Sei Rampah,
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) memberikan keringanan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Keringanan tersebut berupa penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan pokok ketetapan piutang PBB-P2. Program ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sergai Sri Rahmayani, S.Sos, M.Si, Rabu (7/10/2026) di ruang kerjanya mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kebijakan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Serdang Bedagai Nomor 645/18.25/Tahun 2026 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok Ketetapan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Program ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran piutang PBB-P2 dalam periode 1 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026,” kata Kepala Bapenda.
Sri Rahmayani, S.Sos, M.Si menjelaskan, besaran keringanan yang diberikan berbeda berdasarkan tahun pajak. Untuk tunggakan tahun pajak 1995 sampai 2026, wajib pajak mendapatkan program penghapusan sanksi administrasi.
Sementara itu, untuk pengurangan pokok piutang, besaran keringanan disesuaikan dengan tahun pajak. Untuk tunggakan tahun pajak 1995-2015, wajib pajak mendapatkan pengurangan pokok piutang sebesar 75 persen. Selanjutnya, tunggakan tahun pajak 2016-2018 mendapat pengurangan sebesar 50 persen, tahun pajak 2019-2021 sebesar 35 persen, serta tahun pajak 2022-2024 sebesar 25 persen.
Menurut Kepala Bapenda, program tersebut diharapkan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan mendapatkan keringanan pembayaran.


Selain meringankan beban wajib pajak, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sergai.
“Bapenda Sergai menyediakan beberapa kanal pembayaran yang dapat digunakan masyarakat untuk membayar PBB-P2. Pembayaran dapat dilakukan melalui Loket pembayaran di Kantor Bapenda Kabupaten Sergai maupun Bank Sumut. Masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal pembayaran resmi melalui DANA, GoPay, Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, Shopee dan Tokopedia,” terangnya lebih lanjut.
Terakhir, Kepala Bapenda mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar memanfaatkan program tersebut sebelum periode penghapusan sanksi dan pengurangan pokok piutang berakhir pada 31 Desember 2026.
“Pemanfaatan program ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai adanya penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan pokok ketetapan piutang PBB-P2,” tandasnya. (Media Center Sergai).
