Deli Serdang,
Menindaklanjuti hasil Rapat Paripurna antara Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) dengan DPRD terkait dua Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sergai tahun 2023-2025 (RIPPARKAB) dan Ranperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Kamis (30/6/2022) kembali digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim I DPRD Sergai bersama Perangkat Daerah terkait bertempat di Hotel Prime Plaza Kualanamu Kabupaten Deli Serdang.
Tim I DPRD yang diketuai Junaidi, Wakil Ketua Longway Pakpahan, dan Sekretaris Hj Yanti Handayani, turut dihadiri Staf Ahli Bupati dr. Bulan Simanungkalit, Kadis Poraparbud Drs. Zulfikar, Kadis Kominfo Drs. H. Akmal, A.P., M.Si, Kabag Hukum Abdul Hakim Sorimuda Harahap, SH dan perwakilan Perangkat Daerah terkait lainnya
Usai rapat dibuka, Ketua Tim I Junaidi mempersilahkan Perangkat Daerah Pengusung Ranperda memaparkan, dalam hal ini disampaikan Kadis Poraparbud Drs Zulfikar untuk memberikan pengantar maksud dan tujuan akan diterbitkannya peraturan ini.
“ Ranperda ini menjadi hal yang penting karena sebagai sumber atau pedoman bagi Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat dalam membangun sektor pariwisata. Namun, perlu kita ketahui bahwa jika tidak ada Perda ini maka akan menjadi kendala di Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk penerapan pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Sergai ke depannya,” terangnya.
Ia menambahkan jika Kabupaten Sergai merupakan daerah strategis dalam hal lalu lintas kawasan kepariwisataan. Hal ini, lanjutnya, karena Sergai merupakan wilayah yang menghubungkan Kota Medan sebagai ibukota provinsi dan daerah tujuan wisata seperti Danau Toba, ujarnya sembari menambahkan jika kawasan lalu lintas dihubungkan dengan jalan tol yang cukup panjang dan representatif melintasi Kabupaten Sergai dengan 4 pintu tol yaitu di Perbaungan, Teluk Mengkudu, Sei Rampah, dan Tebing Tinggi. Tentunya Ranperda ini dimaksudkan juga untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan PAD Sergai dari sektor kepariwisataan.
Sementara itu, Ahmad Rivai ST Tenaga Ahli Penyusunan Ranperda dari Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Sumut menjelaskan tentang penyusunan naskah/kajian Ranperda secara akademis.
” Dalam Ranperda ini yang menjadi hal terpenting adalah penerapan 5 (lima) unsur kepariwisataan yang dapat diwujudkan dalam pembangunan kepariwisataan meliputi attraction (hal-hal yang menarik perhatian wisatawan), facility (fasilitas kepariwisataan), infrastruktur kepariwisataan, transportation (sarana transportasi wisata), dan hospitility (keramahtamahan),” jelasnya.
Sedangkan mengenai Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK), kembali dijelaskan Ahmad Rivai bahwa harus selaras dan meruntut dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
” Mengenai zonasi pengembangan kawasan pariwisata yaitu Kawasan Pengembangan Pariwisata (KPP), Zona A Kecamatan Pantai Cermin, Zona B perbaungan, Tanjung Beringin, dan Teluk Mengkudu, Zona C Kecamatan Perbaungan dan Pegajahan, Zona D Kecamatan Dolok merawan dan Sipispis, terakhir Zona E Pulau Berhala,” pungkasnya.
Rapat tersebut diwarnai dengan diskusi dan tanya jawab menarik perhatian dari masing masing anggota tim I DPRD kab Sergai antara lain oleh Sugiatik (PPP), Susilawati (Demokrat), Zuhri Ahyar (PDIP) dan Defriati Tamba (Hanura), Isnaini (PDIP), Ngatiman (PAN), dan Merlin Barus (PDIP). Kesemuanya menanggapi dan menyambut baik pembahasan ranperda ini karena merupakan langkah maju terutama ranperda ini dimaksudkan untuk pembangunan Kepariwisataan di kab Sergai untuk kesejahteraan masyarakat dan peningkatan PAD kab Sergai dari sektor Kepariwisataan. Infrastruktur pariwisata seperti jalan menuju daerah wisata juga harus mendapat perhatian untuk diperbaiki dan ditingkatkan pembangunannya. (Media Center Sergai).
Trks/Editor: Rini Ry
Admin: chan