Sei Rampah,
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) terus berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan di seluruh sektor tata kelola pemerintahan, termasuk di bidang pendidikan. Komitmen ini diwujudkan melalui gelaran Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) serta Sosialisasi Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Dinas Pendidikan, bertempat di aula Dinas Pendidkan, Sei Rampah, Kamis (11/6/2026).
Agenda strategis ini diikuti secara antusias oleh 108 Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Sergai dengan tujuan utama mengukur sekaligus mendongkrak kualitas pelayanan di satuan pendidikan agar lebih prima, transparan, dan akuntabel.


Dalam arahannya, Kadis Pendidikan R.Cici Sistiansyah, S.Sos melalui Sekretaris Dahlan Siregar, ST, MAP, menekankan bahwa evaluasi berkala seperti PEKPPP ini memiliki peran yang sangat krusial. Dirinya menyatakan bahwa pemantauan ini penting agar seluruh kepala sekolah selaku pimpinan unit kerja memahami dan mampu menerapkan standar pelayanan minimal yang prima langsung kepada masyarakat, khususnya para orang tua siswa. Melalui evaluasi ini, diharapkan tidak ada lagi sumbatan komunikasi atau ketidakjelasan prosedur dalam pelayanan administrasi publik sekolah di wilayah Tanah Bertuah Negeri Beradat.


Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Bagian Organisasi Setdakab Sergai, Samsul Sijabat, SE, MM, yang turut hadir sebagai narasumber, mendorong para kepala sekolah untuk lebih adaptif dalam memanfaatkan perkembangan teknologi. Ia meminta pihak sekolah aktif menggunakan berbagai platform digital untuk memperluas jangkauan publikasi program, kebijakan, serta prestasi sekolah. Menurutnya, digitalisasi informasi ini akan mempermudah masyarakat dalam mengakses data yang mereka butuhkan secara cepat, tepat, dan transparan dari mana saja.
Pada kesempatan yang sama, materi mendalam mengenai pemanfaatan sistem pengaduan terintegrasi dipaparkan oleh Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sergai, Hans Imanuel PS, S.I.Kom. Dalam penjelasannya, Hans menegaskan bahwa pengelolaan pelayanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta penanganan aduan lewat aplikasi SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan oleh setiap badan publik, termasuk institusi sekolah.


Pembekalan teknis dari Diskominfo ini dinilai sangat penting agar jajaran kepala sekolah lebih responsif terhadap setiap aspirasi maupun pengaduan yang masuk dari masyarakat. Melalui sosialisasi ini, para peserta juga diberikan pemahaman yang jelas mengenai tata cara regulasi PPID, termasuk klasifikasi informasi yang boleh dipublikasikan ke ranah umum serta batasan informasi yang dikecualikan menurut undang-undang. Dengan bekal pemahaman yang komprehensif ini, diharapkan seluruh kepala sekolah di Kabupaten Sergai dapat menjalankan roda pelayanan pendidikan dengan penuh rasa percaya diri dan senantiasa berjalan di atas koridor hukum yang berlaku.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kabid Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Hidayat Urrusyida, SE, M.Si. Ak, CA , Kabid Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan M. Arfan Saragih, S.Kom, MM, Rama Junia Sari Sidadolog, ST, M.Si dan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Nonformal. (Media Center Sergai).
Teks/Editor : Hans/Lenti
Fotografer : Shofy / Monicha
Admin : Julia
