Wabup Sergai Dorong ASN dan Masyarakat Umum Segera Padankan NIK Menjadi NPWP

Sei Rampah,

Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) H. Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP, membuka acara sosialisasi pemutakhiran data profil perpajakan dan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai, yang digelar di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Kamis (26/1/2023).

Membuka sambutannya, Wabup Sergai menginformasikan telah lahir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan sejak tanggal 14 Juli 2022 pemerintah pusat mengimplementasikan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Adlin Tambunan menjelaskan, penerapan NIK sebagai NPWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

“Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 peraturan di atas bahwa data kependudukan harus dilakukan pemadanan serta peremajaan data untuk mewujudkan hasil yang valid. Selain dari hal itu, penting diketahui bahwa bagi ASN juga mempunyai kewajiban untuk melapor pemberitahuan pajak tahunan yang biasa kita kenal dengan SPT tahunan yang akan jatuh tempo pada 31 Maret 2023,” jelas Wabup.

Ia melanjutkan, hal ini menjadi kewajiban rutinitas yang semestinya bisa dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Sebab menurutnya jika pelaporan SPT tahunan tidak dilakukan, akan berdampak kepada warga negara yang mempunyai NPWP.

“Dengan hadirnya kebijakan pemerintah ini, kami berharap bagi ASN di lingkungan Pemkab Sergai untuk menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat agar tertib dalam pelaporan pajak. Para peserta yang merupakan bendahara pengeluaran pada setiap perangkat daerah, harus mengetahui lebih dahulu dibandingkan dengan ASN lainnya. Juga bisa menjadi penyampai informasi yang tepat untuk bisa dilakukan secara kolektif,” tandas Adlin Tambunan.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Kepala KPP Pratama Tebing Tinggi, Daniel Zebua, pemadanan NIK menjadi NPWP, bertujuan memberikan keadilan dan kepastian hukum dan untuk mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.

Ia mengungkapkan, penggunaan NIK menjadi NPWP ini efektif akan digunakan pada 1 Januari 2024, namun pihaknya meminta para wajib pajak dapat melakukan pemadanan NIK-NPWP ini sampai dengan 31 Maret 2023 bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan.

“Ada beberapa alasan kenapa hal tersebut harus segera dilaksanakan. Pertama pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK menjadi NPWP dikerjakan dalam 1 aplikasi yaitu DJP Online. Yang kedua, pada tahun 2024, pemotongan gaji sudah menggunakan NIK, sehingga apabila NIK Bapak dan Ibu belum dipadanakan dengan NPWP, maka tidak akan dapat dilakukan pemotongan PPh Pasal 21,” terang Daniel.

Selain 2 alasan tersebut, ia melanjutkan dampak tidak dapat dilakukannya pemotongan ini, lebih lanjut akan memengaruhi Dana Bagi Hasil yang akan ditransfer ke daerah masing-masing.

Untuk itu pihaknya juga meminta bantuan para bendahara untuk mendorong pegawai yang ada di lingkungan satuan kerjanya agar pada saat melakukan pelaporan SPT Tahunan sekalian dilakukan pemadanan data NIK menjadi NPWP.

“Harapan kami dengan adanya kegiatan sosialisasi ini Bapak/Ibu dapat segera melaksanakan pembuatan bukti potong, melaksanakan, dan mendorong semua pegawai dan masyarakat yang ada di Kabupaten Sergai untuk melaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP tepat waktu,” tutupnya.

Sosialisasi ini dihadiri antara lain oleh Asisten Administrasi Umum Ir. Kaharuddin, MM, Kepala BPKAD M. Zuhri Lubis, SE, MAP, dan perwakilan OPD. (Media Center Sergai).

Teks/Editor : Ardi/Rini Ry

Reporter: Irfan YE

Admin : Julia

 

 

603 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *