SEI RAMPAH,
Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Darma Wijaya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Suwanto Nasution, SPd, MM resmi membuka Sosialisasi Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE). Kegiatan yang digagas Biro Hukum Setdaprov Sumut ini digelar di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati, Sei Rampah, Senin (20/4/2026).
Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakannya, Sekdakab Suwanto menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) atas inisiatif program PRESTICE. Ia menilai keadilan restoratif adalah langkah progresif dalam penegakan hukum di Indonesia.


“Restorative justice bukanlah bentuk pembebasan pelaku kejahatan, melainkan pendekatan hukum yang lebih humanis. Fokusnya adalah memulihkan keseimbangan sosial dan menyelesaikan perkara pidana ringan melalui dialog antara korban, pelaku, dan masyarakat,” ujar Suwanto.
Lebih lanjut, Bupati menilai konsep ini sangat selaras dengan kearifan lokal masyarakat Sergai yang menjunjung tinggi musyawarah mufakat dan semangat gotong royong. Ia menegaskan banyak perkara kecil yang sebenarnya bisa tuntas secara damai di tingkat desa tanpa harus menempuh jalur pengadilan.



Terkait perkembangan zaman, Bupati melalui Sekdakab menekankan pentingnya integrasi teknologi dalam mendukung program ini. Beliau mendorong agar proses mediasi dan koordinasi antara pihak desa, kepolisian, dan kejaksaan mulai memanfaatkan sarana digital.
“Kita ingin ke depan, rumah restorative justice di desa-desa juga didukung sistem pelaporan digital. Para kepala desa bisa melakukan konsultasi hukum secara daring atau melaporkan perkembangan mediasi melalui aplikasi yang terintegrasi. Dengan digitalisasi, penanganan perkara ringan menjadi lebih transparan, terdokumentasi dengan baik, dan hasilnya bisa dipantau secara real-time,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang diwakili Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla H. Siregar, menjelaskan bahwa PRESTICE merupakan jawaban atas tantangan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Hal ini diperkuat dengan pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP per Januari 2026 yang mengedepankan keadilan restoratif.


“Program PRESTICE hadir untuk memberikan akses keadilan yang luas. Ada empat skema penyelesaian, mulai dari mediasi di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa hingga pendampingan di tingkat kepolisian dan kejaksaan,” jelas Aprilla.
Ia juga menambahkan bahwa Sergai merupakan daerah ke-11 dalam rangkaian sosialisasi ini. Melalui kolaborasi kuat antara Pemkab, Forkopimda, dan aparat penegak hukum, diharapkan PRESTICE menjadi solusi hukum yang mengedepankan perdamaian.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas PMD Sergai Drs. Fajar Simbolon, M.Si, Kabag Hukum Setdakab Abdul Hakim Sori Muda Harahap, SH, MH, unsur Forkopimda Sergai, serta para Kepala Desa se-Kabupaten Sergai. (Media Center Sergai)
Teks/Editor : Pican/Lenti
Reporter : Frans/Maya
Admin : Julia
