Pembelajaran Tatap Muka di Sergai Segera Dimulai

Sei Rampah,

Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) telah mengantongi izin yang diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) H Edy Rahmayadi terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Sergai yang akan segera dimulai, kata Bupati Sergai H Darma Wijaya didampingi Wabup H Adlin Umar Yusri Tambunan dan Kadis Pendidikan Suwanto saat mengikuti rapat secara virtual dengan Gubsu di Ruang Kerjanya, Komplek Kantor Bupati Sergai, Senin (30/8/2021).

“ Izin ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/39/INST/2021 tentang Pelaksanaan PTM di masa pandemi Covid-19,” ujarnya.

Bupati mengatakan, dalam rapat tersebut Gubsu Edy Rahmayadi menyampaikan jika  kabupaten/kota yang bisa melaksanakan PTM terbatas adalah yang berstatus PPKM Level 3 dan 2 serta yang bebas dari zona merah Covid-19.

“ PTM bisa dilakukan per 1 September 2021. Namun demikian, mohon Bupati/Walikota benar-benar memperhatikan kesiapan sekolah secara menyeluruh. Harus siap dahulu baru bisa dimulai,” kata Gubsu.

Gubsu juga menyampaikan tidak menuntut sekolah untuk serentak melakukan PTM pada 1 September mendatang. Baginya, kesiapan sekolah yang matang lebih diutamakan.

Kemudian ia juga mengingatkan sekolah untuk memegang izin dari orangtua/wali siswa sebelum PTM dimulai.

“Jangan gegabah. Kita akan siap melaporkan secara berkala ke Kementerian jika ada sekolah yang memang belum siap. Tapi, kalau bisa bertindak cepat lah, sigap. Kalau ada orang tua yang tidak mengizinkan, lakukan pembelajaran jarak jauh,” pungkas Gubsu dalam rapat virtual yang juga dihadiri seluruh Kepala Daerah kabupaten/kota se-Sumut.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Darma Wijaya juga mengutarakan bahwa Sergai mememiliki kriteria untuk dilakukannya PTM mengingat saat ini berada di zona orange.

” Sesuai instruksi Pak Gubernur, kita akan siapkan segalanya agar anak-anak bisa sekolah lagi,” ucapnya.

Bupati merinci terkait peraturan yang harus dilakukan sekolah untuk memulai PTM terbatas, yakni; pertama, pelaksanaan PTM terbatas di masa pandemi Covid-19 dilakukan dengan, memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan, PTM terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Kemudian yang kedua, untuk kabupaten/kota dengan kriteria PPKM Level 4 kegiatan pembelajaran pada jalur formal (Kelompok Belajar TK, SD, SMP, SMA dan SMK), non formal (LKP, KPA, KPB, KPC, Bimbingan Belajar/Tes) dan informal (Home Schooling) dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

Sedangkan yang ketiga, untuk kabupaten/kota dengan kriteria PPKM Level 3 dan Level 2 kegiatan pembelajaran pada jalur formal (Kelompok Belajar TK, SD, SMP, SMA dan SMK), non formal (LKP, KPA, KPB, KPC, Bimbingan Belajar/Tes) dan informal (Home Schooling) dilakukan dengan menerapkan kegiatan yaitu; pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk, SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas serta PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas, terang Bupati.

Selanjutnya, memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan. Untuk Kantin juga tidak diperbolehkan dibuka dan warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang. Siswa yang terpapar Covid-19 tidak dibenarkan mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol, jelas Bupati.

Masih kata Bupati lagi, apabila salah seorang anggota keluarga di rumah terpapar Covid-19, siswa tersebut tidak dibenarkan mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas. Disamping itu, jumlah jam PTM terbatas diatur sebanyak 2 kali seminggu dan 2 jam per hari dengan durasi 60 menit dan Kepala Sekolah, guru dan tata usaha telah divaksin.

“ Setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 25% siswa dengan prinsip belajar secara bertahap. Khusus pada satuan pendidikan yang berada di kelurahan/desa zona merah tidak dibenarkan belajar tatap muka terbatas dan untuk sementara sekolah tersebut ditutup selama 5 hari dan bagi siswa yang terpapar Covid-19 di satuan pendidikan dilakukan tracing kontak erat. Dalam program belajar mengajar menerapkan kurikulum darurat dan pelaksanaan PTM terbatas menjadi tanggung jawab unsur Pemerintah Kabupaten/Kota, Forkopimda, Dinas Pendidikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan kewenangan masing-masing,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk poin keempat, orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya. Kelima, Pemkab/Pemko, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin I.

Begitupun dengan yang keenam, Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam poin V dan/atau ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, maka Pemkab/Pemko, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan.

Terakhir, dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan pelaksanaan PTM terbatas sebagaimana dimaksud dalam poin III, maka penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19, tandasnya. (MC/Sergai/Rini/Ardi/Chan/Vivi/Juli)

229 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *