Wabup Darma Wijaya Buka Penyuluhan Hukum Bagi Aparatur Desa se-Sergai

Sei Rampah, Dengan diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya tentu akan memberikan pedoman khusus terhadap desa serta membawa perubahan konstruksi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dengan banyaknya regulasi baru terkait desa serta meningkatnya jumlah dana yang harus dikelola oleh suatu desa membawa konsekuensi yang besar dan berat kepada aparatur penyelenggara pemerintahan desa. Oleh karenanya pemerintahan desa harus memiliki SDM yang mumpuni yang mencakup dalam pengelolaan keuangan desa serta mampu meminimalisir potensi maslah yang akan timbul.

Demikian disampaikan Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) Darma Wijaya dalam sambutannya saat membuka Penyuluhan Hukum Bagi Aparatur Desa se-Sergai Tahun 2017 bertempat di Hotel Antares Medan, Jum’at (3/11). Hadir dalam acara tersebut Ketua TP4D Kejari Sei Rampah Adi Candra, SH, Kabag Hukum Setdakab Sergai Basyaruddin, SH, serta para Kades peserta pelatihan.

SAMBUTAN : Wabup Sergai Darma Wijaya tengah menyampaikan sambutannya sekaligus membuka acara Penyuluhan Hukum Bagi Aparatur Desa se-Sergai Tahun 2017 bertempat di Hotel Antares Medan, Jum’at (3/11).

Lebih lanjut disampaikan Wabup bahwa dengan terealisasinya kegiatan penyuluhan hukum bagi aparatur se-Kabupaten Sergai, diharapkan seluruh aparatur desa khususnya kepala desa mampu melakukan pencegahan terhadap upaya penyalahgunaan wewenang dan tindakan melawan hukum serta meningkatkan kerjasama secara menyeluruh antara desa dan instansi terkait.

“Mari kita saling berhati-hati dalam penggunaan anggaran agar terhindar dari jerat hukum seperti yang lainnya dan tetap bekerja dengan baik sesuai peraturan dan hukum yang berlaku, walaupun banyak kebaikan yang tidak diekspose, namun sedikit kekurangan kita yang jadi sorotan, jangan menyerah dan berkecil hati, sebab itulah dinamika dalam kehidupan,” katanya.

Sebelumnya, laporan Kabag Hukum Basyaruddin, SH selaku panitia acara menyampaikan Kegiatan berlangsung selama 2 hari, dimulai dari tanggal 3 sampai dengan 4 Nopember 2017 dengan jumlah Peserta 150 Kades se-Sergai. Tujuan Kegiatan itu untuk mewujudkan kesadaran hukum aparatur desa yang lebih baik sehingga setiap aparatur menyadari hak dan kewajibannya serta mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum. Kegiatan ini diisi oleh narasumber dari Kejaksaan Negeri Sergai, Polres Sergai dan Akademisi dari Polmed. (MCSergai/vivi)

311 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *