Mediacenter

Bupati Sergai : “ Industri Berperan Strategis Sebagai Motor Kemajuan Pembangunan”

Sei Rampah,

            Sebagai upaya dalam mewujudkan pembangunan industri di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Pemkab menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sergai tahun 2023-2043 di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah, Rabu (13/7/2022).

            “ Industri memiliki peran strategis sebagai motor perkembangan dan kemajuan pembangunan di Indonesia. Dengan demikian, pemerintah terus melakukan berbagai upaya melalui penguatan struktur industri yang mandiri, sehat dan berdaya saing melalui pemberdayaan sumber daya secara optimal,” kata Bupati Sergai H Darma Wiaya saat membuka kegiatan tersebut.

            Melalui kegiatan ini, Ia berharap para peserta yang mengikutinya mendapatkan masukan-masukan dan pokok pikiran yang sangat bermanfaat dalam memajukan Tanah Bertuah Negeri Beradat. Namun, ujarnya lagi, seluruh pembangunan yang sudah terencana seperti pertanian, perkebunan dan industri lainnya tentunya bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat, katanya di hadapan Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD, Camat, Tenaga Ahli, Akademisi, tokoh masyarakat dan pelaku usaha industri serta tim penyusun naskah akademik.

            Terkait dengan industri perkebunan khususnya kelapa sawit, Bang Wiwiek sapaan akrab Bupati merasa prihatin dengan penurunan harganya yang cukup drastis sehingga membuat masyarakat yang memiliki kebun kelapa sawit resah karena harus menyesuaikan biaya produksi yang tidak sebanding dengan yang dihasilkan.

            “ Kita harus bisa memikirkan solusinya ke depan untuk membangkitkan kembali gairah  perkebunan sawit Sergai. Harapannya melalui kegiatan ini, akan ada masukan-masukan maupun ide-ide yang bagus agar perkembangan industri di Tanah Bertuah Negeri Beradat lebih meningkat dan masyarakat lebih sejahtera” tandas Bupati.

            Kadis Perindag Sergai, Roy CPS Pane melaporkan jika tujuan kegiatan ini agar tersusunnya naskah akademik rencana pembangunan industri Kabupaten Sergai tahun 2023-2043.

            Dijelaskannya bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, mengamanatkan setiap kabupaten/kota wajib menyusun rencana pembangunan industri. Memenuhi amanat tersebut, lanjutnya, maka dilakukan tahap penyusunan naskah akademik sebagai dasar dalam penyusunan Ranperda Kabupaten Sergai.

            “ Dalam penyusunan naskah akademik ini melibatkan konsultan dari PT. QIMS Intrasindo Medan. Tentunya juga dibutuhkan saran dan masukan dari kita semua sehingga bisa menjadi pedoman bagi kita ke depan dalam membangun Kabupaten Sergai yang Maju Terus,” tutupnya. (Media Center Sergai).

Teks/Editor : Rini Ry

Reporter : Brojeps

Admin : Julia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest Posts