Sei Rampah,
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan reforma agraria melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) akses reforma agraria dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sergai. Acara penandatanganan ini berlangsung di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Kamis (8/8/2024).
Bupati Sergai H. Darma Wijaya yang diwakili oleh Penjabat (Pj.) Sekdakab Rusmiani Purba, SP, M.Si menjelaskan penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari rapat pembahasan finalisasi draft Naskah Addendum PKS yang telah dilakukan pada tanggal 30 Juli 2024 lalu.
Perjanjian kerja sama ini melibatkan beberapa perangkat daerah, antara lain Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sergai.
Rusmiani Purba menyatakan bahwa PKS ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan dalam melaksanakan program reforma agraria.”Kami berharap kerja sama ini dapat mempercepat proses redistribusi lahan, legalisasi aset, dan pemberdayaan masyarakat di sektor pertanian,” ujarnya.
Pj. Sekdakab menyambut baik penandatanganan PKS ini. Ia menegaskan bahwa Pemkab Sergai berkomitmen penuh untuk mendukung program reforma agraria sebagai salah satu pilar penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi petani dan masyarakat pedesaan.”Reforma agraria bukan hanya tentang redistribusi lahan, tetapi juga tentang keadilan sosial, peningkatan produktivitas, dan keberlanjutan pembangunan di sektor pertanian,” ungkapnya.
Dirinya meyakini kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, dan seluruh pemangku kepentingan terkait akan menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan reforma agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan.Selanjutnya pada kesempatan serupa Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sumatera Utara menggelar rapat lanjutan yang berfokus pada permohonan data dan informasi dari PT Deli Minatirta Karya (PT. DMK) terkait penguasaan tanah di lokasi sengketa.Rapat ini bertujuan untuk melanjutkan upaya penyelesaian konflik agraria di lahan bekas HGU PT. DMK di Kabupaten Sergai.
Dalam rapat hari ini, GTRA Sumatera Utara secara khusus meminta PT DMK untuk memberikan sejumlah data pendukung guna menganalisis subjek dan objek permasalahan.
Data-data yang diminta antara lain bukti jual beli lahan/tanah garapan di atas tanah PT DMK, riwayat (peralihan) kepemilikan PT DMK, peta/sketsa lokasi yang dikuasai oleh PT DMK, surat pengajuan pelepasan kawasan hutan oleh PT DMK, dan data-data pendukung lainnya yang relevan.Pj. Sekda Rusmiani juga menyatakan dukungan penuh Pemkab Sergai terhadap upaya penyelesaian konflik agraria ini.”Pemkab Sergai siap membantu dan memfasilitasi proses ini agar berjalan lancar,” katanya.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, perwakilan PT DMK, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Nina Deliana Hutabarat, S.Sos, M.Si, sejumlah Kepala OPD, mewakili Kejari Sergai, serta instansi terkait lainnya.
Teks/Editor : Ardi/Lenti
Reporter : Maya/Julia
Admin : Julia
Tinggalkan Balasan