Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017 dan 3 Ranperda Sergai Disetujui DPRD

NOTA KESEPAHAMAN : Bupati Sergai Ir. H. Soekirman yang diwakili Sekdakab Drs. Hadi Winarno, MM tengah menandatangani nota kesepahaman saat Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017 dan 3 (tiga) Ranperda Tahun 2018  serta Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik DPRD di ruang rapat paripurna DPRD Sergai di Sei Rampah, Selasa (31/7). 

Sei Rampah, Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman yang diwakili Sekdakab Drs. Hadi Winarno, MM menghadiri acara Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017 dan 3 (tiga) Ranperda Tahun 2018  serta Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik DPRD di ruang rapat paripurna DPRD Sergai di Sei Rampah, Selasa (31/7).

Rapat yang dibuka oleh Ketua DPRD H. Syahlan Siregar, ST turut dihadiri Wakil Ketua DPRD H. Hasbullah Hadi Damanik, SE,  Riady, S.Pd, Defriati Tamba, S.Pd, Anggota DPRD, Kakan Kemenag DR.H Syafii MA, Wakapolres Sergai Kompol Edi Bona Sinaga, Kepala OPD, Camat dan para Pejabat Administrator di lingkungan Pemkab Sergai.

Dalam sambutan tertulis Bupati Ir. H. Soekirman yang dibacakan Sekdakab DRs. Hadi Winarno, MM mengajak semua yang hadir untuk bersyukur atas waktu yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa  sehingga dapat mengikuti sidang Paripurna DPRD dalam rangka memberikan pendapat akhir pemerintah dan pengambilan keputusan tentang Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2017 dan 3 Ranperda Sergai.

TERIMA NOTA : Bupati Sergai Ir. H. Soekirman yang diwakili Sekdakab Drs. Hadi Winarno, MM tengah menerima nota kesepahaman disela-sela Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017 dan 3 (tiga) Ranperda Tahun 2018 serta Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik DPRD di ruang rapat paripurna DPRD Sergai di Sei Rampah, Selasa (31/7).

Dikatakan Bupati ketiga Ranperda tersebut yaitu Ranperda tentang Pelayanan Publik, Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSU Sultan Sulaiman dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sergai Nomor 10 Tahun 2016 tentang Desa. Oleh karenanya, kami mengucapkan terimakasih kepada DPRD Sergai yang telah melakukan pembahasan secara intens dan akhirnya menyetujui Ranperda ini. Semoga kerjasama dalam melaksanakan tugas-tugas yang di amanahkan kepada kita tetap terbina dengan tetap mempedomani peraturan yang berlaku, kata Bupati.

Bupati Soekirman juga berharap kemitraan yang sudah sedemikian baik ini,  dapat di tingkatkan lagi dimasa yang akan datang  demi terwujudnya visi Pemkab Sergai yang unggul,  inovatif dan berkelanjutan, ujarnya.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama lanjut Bupati bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2017 yang baru saja di setujui bersama oleh DPRD merupakan kewajiban Kepala Daerah sesuai amanat dalam Undang-Undang Keuangan Negara untuk melengkapi pranata hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dokumen tersebut merupakan salah satu wujud implementasi tata kelola pemerintah yang baik di Tanah Bertuah Negeri Beradat, pungkasnya.  MC Sergai/vivi

252 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *