Dengan demikian, katanya, tingkat penularan Covid-19 di Sergai masih tinggi, sehingga diperlukan upaya penanganan yang lebih serius. Ia kemudian merinci, menurut peta sebaran Covid-19 Kabupaten Sergai per tanggal 7 Agustus 2021, jumlah kasus konfirmasi positif menjadi 1.459 kasus dengan 1.122 sembuh, 194 dalam perawatan  maupun isolasi mandiri  serta 143 meninggal dunia.

“ PPKM yang dilaksanakan harus benar-benar terstruktur  dalam upaya penekanan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Sergai. Tentunya kita tidak bisa bekerja sendiri. Sinergitas dalam memutus mata rantai pandemi, bukan hanya bagi jajaran Pemkab Sergai, Polri maupun stakeholder terkait saja. Akan tetapi kami meminta masyarakat diwajibkan untuk mentaati peraturan yang sudah dilakukan secara ketat,” harapnya kembali.

Selain itu, Bupati juga meminta agar dilakukan juga upaya-upaya pendampingan dan pengawasan oleh Tim Satgas  Penanganan Covid-19 Kabupaten Sergai, sehingga masyarakat akan taat dan tidak melanggar aturan yang sudah dibuat, apalagi jika disertai dengan penindakan yang tegas bila terjadi pelanggaran PPKM.

“ Saya berharap melalui penerapan  PPKM ini tumbuh kesadaran kolektif dari para pelaku usaha serta masyarakat di Kabupaten Sergai akan pentingnya menjaga kesehatan dan kepatuhan terhadap aturan yang ada. Kita menyadari bahwa pandemi ini telah berdampak di berbagai aspek, mulai dari aspek kesehatan, ekonomi, pendidikan, sosial dan lainnya. Dengan diberlakukannya PPKM di seluruh desa se-Kabupaten Sergai, tentu kita semua sangat berharap pandemi ini segera berakhir dan kita dapat menjalani kehidupan normal seperti sedia kala,” tandasnya.

Rapat evaluasi ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sergai H.M. Faisal Hasrimy, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, MH, Dandim 0204 DS Letkol Kav. Jackie Yudhantara S.Sos, Kakan Kemenag Sergai Zulkifli Sitorus, S.Ag, MA, perwakilan Kajari, Polres Tebing Tinggi, para Kadis dan Camat.(MC/Sergai/Rini/Ardi/Chan/Vivi/Juli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest Posts