Pemkab Sergai Komitmen Jalankan Amanat UU Lindungi Pekerja Migran

Medan,
Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai H. M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, hadir dalam rapat koordinasi (rakor) terbatas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan Bupati/Wali Kota se-Sumut dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), yang dilaksanakan di Aula Tengku Rizal Nurdin Gubernuran, Medan, Rabu (9/3/2022).
Sekdakab Sergai mengatakan jika Pemkab Sergai siap untuk bersinergi dalam pemberantasan sindikat penempatan ilegal pekerja dan melindungi pekerja migran Indonesia yang berasal dari Kabupaten Sergai sesuai dengan peraturan yang ada.
“Dalam UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, mengamanatkan bahwa negara melalui Pemprovsu secara sungguh-sungguh dan nyata memberikan perlindungan bagi pekerja migran dan keluarganya baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja di luar negeri. Untuk itu, Pemkab Sergai siap untuk menjalankan amanat UU demi memastikan pekerja migran terlindungi,” ucapnya.
Mengutip pernyataan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Faisal Hasrimy mengatakan Indonesia saat ini masih berada dalam situasi pandemi Covid-19. Sudah dapat dipastikan, sebutnya, kebijakan politik dalam dan luar negeri akan mengalami perubahan secara global serta akan mengalami pergeseran dengan berbagai variabel.
“Pasca pandemi yang bermula pada tahun 2020 sampai tahun sekarang, banyak negara tujuan penempatan yang menghadapi krisis ekonomi akibat wabah Covid-19, sehingga mengakibatkan terhentinya kegiatan ekonomi dan akhirnya banyak WNI yang kembali ke Indonesia dari beberapa negara,” ucapnya.
Untuk itu, Faisal mengatakan jika Gubernur menyatakan pemerintah akan berkonsentrasi penuh dengan memberikan perlindungan bagi pekerja migran dan keluarganya baik yang masih bertahan di negara-negara penempatan, maupun yang sudah pulang ke Indonesia, khususnya Provinsi Sumatera Utara.
“Oleh karenanya, pendataan para pekerja migran ini sangat penting, satu data terpadu, yang update secara reguler dan cepat,” ucap Sekdakab.
Sementara itu Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menekankan pentingnya koordinasi. Ia meminta jalinan koordinasi dengan segenap pemangku kepentingan, baik Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, KBRI, Pemerintah Kabupaten/Kota dan sinergitas menjadi kunci utama, karena membangun sinergitas adalah hal pokok keberhasilan dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
“Upaya antisipasi saat pemberangkatan dan pemulangan TKI pada embarkasi yaitu kesiapan pemerintah melalui perwakilan RI terkait pendataan TKI yang akan berangkat dan yang akan pulang adalah upaya antisipasi penanganan antara lain kesiapan di titik ketibaan terkait protokol kesehatan dan karantina, kesiapan pendataan, vaksin dan pendataan sipil. Bentuk antisipasi kepulangan TKI dari luar negeri adalah melakukan persiapan di bandara Kualanamu sebagai pintu masuk internasional, dengan menyediakan transportasi, tempat karantina dan penanganan pemulangan TKI di Sumut,” jabarnya sembari menambahkan jika sejak bulan Januari sampai dengan September 2021 ada 10.062 orang TKI Sumut yang kembali ke kampung halaman.
Edy Rahmayadi memberikan apresiasi terhadap penandatanganan nota kesepakatan dengan BP2MI karena baginya kesepakatan ini sebagai bentuk kepedulian nyata kepada WNI di Sumut.
Kegiatan ini, katanya, akan memberikan sinergi positif untuk Sumut yang merupakan program dari Presiden RI.
Gubernur juga mengatakan, penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemprovsu dengan BP2MI meliputi, pertama sinergi dalam pemberantasan sindikat pengiriman illegal WNI yang berasal dari Provinsi Sumut.
Kedua, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi calon WNI yang berasal dari Pemprovsu.
Ketiga, fasilitasi dalam melaksanakan pelindungan calon TKI dan TKI di Pemprovsu.
Keempat, sinergi melaksanakan pelayanan penempatan dan pelindungan Calon TKI.
Kelima, sosialisasi peluang TKI di negara tujuan penempatan.
Keenam, koordinasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya yang disepakati sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Saya berharap atas terlaksananya kegiatan ini dapat mendorong kerjasama antara pemerintah pusat dengan provinsi dalam memberikan perhatian kepada pekerja migran Indonesia,” ucapnya.
Kepala BP2MI Benny Ramdani menyebut adalah keliru bahwa tanggung jawab Perlindungan Pekerja Migran hanya dibebankan kepada Pemerintah Pusat atau Kementrian Tenaga Kerja. Menurutnya, ini juga menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sampai pemerintahan desa.
Ia menegaskan, perlindungan ekonomi, sosial dan hukum harus diterima oleh Pekerja Migran Indonesia dan pihaknya akan melindungi TKI dari ujung rambut sampai ujung kaki.
Namun ia menyayangkan jika saat ini ada sekitar 4,6jt TKI yang illegal sehingga tidak tercatat datanya.
“Status ini membuat mereka rentan karena tidak terlindungi. Kebanyakan mereka berangkat secara mandiri dan sebagian besar melalui sindikat perdagangan manusia. Pencegahan terhadap permasalahan itu tidak cukup diemban pemerintah pusat namun butuh dukungan semua pihak,” ucapnya. (Media Center Sergai).
Teks/Editor : Ardi / Rini Ry
Reporter : Irfan YE
Admin : Vivi
311 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *