PETUNJUK TEKNIS PENGURUSAN IZIN-IZIN PADA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN SERDANG BEDAGAI

BUPATI SERDANG BEDAGAI

 

PERATURAN BUPATI SERDANG BEDAGAI

NOMOR         TAHUN 2015

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PENGURUSAN IZIN-IZIN PADA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN SERDANG BEDAGAI

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

BUPATI SERDANG BEDAGAI,

 

Menimbang        : a.      bahwa dalam rangka menciptakan pelayanan prima kepada masyarakat di bidang perizinan pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal perlu disusun dan diatur Petunjuk Teknis Pengurusan Izin–Izin Pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Serdang Bedagai;

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengurusan Izin-Izin Pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Serdang Bedagai.

 

Mengingat          : 1.     Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4346);

  1. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125);
  2. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
  4. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  5. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  7. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
  10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
  12. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri;
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
  15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan;
  16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik;
  17. Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
  18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1424/MENKES/SK/XI/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Optikal;
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Pada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan           : PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGURUSAN IZIN-IZIN PADA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN SERDANG BEDAGAI.

 

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Kabupaten Serdang Bedagai.
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah lainnya sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
  3. Bupati adalah Bupati Serdang Bedagai.
  4. Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal yang selanjutnya disebut KP2T-PM adalah Lembaga Teknis Daerah yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan publik bidang perizinan dan non perizinan di Kabupaten Serdang Bedagai.
  5. Naskah Perizinan / Non Perizinan adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Serdang Bedagai dalam bentuk sertifikat yang bertuliskan dan berlogo Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.
  6. Izin adalah legalitas kegiatan usaha yang diberikan kepada orang perorangan dan atau badan usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
  7. Perdagangan adalah kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi.
  8. Perusahaan Perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
  9. Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.
  10. Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disebut TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan.
  11. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Konsultasi (SIUJK) yang selanjutnya disebut SIUJK adalah Surat Izin untuk melakukan usaha dibidang Jasa Konstruksi yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota atau Pejabat yang ditunjuk.
  12. Pengeboran air tanah adalah kegiatan membuat sumur bor air tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi, pengambilan, pemakaian, pengusahaan dan pemantauan air tanah.
  13. Air Bawah Tanah adalah semua air yang terdapat dalam lapisan mengandung air dibawah permukaan tanah termasuk mata air yang muncul secara alamiah di atas permukaan tanah.
  14. Pengelolaan Air Bawah Tanah adalah pengelolaan dalam arti luas mencakup segala usaha inventarisasi, peraturan pemanfaatan, perizinan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta konservasi air bawah tanah.
  15. Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah adalah setiap pengambilan air bawah tanah yang dilakukan dengan cara penggalian, pengeboran atau dengan cara membuat bangunan penurap (pengumpul/pelindung) lainnya untuk dimanfaatkan airnya dan tujuan lainnya.
  16. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
  17. Optikal adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan mata dasar, pemeriksaan refraksi serta pelayanan kacamata koreksi dan / atau lensa kontak.
  18. Laboratorium optik adalah tempat yang khusus melakukan pembuatan lensa koreksi dan / atau pemasangan lensa pada bingkai kacamata, sesuai dengan ukuran yang ditentukan dalam resep.
  19. Tim Teknis adalah Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Serdang Bedagai yang diberi tugas teknis oleh Bupati yang anggotanya berasal dari satuan unit kerja tertentu.

 

BAB II

PROSEDUR PELAYANAN

Pasal 2

Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Serdang Bedagai melayani 18 jenis Pelayanan Perizinan yang terdiri dari :

  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  2. Izin Gangguan (HO);
  3. Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  5. Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
  6. Izin Rumah Makan, Bar dan Restoran;
  7. Izin Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras;
  8. Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Konsultasi;
  9. Izin Pengelolaan Pengeboran, Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah;
  10. Izin Usaha Gudang;
  11. Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri;
  12. Izin Usaha Hotel;
  13. Izin Pendirian Toko Obat;
  14. Izin Penyelenggaraan Pelatihan;
  15. Izin Praktek Shinse, Tabib dan Akupuntur;
  16. Izin Pendirian Optik;
  17. Izin Balai Pengobatan/Klinik;
  18. Izin Salon Kecantikan.

 

Pasal 3

Tata cara pengajuan permohonan izin adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon mengambil formulir izin yang telah disediakan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KP2T-PM);
  2. Pemohon yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait dengan tata cara pengajuan permohonan perizinan dapat mengakses sistem informasi yang telah disediakan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KP2T-PM);
  3. Pemohon akan dilayani oleh petugas layanan yang akan membantu apabila sistem informasi tidak berlangsung baik pada Desk Layanan;
  4. Pemohon dapat mengisi formulir pengajuan perizinan sesuai dengan kebutuhannya, dan disediakan fasilitas Desk Layanan di Ruang Pelayanan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KP2T-PM), serta dapat meminta bantuan Petugas Pelayanan jika diperlukan;
  5. Pemohon yang telah mengisi formulir permohonan pengajuan izin menyerahkan formulir permohonan dan kelengkapan berkas administrasi kepada Petugas Pelayanan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KP2T-PM) dan dipersilahkan menunggu antrian.

 

 

 

Pasal 4

Tata cara penanganan pelayanan adalah sebagai berikut :

  1. Petugas Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KP2T-PM) / Petugas Pelayanan yang kompeten, segera menerima berkas permohonan izin untuk diverifikasi kelengkapan administrasinya sesuai dengan persyaratan;
  2. Petugas Pelayanan menentukan apakah dapat menerima, menangguhkan atau menolak berkas permohonan;
  3. Apabila kelengkapan administrasi telah dipenuhi maka petugas layanan membuat Tanda Terima Berkas Permohonan Pelanggan;
  4. Bagi permohonan yang memerlukan pemeriksaan lapangan / survey dilakukan koordinasi dengan Seksi Pengembangan, Pengawasan dan Pengendalian Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal dan menetapkan jadwal pemeriksaan lapangan / survey;
  5. Untuk permohonan izin yang tidak memerlukan pemeriksaan lapangan (non survey), dilakukan penghitungan retribusi dan membuat Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD);
  6. Untuk permohonan yang memerlukan pemeriksaan lapangan (survey), jumlah retribusi yang harus dibayarkan ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Seksi Pengembangan, Pengawasan dan Pengendalian Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal / Tim Teknis;
  7. KP2T-PM menyediakan format Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lapangan yang baku dan Petugas Pemeriksa Lapangan mengisi format tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dilapangan dengan diketahui / disetujui oleh pemohon;
  8. Petugas Penghitung menetapkan jumlah retribusi yang harus dibayar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan yang telah diterima;
  9. Untuk permohonan yang tidak memerlukan pemeriksaan lapangan (non survey), Petugas Pelayanan menyerahkan SKRD yang telah dicetak kepada pemohon untuk dilakukan pembayaran retribusi pada loket Bank yang tersedia di Ruang Pelayanan;
  10. Petugas Pelayanan menerima kembali SKRD yang telah dibayarkan dan diteruskan kepada Petugas Pencatat Data untuk di input ke dalam sistem dan dibukukan;
  11. Format izin yang telah di input dan dibukukan diteruskan kepada Petugas Pencetak untuk dilakukan Pencetakan Sertifikat Izin;
  12. Berkas Permohonan dan Sertifikat yang telah dicetak di ajukan kepada Kepala Seksi Pelayanan dan Perizinan untuk mengecek kelengkapannya dan di paraf;
  13. Hasil pengecekan oleh Kepala Seksi Pelayanan dan Perizinan diteruskan kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha sebagai bentuk kendali;
  14. Sertifikat yang telah diparaf oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha kemudian diserahkan kepada Kepala Kantor untuk ditandatangani;
  15. Sertifikat yang telah ditandatangani diberikan nomor, tanggal dan cap stempel oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, kemudian diserahkan kembali kepada Petugas Pelayanan;
  16. Kepala Sub Bagian Tata Usaha menyerahkan Berkas Permohonan kepada Kepala Seksi Promosi, Dokumentasi dan Pelaporan untuk di arsipkan.

 

Pasal 5

Tata cara penyampaian hasil pelayanan adalah sebagai berikut :

  1. Petugas Pelayanan segera menghubungi pihak Pemohon berkaitan dengan jadwal pengambilan sertifikat;
  2. Petugas Pelayanan menerima kembali Tanda Terima Berkas dari pemohon dan menyerahkan sertifikat.

 

Pasal 6

Tata cara penanganan pengaduan pelayanan adalah sebagai berikut :

  1. Pengaduan dari masyarakat tentang permasalahan perizinan yang timbul di masyarakat dapat disampaikan secara lisan atau tertulis kepada Kepala KP2T-PM Kabuapten Serdang Bedagai melalui Petugas Penerima Pengaduan dari Seksi Promosi, Dokumentasi dan Pelaporan pada ruangan yang terpisah dari ruang pelayanan, atau melalui media kotak aduan yang tersedia pada ruang pelayanan KP2T-PM;
  2. Petugas penerima pengaduan melakukan pengumpulan data dan mempelajari laporan pengaduan;
  3. Petugas penerima pengaduan memberikan keterangan kepada masyarakat yang membuat pengaduan secara lisan atau tertulis (surat) berdasarkan data yang ada pada KP2T-PM;
  4. Untuk pengaduan yang memerlukan pemeriksaan lapangan kemudian disampaikan kepada Kepala Seksi Promosi, Dokumentasi dan Pelaporan;
  5. Kepala Seksi Promosi, Dokumentasi dan Pelaporan berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pengembangan, Pengawasan dan Pengendalian untuk melaksanakan pemeriksaan lapangan sesuai dengan laporan pengaduan;
  6. Hasil pemeriksaan lapangan kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Seksi Promosi, Dokumentasi dan Pelaporan dengan membuat draft surat jawaban yang memuat kesimpulan dan saran penanganan masalah kemudian disampaikan kepada Kepala KP2T-PM untuk ditandatangani;
  7. Surat jawaban, oleh Sub Bagian Tata Usaha diberi nomor dan cap serta digandakan, kemudian dikirimkan kepada pemohon dan instansi terkait.

 

Pasal 7

Sistem informasi manajemen Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal adalah sebagai berikut :

  1. Skema sistem informasi manajemen KP2T-PM :

 

TRACK V

CETAK

SERTIFIKAT

TRACK VI

LAPORAN

TRACK IV

VALIDASI

DATA

PEMOHON
TRACK I

REGISTRASI,

VERIFIKASI

& CETAK

SKRD

IZIN NON

SURVEY

TRACK II

ISI DATA

UTAMA &

CETAK

SKRD

IZIN  SURVEY

TRACK III

ISI DATA

IZIN

 

  1. Sistem informasi manajemen KP2T-PM terdiri dari 7 (tujuh) tahap (TRACK), yang dapat diuraikan sebagai berikut :
  2. TRACK I : REGISTRASI, VERIFIKASI & CETAK SKRD IZIN NON

SURVEY

Permohonan yang diterima, pada tahap ini dilakukan registrasi, verifikasi berkas permohonan dan mencetak SKRD untuk izin non survey.

  1. TRACK II : ISI DATA UTAMA & CETAK SKRD IZIN SURVEY

Pada tahap ini dilakukan pengisian data – data utama perusahaan, penentuan jadwal survey dan penghitungan retribusi berdasarkan data – data yang diperoleh dari hasil pemeriksaan lapangan.

  1. TRACK III : ISI DATA IZIN

Pada tahap ini dilakukan pengisian data perizinan sesuai dengan data – data pemohon, data hasil survey atau data dari database pemerintah serta penentuan jenis perizinan. Selain itu pada tahap ini juga dapat dilakukan daftar ulang izin.

  1. TRACK IV : VALIDASI DATA

Pada tahap ini dilakukan pencocokan (validasi) data antara dokumen permohonan, hasil survey dan sumber lain yang relevan dengan data yang telah diinput pada tahapan sebelumnya.

  1. TRACK V : CETAK SERTIFIKAT

Pada tahap ini dilakukan pencetakan sertifikat izin berdasarkan data–data yang telah divalidasi pada tahapan (track) sebelumnya. Selain itu pada tahap ini juga dilakukan penandatanganan sertifikat izin oleh Kepala Kantor.

  1. TRACK VI : LAPORAN

Pada tahap ini tersimpan data–data laporan seluruh permohonan mulai dari registrasi sampai dengan yang telah dicetak.

 

Pasal 8

Hak dan kewajiban pihak pemberi dan penerima pelayanan publik adalah sebagai berikut :

  1. Hak pemberi pelayanan :
  2. Meminta pemohon untuk melengkapi berkas–berkas yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Menerima, menangguhkan atau menolak permohonan;
  4. Menyimpan data–data permohonan untuk arsip negara;
  5. Melakukan pemeriksaan berkas dan pemeriksaan lapangan sesuai dengan permohonan;
  6. Mencabut izin yang telah diterbitkan apabila dikemudian hari ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

 

  1. Kewajiban pemberi pelayanan :
  2. Menerima permohonan yang telah lengkap persyaratannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Memberikan informasi yang berhubungan dengan pelayanan perizinan;
  4. Bertanggung jawab atas berkas permohonan yang telah diterima;
  5. Menerbitkan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Hak penerima pelayanan :
  7. Mengajukan permohonan izin;
  8. Menerima pelayanan perizinan.

 

  1. Kewajiban penerima pelayanan :
  2. Melengkapi data–data yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku;
  4. Memberikan informasi dan data–data yang benar sesuai dengan permohonan;
  5. Memberikan informasi dan menunjukkan lokasi yang disurvey pada saat pemeriksaan lapangan;
  6. Membayar retribusi berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  7. Bertanggungjawab atas sertifikat yang telah diterbitkan;
  8. Mengembalikan sertifikat izin yang telah diterbitkan apabila dikemudian hari ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku

 

Pasal 9

Pejabat/petugas penerima pengaduan masyarakat ditunjuk oleh Kepala Kantor yang berasal dari Seksi Promosi, Dokumentasi dan Pelaporan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal.

 

BAB III

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Pasal 10

Bangunan yang memiliki bentuk khusus seperti berbentuk tabung dan sejenisnya, tata cara perhitungan retribusi adalah 5 % dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).

 

Pasal 11

Persyaratan untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan adalah sebagai berikut :

  1. Mengajukan permohonan/mengisi formulir permohonan;
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Pas foto berwarna berukuran 3 x 4 cm, sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Foto copy surat keterangan tanah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang, sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah menyatakan tidak silang sengketa;
  6. Keterangan Situasi Bangunan (KSB) menggunakan gambar komputer (Autocad);
  7. Gambar rencana/arsitektur bangunan menggunakan gambar komputer (Autocad);
  8. Foto copy Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  9. Khusus usaha yang ber- Badan Hukum, melampirkan foto copy Akta Pendirian Perusahaan yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (kecuali Perusahaan Perorangan), sebanyak 1 (satu) lembar;
  10. Surat Pernyataan tidak keberatan dari jiran tetangga yang disyahkan oleh Kepala Desa/Lurah (khusus usaha industri dan tower);
  11. dokumen analisis mengenai dampak dan gangguan terhadap lingkungan, atau upaya pemantauan lingkungan (UPL)/upaya pengelolaan lingkungan (UKL) bagi yang terkena kewajiban;
  12. Membayar biaya Retribusi sesuai dengan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) yang diterbitkan;
  13. Mengikuti batas roiland (tidak boleh membangun) yakni (1/2n) + 1 dari parit, dimana n adalah Daerah Milik Jalan (DMJ).

 

Pasal 12

Penambahan Retribusi berdasarkan Ketinggian Menara Tower/Menara Selular adalah sebagai berikut :

 

KETINGGIAN MENARA TARIF
  1 m² s/d 42 m² Rp.   1.000.000,-
43 m² s/d 52 m² Rp.   1.500.000,-
53 m² s/d 62 m² Rp.   2.000.000,-
63 m² s/d 72 m² Rp.   2.500.000,-
73 m² s/d seterusnya Rp.   3.000.000,-

 

 

 

 

Pasal 13

Bagi perusahaan pemilik menara selular/tower diwajibkan memberikan konstribusi kepada masyarakat disekitar berdirinya bangunan tower dengan radius ketinggian tower, dalam rangka community social responsibilities.

 

Pasal 14

Untuk bangunan gedung yang memiliki ketinggian lantai lebih dari 4 meter, perhitungan retribusi dianggap sebagai bangunan bertingkat, dan berlaku untuk kelipatannya.

 

Pasal 15

Untuk Biaya Balik Nama (BBN) dikenakan biaya retribusi sebesar 50% ditambah dengan biaya pembayaran retribusi pertama.

 

Pasal 16

Waktu pemrosesan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) selambat–lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima secara benar dan lengkap.

 

BAB IV

IZIN GANGGUAN

Pasal 17

Persyaratan untuk memperoleh Izin Gangguan adalah sebagai berikut :

  1. Mengajukan permohonan/mengisi formulir permohonan;
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Pas foto berwarna berukuran 3 x 4 cm, sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Foto copy Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  5. Khusus usaha yang ber- Badan Hukum, melampirkan foto copy Akta Pendirian Perusahaan yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (kecuali Perusahaan Perorangan), sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. Surat Rekomendasi Kepala Desa/Lurah;
  7. Surat Rekomendasi Camat setempat (khusus usaha industri);
  8. Surat Pernyataan tidak keberatan dari jiran tetangga yang disyahkan oleh Kepala Desa/Lurah (khusus usaha industri dan usaha yang berdampak pada lingkungan);
  9. Untuk usaha yang mengeluarkan limbah agar terlebih dahulu mengurus UKL/UPL;
  10. Membayar biaya Retribusi sesuai dengan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) yang diterbitkan.

 

Pasal 18

Luas ruang tempat usaha adalah luas ruangan atau bangunan, baik yang merupakan bangunan tertutup maupun terbuka dipergunakan dalam proses produksi atau kegiatan usaha.

 

Pasal 19

  1. Izin Gangguan berlaku selama 5 (lima) tahun dan wajib didaftar ulang setiap 1 (satu) tahun sekali, selambat-lambatnya pada tanggal dan bulan penerbitan izin;
  2. Pada saat masa berlaku Izin Gangguan selesai 5 (lima) tahun, perhitungan retribusi disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku.

 

Pasal 20

Waktu pemrosesan Izin Gangguan (HO) selambat–lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima secara benar dan lengkap.

 

BAB V

IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)

Pasal 21

Persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :

  1. Usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) :
  2. Mengajukan permohonan/mengisi formulir permohonan;
  3. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan, sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Fotocopy Akta Notaris Pendirian Perusahaan yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, sebanyak 1 (satu) lembar;
  7. Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan, sebanyak 1 (satu) lembar;
  8. Fotocopy Surat Izin Gangguan (HO), sebanyak 1 (satu) lembar;
  9. Neraca awal perusahaan.

 

  1. Usaha yang berbentuk Koperasi :
  2. Mengajukan permohonan/mengisi formulir permohonan;
  3. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Fotocopy KTP Pengurus/Penanggung Jawab Koperasi, sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Fotocopy Akta Pendirian Koperasi dan Susunan Pengurus yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebanyak 1 (satu) lembar;
  7. Fotocopy Surat Izin Gangguan (HO), sebanyak 1 (satu) lembar;
  8. Neraca awal Perusahaan.

 

  1. Usaha yang berbentuk Persekutuan Komanditer (CV) dan Persekutuan Firma (Fa) :
  2. Mengajukan permohonan/mengisi formulir permohonan;
  3. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Fotocopy KTP Pemilik/Pengurus/Penanggung Jawab Perusahaan, sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Fotocopy Akta Pendirian CV atau Firma yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebanyak 1 (satu) lembar;
  7. Fotocopy Surat Izin Gangguan (HO), sebanyak 1 (satu) lembar;
  8. Neraca awal Perusahaan.

 

  1. Usaha Perorangan :
  2. Mengajukan permohonan/mengisi formulir permohonan;
  3. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Fotocopy KTP Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan, sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. Fotocopy Surat Izin Gangguan (HO), sebanyak 1 (satu) lembar;
  7. Neraca awal Perusahaan.

 

 

 

Pasal 22

IUP berlaku selama 3 (tiga) tahun dan wajib di daftar ulang, selambat-lambatnya pada tanggal dan bulan penerbitan Izin.

 

Pasal 23

Waktu pemrosesan Izin Usaha Perdagangan (IUP) selambat–lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima secara benar dan lengkap.

 

BAB VI

TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)

Pasal 24

Persyaratan untuk memperoleh Tanda Daftar Perusahaan adalah sebagai berikut :

  1. Usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) :
  2. Mengajukan permohonan/mengisi formulir permohonan;
  3. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan, sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Fotocopy Akta Notaris Pendirian Perusahaan yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, sebanyak 1 (satu) lembar;
  7. Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan, sebanyak 1 (satu) lembar;
  8. Fotocopy Surat Izin Gangguan (HO), sebanyak 1 (satu) lembar;
  9. Neraca awal perusahaan.

 

  1. Usaha yang berbentuk Koperasi :
  2. Mengajukan permohonan/mengisi formulir permohonan;
  3. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Fotocopy KTP Pengurus/Penanggung Jawab Koperasi, sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Fotocopy Akta Pendirian Koperasi dan Susunan Pengurus yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebanyak 1 (satu) lembar;
  7. Fotocopy Surat Izin Gangguan (HO), sebanyak 1 (satu) lembar;
  8. Neraca awal Perusahaan.

 

  1. Usaha yang berbentuk Persekutuan Komanditer (CV) dan Persekutuan Firma (Fa) :
  2. Mengajukan permohonan/mengisi formulir permohonan;
  3. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Fotocopy KTP Pemilik/Pengurus/Penanggung Jawab Perusahaan, sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Fotocopy Akta Pendirian CV atau Firma yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebanyak 1 (satu) lembar;
  7. Fotocopy Surat Izin Gangguan (HO), sebanyak 1 (satu) lembar;
  8. Neraca awal Perusahaan.

 

  1. Usaha Perorangan :
  2. Mengajukan permohonan/mengisi formulir permohonan;
  3. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Fotocopy KTP Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan, sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. Fotocopy Surat Izin Gangguan (HO), sebanyak 1 (satu) lembar;
  7. Neraca awal Perusahaan.

 

Pasal 25

TDP berlaku selama 5 (lima) tahun dan wajib di daftar ulang, selambat-lambatnya pada tanggal dan bulan penerbitan Izin.

 

Pasal 26

Waktu pemrosesan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) selambat–lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima secara benar dan lengkap.

 

BAB VII

IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

Pasal 27

Persyaratan untuk memperoleh Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol  adalah sebagai berikut :

  1. Mengajukan permohonan/mengisi formulir permohonan;
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Pas foto berwarna berukuran 3 x 4 cm, sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Foto copy Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  5. Surat pernyataan tidak keberatan dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh camat;
  6. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah bahwa kegiatan masih berlangsung yang diketahui Camat (khusus untuk mendaftar ulang);
  7. Surat pernyataan pemohon tidak keberatan izin dicabut apabila melanggar ketentuan;
  8. Membayar biaya Retribusi sesuai dengan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) yang diterbitkan.

 

Pasal 28

Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol berlaku selama 1 (satu) tahun dan wajib di daftar ulang, selambat-lambatnya pada tanggal dan bulan penerbitan Izin.

 

Pasal 29

Waktu pemrosesan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol selambat–lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima secara benar dan lengkap.

 

BAB VIII

IZIN RUMAH MAKAN, BAR DAN RESTORAN

Pasal 30

Persyaratan untuk memperoleh Izin Rumah Makan, Bar dan Restoran adalah sebagai berikut :

  1. Mengajukan permohonan/mengisi formulir permohonan;
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Pas foto berwarna berukuran 3 x 4 cm, sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Foto copy Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  5. Khusus usaha yang ber- Badan Hukum, melampirkan foto copy Akta Pendirian Perusahaan yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (kecuali Perusahaan Perorangan), sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. Surat pernyataan tidak keberatan dari jiran tetangga yang disyahkan oleh Kepala Desa/Lurah;
  7. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

 

Pasal 31

Izin Rumah Makan, Bar dan Restoran berlaku selama 3 (tiga) tahun dan wajib di daftar ulang, selambat-lambatnya pada tanggal dan bulan penerbitan Izin.

 

Pasal 32

Waktu pemrosesan Izin Rumah Makan, Bar dan Restoran selambat–lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima secara benar dan lengkap.

 

BAB IX

IZIN PENGGILINGAN PADI, HULLER DAN PENYOSOHAN BERAS

Pasal 33

Persyaratan untuk memperoleh Izin Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras adalah sebagai berikut :

  1. Mengajukan permohonan/mengisi formulir permohonan;
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Pas foto berwarna berukuran 3 x 4 cm, sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Fotocopy Izin Gangguan (HO), sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sebanyak 1 (satu) lembar;
  7. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebanyak 1(satu) lembar.

 

Pasal 34

Izin Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras berlaku selama 5 (lima) tahun dan wajib di daftar ulang, selambat-lambatnya pada tanggal dan bulan penerbitan Izin.


 

Pasal 35

Waktu pemrosesan Izin Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras selambat–lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima secara benar dan lengkap.

 

BAB X

IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTASI

Pasal 36

Setiap orang pribadi dan atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha dan atau memiliki tempat usaha yang bergerak dalam bidang jasa pelaksanaan konstruksi dan jasa perencanaan/pengawasan konstruksi wajib memiliki izin usaha jasa konstruksi.

 

Pasal 37

Persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Konsultasi adalah sebagai berikut :

  1. Mengajukan permohonan/mengisi formulir permohonan;
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Pas foto berwarna berukuran 3 x 4 cm, sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Fotocopy Izin Gangguan (HO), sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sebanyak 1 (satu) lembar;
  7. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebanyak 1(satu) lembar;
  8. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sebanyak 1 (satu) lembar;
  9. Fotocopy Sertifikat Badan Usaha yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sebanyak 1 (satu) lembar;
  10. Fotocopy Sertifikat Tenaga Ahli/Terampil yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sebanyak 1 (satu) lembar;
  11. Fotocopy Kartu Tanda Anggota Organisasi Pengusaha Jasa Konstruksi/Konsultasi yang telah dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar.

 

Pasal 38

Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Konsultasi berlaku selama 3 (tiga) tahun dan wajib di daftar ulang, selambat-lambatnya pada tanggal dan bulan penerbitan Izin.

 

Pasal 39

Waktu pemrosesan Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Konsultasi selambat–lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima secara benar dan lengkap.

 

BAB XI

IZIN PENGELOLAAN PENGEBORAN, PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH

Pasal 40

Persyaratan untuk memperoleh Izin Pengelolaan Pengeboran, Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah adalah sebagai berikut :

  1. Mengajukan permohonan/mengisi formulir permohonan;
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Pas foto berwarna berukuran 3 x 4 cm, sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Foto copy Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  5. Khusus usaha yang ber- Badan Hukum, melampirkan foto copy Akta Pendirian Perusahaan yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (kecuali Perusahaan Perorangan), sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. Informasi mengenai rencana Pengeboran Air Bawah Tanah;
  7. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk Pengambilan Air Bawah Tanah 1,0 ≤ Debit ≤ 50 liter/detik, sedangkan untuk Pengambilan Air Bawah Tanah ≥ 50 liter/detik harus dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

 

Pasal 41

Izin Pengelolaan Pengeboran, Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah  berlaku selama 3 (tiga) tahun dan wajib di daftar ulang, selambat-lambatnya pada tanggal dan bulan penerbitan Izin.

 

Pasal 42

Waktu pemrosesan Izin Pengelolaan Pengeboran, Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah selambat–lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima secara benar dan lengkap.

BAB XII

IZIN USAHA GUDANG

Pasal 43

Persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha Gudang adalah sebagai berikut :

  1. Mengajukan permohonan/mengisi formulir permohonan;
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Pas foto berwarna berukuran 3 x 4 cm, sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Fotocopy Izin Gangguan (HO), sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sebanyak 1 (satu) lembar;
  7. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebanyak 1 (satu) lembar;
  8. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebanyak 1(satu) lembar;
  9. Sket/gambar situasi gudang/ruangan;
  10. Fotocopy Tanda Pemilik Gudang (milik sendiri/sewa) atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu.

 

Pasal 44

Izin Usaha Gudang berlaku selama 3 (tiga) tahun dan wajib di daftar ulang, selambat-lambatnya pada tanggal dan bulan penerbitan Izin.

 

Pasal 45

Waktu pemrosesan Izin Usaha Gudang selambat–lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima secara benar dan lengkap.

 

BAB XIII

IZIN USAHA INDUSTRI/TANDA DAFTAR INDUSTRI

Pasal 46

Persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri  adalah sebagai berikut :

  1. Mengajukan permohonan/mengisi formulir permohonan;
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Pas foto berwarna berukuran 3 x 4 cm, sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Khusus usaha yang ber- Badan Hukum, melampirkan foto copy Akta Pendirian Perusahaan yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (kecuali Perusahaan Perorangan), sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Fotocopy Izin Gangguan (HO), sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebanyak 1 (satu) lembar;

 

Pasal 47

Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri berlaku selama 3 (tiga) tahun dan wajib di daftar ulang, selambat-lambatnya pada tanggal dan bulan penerbitan Izin.

 

Pasal 48

Waktu pemrosesan Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri selambat–lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima secara benar dan lengkap.

 

BAB XIV

IZIN USAHA HOTEL

Pasal 49

Persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha Hotel  adalah sebagai berikut :

  1. Mengajukan permohonan/mengisi formulir permohonan;
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Pas foto berwarna berukuran 3 x 4 cm, sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Foto copy Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  5. Foto copy surat keterangan tanah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang, sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebanyak 1 (satu) lembar;
  7. Fotocopy Izin Gangguan (HO), sebanyak 1 (satu) lembar;
  8. Khusus usaha yang ber- Badan Hukum, melampirkan foto copy Akta Pendirian Perusahaan yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (kecuali Perusahaan Perorangan), sebanyak 1 (satu) lembar;
  9. Surat Pernyataan tidak keberatan dari jiran tetangga yang disyahkan oleh Kepala Desa/Lurah;
  10. Rekomendasi Camat setempat.

 

Pasal 50

Izin Usaha Hotel berlaku selama 3 (tiga) tahun dan wajib di daftar ulang, selambat-lambatnya pada tanggal dan bulan penerbitan Izin.

Pasal 51

Waktu pemrosesan Izin Usaha Hotel selambat–lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima secara benar dan lengkap.

 

BAB XV

IZIN PENDIRIAN TOKO OBAT

Pasal 52

Persyaratan untuk memperoleh Izin Pendirian Toko Obat adalah sebagai berikut :

  1. Mengajukan permohonan/mengisi formulir permohonan;
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Pas foto berwarna berukuran 3 x 4 cm, sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Pas foto berwarna Asisten Apoteker Penanggung Jawab ukuran 3 x 4 cm, sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asisten Apoteker Penanggung Jawab yang masih berlaku, sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. Foto copy Ijazah Asisten Apoteker Penanggung Jawab yang telah dilegalisir, sebanyak 1 (satu) lembar;
  7. Foto copy Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA) yang telah dilegalisir, sebanyak 1 (satu) lembar;
  8. Fotocopy SK tanah atau sewa menyewa;
  9. Surat Pernyataan Asisten Apoteker bersedia sebagai Penanggungjawab Toko Obat;
  10. Surat Pernyataan Asisten Apoteker tidak sebagai Penanggungjawab di toko obat lain;
  11. Surat Pernyataan tunduk kepada segala peraturan di bidang kesehatan yang ditandatangani oleh pemilik sarana/toko dan Asisten Apoteker;
  12. Surat Pernyataan pemohon tidak keberatan izin dicabut apabila melanggar hukum.

 

Pasal 53

Izin Pendirian Toko Obat berlaku selama 3 (tiga) tahun dan wajib di daftar ulang, selambat-lambatnya pada tanggal dan bulan penerbitan Izin.

 

 

 

Pasal 54

Waktu pemrosesan Izin Pendirian Toko Obat selambat–lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima secara benar dan lengkap.

 

BAB XVI

IZIN PENYELENGGARAAN PELATIHAN

Pasal 55

Persyaratan untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan Pelatihan adalah sebagai berikut :

  1. Mengajukan permohonan/mengisi formulir permohonan;
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Pas foto berwarna berukuran 3 x 4 cm, sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Surat Pernyataan tidak keberatan dari jiran tetangga yang disyahkan oleh Kepala Desa/Lurah;
  5. Wajib lapor ketenagakerjaan.

 

Pasal 56

Izin Penyelenggaraan Pelatihan berlaku selama 3 (tiga) tahun dan wajib di daftar ulang, selambat-lambatnya pada tanggal dan bulan penerbitan Izin.

 

Pasal 57

Waktu pemrosesan Izin Penyelenggaraan Pelatihan selambat–lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima secara benar dan lengkap.

 

BAB XVII

IZIN PRAKTEK SHINSE, TABIB DAN AKUPUNTUR

Pasal 58

Persyaratan untuk memperoleh Izin Praktek Shinse, Tabib dan Akupuntur  adalah sebagai berikut :

  1. Mengajukan permohonan/mengisi formulir permohonan;
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Pas foto berwarna berukuran 3 x 4 cm, sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Denah lokasi praktek;
  5. Biodata pengobatan tradisional;
  6. Foto copy sertifikat/ijazah pengobatan tradisional (bila ada);
  7. Surat rekomendasi dari Asosiasi/Organisasi Profesi di bidang pengobatan tradisional;
  8. Surat pengantar dari puskesmas setempat;
  9. Surat rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah setempat;
  10. Surat Pernyataan pemohon tidak keberatan izin dicabut apabila melanggar ketentuan.

 

Pasal 59

Izin Praktek Shinse, Tabib dan Akupuntur berlaku selama 3 (tiga) tahun dan wajib di daftar ulang, selambat-lambatnya pada tanggal dan bulan penerbitan Izin.

 

Pasal 60

Waktu pemrosesan Izin Praktek Shinse, Tabib dan Akupuntur selambat–lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima secara benar dan lengkap.

 

BAB XVIII

IZIN PENDIRIAN OPTIK

Pasal 61

Persyaratan untuk memperoleh Izin Pendirian Optik adalah sebagai berikut :

  1. Mengajukan permohonan/mengisi formulir permohonan;
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Pas foto berwarna berukuran 3 x 4 cm, sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Khusus usaha yang ber- Badan Hukum, melampirkan foto copy Akta Pendirian Perusahaan Optikal yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (kecuali Perusahaan Perorangan), sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Fotocopy Izin Gangguan (HO), sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. Surat Pernyataan dari refraksionis optision/optisi bersedia untuk menjadi penanggung jawab pada optikal/laboratorium optik yang akan didirikan bermaterai secukupnya, dilengkapi dengan :
  7. Foto copy surat perjanjian pemilik sarana dengan refraksionis optisien/optisi yang dilegalisir.
  8. Asli surat keterangan domisili dari lurah tempat tinggal refraksionis optisien/optisi.
  9. Foto copy KTP refraksionis optisien/optisi.
  10. Foto copy surat izin kerja optisi yang dilegalisir.
  11. Surat keterangan sehat dari dokter.
  12. Pas photo ukuran 4 x 6 cm, berwarna 3 (tiga) lembar.
  13. Surat pernyataan kerjasama dari laboratorium optik tempat pemrosesan lensa–lensa pesanan, bila optikal tidak memiliki laboratorium sendiri.
  14. Daftar sarana dan peralatan yang digunakan.
  15. Daftar pegawai serta tugas dan fungsinya.
  16. Peta lokasi sebagai penunjuk wilayah tempat domisili optikal/laboratorium optik.
  17. Denah ruangan dibuat dengan skala 1 : 100.
  18. Surat keterangan dari Organisasi Profesi setempat yang menyatakan bahwa refreksionis optisien/optisi yang diajukan hanya menjadi penanggung jawab dari optikal yang mengajukan izin tersebut, dan diketahui oleh Asosiasi Pengusaha Optikal setempat.

 

Pasal 62

Persyaratan ruangan untuk pendirian optik adalah sebagai berikut :

  1. Tersedia ruangan kerja/pemeriksaan bagi refraksionis optisien/optisi yang memenuhi syarat–syarat kesehatan dengan luas sekurang–kurangnya 3 (tiga) meter x 3 (tiga) meter atau 9 (sembilan) meter persegi;
  2. Ruang pemeriksaan/penyetelan kacamata dengan luas sekurang–kurangnya 1 (satu) meter x 3 (tiga) meter persegi;
  3. Ruang pemasangan (fiiting) lensa kontak dengan luas sekurang–kurangnya 1 (satu) meter x 2 (dua) meter persegi;
  4. Ruang tunnggu pasien dan tempat peraga kacamata/lensa dengan luas sekurang–kurangnya 2 (dua) meter x 2 (dua) meter atau 4 (empat) meter persegi, serta harus tersedia peralatan mebel dan lemari untuk peraga aneka jenis kacamata dan lensa kacamata secukupnya;
  5. Untuk laboratorium optik (baik sebagai bagian dari optikal maupun yang berdiri sendiri) harus memiliki ruangan dengan luas sekurang–kurangnya 2 (dua) meter x 3 (tiga) meter atau 6 (enam) meter persegi.

 

Pasal 63

Persyaratan peralatan untuk pemeriksaan mata dasar adalah sebagai berikut :

  1. Sebuah lampu senter;
  2. Sebuah lup untuk memeriksa segmen depan mata;
  3. Sebuah oftalmoskop direk untuk memeriksa adanya kelainan organik pada mata;
  4. Kertas schirmer untuk mengukur jumlah produksi airmata;
  5. Sebuah tonometer schiotz untuk mengukur tekanan bola mata;
  6. Midriatka dan sikloplegik secukupnya;
  7. Satu buku Ishihara–kanehara untuk memeriksa penglihatan warna (color blind test);
  8. Sebuah kisi–kisi Amsler;
  9. Sebuah cakram plasido penilai kontur kornea;
  10. Sebuah optotip pengukur luas lapang pandang.

 

Pasal 64

Persyaratan peralatan untuk pemeriksaan refraksi adalah sebagai berikut :

  1. Satu lembar optotip Snellen yang dilengkapi clock dial dan garis duokrom;
  2. Satu lembar kartu tes baca;
  3. Sebuah bingkai ujicoba dan 1 (satu) set lensa ujicoba yang dilengkapi dengan prisma, batang maddox (maddox rod), pinhol, lensa penapis warna, lensa polaroid, lensa silinder silang (cross cylinder) dan pengukur jarak pupil mata (SD–meter);
  4. Sebuah strik retinoskop untuk melakukan pemeriksaan refraksi obyektif;
  5. Sebuah lensometer untuk mengukur kekuatan/dioptri lensa, prisma, aksis dan menentukan pusat optik lensa kacamata;
  6. Sebuah sferometer pengukur basis kurva lensa;
  7. Sebuah pengukur ketebalan lensa (thickness gauge);
  8. Lemari penyimpanan kartu rekam medik.

 

Pasal 65

Persyaratan peralatan untuk pemeriksaan binokuler adalah sebagai berikut :

  1. Satu unit foropter;
  2. Sebuah kartu baca Snellen dengan cross grid;
  3. Sebuah bar prisma;
  4. Sebuah skala tangen Maddox;
  5. Sebuah Maddox Wing;
  6. Sebuah kotak peraga Worth Four Dot;
  7. Sebuah optoprox pengukur foria dekat;
  8. Satu unit disparometer Mallet;
  9. Atau satu unit proyektor yang dilengkapi dengan fungsi pada butir d sampai h.

 

Pasal 66

Persyaratan peralatan untuk pemasangan lensakontak adalah sebagai berikut :

  1. Sebuah slit–lamp untuk mengetahui adanya kelainan pada kornea akibat lensakontak;
  2. Sebuah keratometer untuk mengukur daya refraksi/kelengkungan kornea;
  3. Satu set lensakontak ujicoba (lunak dan lalu gas/gas permeable);
  4. Larutan dan obat perawatan lensakontak secukupnya;
  5. Mangkuk dan tabung pencuci lensakontak;
  6. Satu buah cermin cembung dan datar (bolak–balik);
  7. Sebuah bak cuci tangan atau wastafel dan handuk bersih;
  8. Satu buah lemari penyimpanan peralatan, larutan dan stok lensakontak.

 

Pasal 67

Pada laboratorium optik baik sebagai bagian dari optikal maupun yang berdiri sendiri, minimal harus tersedia :

  1. Satu unit mesin gosok lensa sferis;
  2. Satu unit mesin gosok lensa silindris;
  3. Satu set mal pengukur tuls penggosok lensa (gauge meter);
  4. Satu set tuls penggosok lensa;
  5. Pasir abrasif secukupnya;
  6. Satu buah tang pemotong lensa;
  7. Lembaran patron (pattern sheet) pembuat mal bingkai secukupnya;
  8. Satu unit alat sentrasi penggenggam lensa (lens blocker);
  9. Satu buah mesin faset lensa;
  10. Satu set peralatan (obeng dan tang) untuk memasang lensa, menyetel dan mereparasi bingkai kacamata;
  11. Satu buah alat pemanas bingkai kacamata;
  12. Satu unit lensometer;
  13. Satu buah lemari penyimpanan peralatan dan stok bahan lensa.

 

Pasal 68

Izin Pendirian Optik berlaku selama 3 (tiga) tahun dan wajib di daftar ulang, selambat-lambatnya pada tanggal dan bulan penerbitan Izin.

 

Pasal 69

Waktu pemrosesan Izin Pendirian Optik selambat–lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima secara benar dan lengkap.

 

BAB XIX

IZIN BALAI PENGOBATAN/KLINIK

Pasal 70

Persyaratan untuk memperoleh Izin Balai Pengobatan/Klinik adalah sebagai berikut :

  1. Mengajukan permohonan/mengisi formulir permohonan;
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Pas foto berwarna berukuran 3 x 4 cm, sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Denah lokasi praktek;
  5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dokter Penanggung Jawab yang masih berlaku, sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. Foto copy Ijazah Pendidikan Keperawatan yang telah dilegalisir, sebanyak 1 (satu) lembar;
  7. Foto copy Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebanyak 1 (satu) lembar;
  8. Izin Operasional dan atau rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai;
  9. Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat;
  10. Surat Pernyataan Dokter Penanggung Jawab Balai Pengobatan;
  11. Foto copy Surat Izin Praktek Dokter Penanggung Jawab Balai Pengobatan;
  12. Foto copy surat tanah atau sewa menyewa;
  13. Surat pernyataan tunduk kepada peraturan yang berlaku di Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai.

 

Pasal 71

Izin Balai Pengobatan berlaku selama 5 (lima) tahun dan wajib di daftar ulang, selambat-lambatnya pada tanggal dan bulan penerbitan Izin.

 

Pasal 72

Waktu pemrosesan Izin Balai Pengobatan selambat–lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima secara benar dan lengkap.

 

BAB XX

IZIN SALON KECANTIKAN

Pasal 73

Persyaratan untuk memperoleh Izin Salon Kecantikan adalah sebagai berikut :

  1. Mengajukan permohonan/mengisi formulir permohonan;
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Pas foto berwarna berukuran 3 x 4 cm, sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Foto copy ijazah/sertifikat kursus salon yang telah dilegalisir, sebanyak 1 (satu) lembar.

 

Pasal 74

Izin Salon Kecantikan berlaku selama 5 (lima) tahun dan wajib di daftar ulang, selambat-lambatnya pada tanggal dan bulan penerbitan Izin.

 

Pasal 75

Waktu pemrosesan Izin Salon Kecantikan selambat–lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima secara benar dan lengkap.

 

BAB XXI

KETENTUAN LAIN–LAIN

Pasal 76

  • Apabila dipandang perlu pertimbangan teknis dari SKPD/Instansi berwenang, petugas pelayanan berhak meminta kepada pemohon untuk melampirkan dokumen atau rekomendasi dari SKPD/Instansi teknis
  • Izin dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta tidak memiliki kekuatan hukum apabila diperoleh secara tidak sah atau dikemudian hari diketahui bahwa salah satu atau beberapa data informasi dan syarat–syarat yang dilampirkan untuk memperoleh izin tidak benar keabsahannya.
  • Izin juga dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta tidak memiliki kekuatan hukum apabila dikemudian hari diketahui melanggar peraturan atau perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

 

BAB XXII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 77

Hal–hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal.

 

Pasal 78

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.

 

Ditetapkan di Sei Rampah

                                                  pada tanggal                      2014

 

                                                  BUPATI SERDANG BEDAGAI

 

                                                                                                                                                                    SOEKIRMAN

 

 

Diundangkan di Sei Rampah

pada tanggal

 

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI,

 

 

Drs. H. HARIS FADILLAH, M.Si

Pembina Utama Madya

NIP. 19580504 197812 1 001

 

 

BERITA DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN 2014 NOMOR…

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Scroll to Top