Pemkab Sergai Gelar Penataan Kelembagaan untuk Perangkat Daerah

Sei Rampah,

Dalam rangka mewujudkan penyederhanaan birokrasi, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai), Rabu (1/9/2021) menggelar kegiatan Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah bertempat di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah.

Mengawali sambutannya saat membuka acara Bupati Sergai H Darma Wijaya yang diwakili Sekdakab H M Faisal Hasrimy, AP, M.AP mengemukakan bahwa Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.

Sekda Faisal Hasrimy menyebut, berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Sergai. Pemkab Sergai terdiri dari Sekretariat Daerah yang di dalamnya mencakup 12 bagian, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas terdiri dari 20 Dinas, Badan sebanyak 6  serta 17 Kecamatan yang terdiri dari 243 desa/kelurahan.

“ Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tentang Perangkat Daerah perlu memperkuat peran dan kapasitas Inspektorat daerah agar lebih independen, dan objektif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta meningkatkan efektivitas, profesionalisme serta kinerja pelayanan rumah sakit daerah,” terangnya dihadapan Asisten Pemum dan Kesra Hj Nina Deliana, M.Si dan para Kepala OPD.

Lebih lanjut disampaikan Sekdakab jika penataan perangkat daerah dilakukan dengan maksud mewujudkan perangkat daerah tepat fungsi, tepat proses dan tepat ukuran sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.

“ Pada tahun 2019 Pemkab Sergai telah melakukan penilaian perangkat daerah secara mandiri, kategori kematangan organisasi daerah adalah tingkat (sedang) dengan nilai 32,19149,” katanya.

Dari penilaian tersebut, lanjut Faisal, tentu masih banyak perbaikan yang harus dioptimalkan terkait perbaikan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam mewujudkan visi misi Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat yang Maju Terus; Mandiri, Sejahtera dan Religius.

“ Dalam mewujudkan hal tersebut, telah dirumuskan ke dalam program pembangunan daerah Kabupaten Sergai tahun 2021-2026 yang disebut dengan Sapta Dambaan (SAPDA) yaitu; pertama, sekolah mandiri terampil asri dan berkualitas (sekolah mantap-mantap), kedua,  masyarakat sehat dan religius, ketiga, pertanian Mandiri dan berkelanjutan, keempat, infrastruktur berkelanjutan, kelima, ekonomi berdaya saing, keenam, wisata maju terus dan terakhir, birokrasi dambaan,” tutup Sekda Faisal Hasrimy.

Sebelumnya, Kusmin, S.Pd, M.Pd dalam laporannya mengutarakan bahwa terdapat 4 (empat) tujuan pelaksanaan kegiatan ini, pertama, sebagai penataan struktur perangkat daerah baik berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan maupun pengurangan jumlah perangkat daerah yang meliputi aspek produktivitas dan efisiensi serta aspek struktur organisasi perangkat daerah (OPD)  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian kedua, untuk mewujudkan penyederhanaan birokrasi sesuai aturan yang berlaku sesuai arahan kebijakan Presiden RI yang menjadikan perangkat daerah ramping lincah berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selanjutnya yang ketiga, evaluasi terhadap tugas dan fungsi perangkat daerah dengan melakukan sinkronisasi dan harmonisasi sesuai Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Terakhir, penyusunan rancangan perubahan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Sergai Nomor 6 tahun 2016 tentang perangkat daerah Kabupaten Sergai, tutup Kabag Organisasi. (MC/Sergai/Rini/Ardi/Chan/Vivi/Juli)

238 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *