Pemkab Sergai Gelar Rakor PMK dan Panduan Penyelenggaraan Kurban

 

Sei Rampah,

Menjelang Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi, sektor peternakan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menghadapi tantangan sebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak terkhusus sapi.

Kondisi ini direspons oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai dengan menggelar rapat kordinasi (rakor) PMK dan Panduan Penyelenggaraan Kurban yang dilaksanakan di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Kamis (30/6/2022).

Bupati Sergai H. Darma Wijaya yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Drs. Nasrul Aziz Siregar menyampaikan jika masyarakat perlu memperhatikan protokol kesehatan dalam melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat.

“Disarankan apabila di suatu kecamatan terdapat hewan yang tidak sehat atau diindikasikan tertular PMK, maka akan lebih baik jika membeli hewan di kecamatan lain yang masih belum terjangkit PMK,” ucapnya.

Nasrul Azis juga menyebut, saat ini Pemkab Sergai lewat Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) sudah mengambil beberapa langkah untuk meminimalisir penyebaran PMK, salah satunya lewat vaksinasi.

“Baru-baru ini sudah dilakukan vaksinasi ke hewan ternak di beberapa lokasi. Diharapkan vaksinasi menyeluruh dapat dilaksanakan segera dan bisa memperkecil sebaran PMK di Kabupaten Sergai,” ucapnya.

Dalam rapat ini, Kepala Dinas Ketapang Sergai drh. Andarias Ginting, MSi, menyarankan kepada masyarakat agar memperhatikan cara mengelola daging sebelum dikonsumsi.

“Apabila memasak daging, agar direbus terlebih dahulu selama minimal 30 menit. Ini supaya kandungan bakteri dalam daging bisa dihilangkan dan daging lebih aman dikonsumsi,” sarannya.

Ketua MUI Kabupaten Sergai H. Haspul Husnain menyatakan bahwa menyembelih hewan kurban hukumnya sunnah muakkadah bagi yang baligh dan mampu. Sesuai dengan Surat Edaran No. 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 H/2022, dirinya menyebut jika umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Ia melanjutkan, bagi Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau tertular dan daerah terduga PMK diimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Baznas, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.

“Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan SE Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease),” pungkasnya.

Hadir pula dalam rakor ini Asisten Administrasi Umum Ir. Kaharuddin, M.Si, Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan Ir. Prihatinah, M.Si, Kakan Kemenag Sergai H. Zulkifli Sitorus, S.Ag, MA, perwakilan Dandim 0203/DS, perwakilan OPD, para Camat, serta ketua MUI Kecamatan se-Sergai. (Media Center Sergai).

Teks/Editor : Ardi / Rini Ry

Admin : chan

 

391 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *