Di Rapat Paripurna DPRD, Bupati dan Wabup Sergai Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 dan RPJPD 2025-2045

Sei Rampah,

Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H Darma Wijaya didampingi Wakil Bupati (Wabup) H Adlin Tambunan menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, di Gedung DPRD Seergai di Sei Rampah, Rabu (19/6/2024).

Dalam sambutannya di hadapan yang hadir antara lain Ketua DPRD Sergai H Ilham Ritonga, SE beserta para Wakil Ketua, Anggota DPRD, Pj Sekda Rusmiani Purba, SP, M.Si, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD dan undangan lainnya, Bupati Darma Wijaya menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sergai TA 2023 berlandaskan kepada PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan PP Nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas: laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

“ Maksud dan tujuan utama dari penyusunan Ranperda ini adalah untuk menyajikan informasi tentang pelaksanaan APBD Kabupaten Sergai berdasarkan tolak ukur rencana kerja yang mengacu kepada prinsip akuntabilitas kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai dengan target dan sasaran yang telah ditetapkan dalam kebijakan tahun anggaran 2023. Keseluruhan angka yang disajikan dalam Ranperda ini berdasarkan pada laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang telah melalui proses audit oleh BPK RI Perwakilan Sumut,” ujar Bupati sembari menambahkan jika LHP telah diterima pada 06 mei 2024 dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Lebih lanjut disampaikan Bupati, terkait laporan realisasi anggaran menyajikan informasi mengenai realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode anggaran.

Adapun rinciannya, tambah Bupati lagi, antara lain pendapatan daerah Pemkab Sergai TA 2023 terealisasi sebesar 97,09% atau Rp 1.717.561.339.559,60 yang terdiri dari; Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp. 151.087.092.664,60. Sedangkan pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp 1.544.759.721.700,00 atau 99.61% dan lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp 21.714.525.195,00.

Sedangkan belanja pemerintah daerah Kabupaten Sergai TA 2023 terealisasi sebesar 93.62% atau Rp1.626.031.411.107,29, yang terdiri dari belanja operasi yang terealisasi sebesar Rp 1.018.555.673.755,49 atau 91,77%. Belanja modal terealisasi sebesar Rp 321.037.502.912,80 atau 98,11 dan belanja tak terduga terealisasi sebesar Rp 425.045.500,00 atau 26,59% serta belanja transfer terealisasi sebesar Rp 286.013.188.939,00 atau 95,96%, ujar Bupati.

Senada dengan Bupati, Wabup Adlin Tambunan dalam kesempatan itu mengemukakan bahwa aspek pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun anggaran 2022 sebesar Rp 4.721.956.723,11. Sementara untuk pengeluaran pembiayaan pada Pemkab Sergai tahun 2023 adalah sebesar Rp 36.865.674.528,00 dan silpa akhir TA 2023 yang diperoleh dari pembiayaan netto dan surplus tercatat sebesar Rp 59.386.210.647,42.

Sedangkan unsur LKPD yang memberikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir selama periode tertentu adalah laporan arus kas selama TA 2023 tercatat kenaikan kas sebesar Rp 54.616.579.539,31. “Untuk saldo akhir kas Pemkab Sergai TA 2023 adalah sebesar Rp 59.386.658.237,42 yang diperoleh dari saldo awal kas sebesar rp4.770.078.698,11 ditambah nilai kenaikan kas selama TA 2023,” kata Wabup.

Mengenai RPJPD 2025-2045, Wabup Adlin Tambunan menyebut tujuannya antara lain; sebagai acuan dan pedoman bagi Pemkab Sergai dan seluruh pemangku kepentingan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah selama tahun 2025-2045; sebagai pedoman penyusunan RPJMD setiap jangka lima tahun, sebagai acuan dalam penyusunan visi, misi dan program bagi calon kepala daerah dalam pelaksanaan Pilkada dan sebagai instrumen dalam mengukur dan melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah setiap 5 (lima) tahunan pada Pemkab Sergai selama tahun 2025-2045.

“ Penyusunan RPJPD Sergai tahun 2025- 2045 dilakukan untuk melaksanakan pembangunan yang berkeadilan dan demokratis yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan serta menjamin kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien dan bersasaran, guna tercapainya tujuan pembangunan daerah yaitu peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja,lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah,” tutup Wabup Sergai. (Media Center Sergai).

Teks/Editor : Rini Ry

Reporter : Jepri

Admin : Julia

 

 

 

 

 

 

 

92 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *