Tunggu Fatwa MUI, Forkopimda-Elemen Masyarakat Sergai Sepakat Tunda Pelaksanaan Imunisasi MR

Sei Rampah, Terkait dengan polemik yang berkembang dalam kandungan yang terdapat pada vaksin MR yang sudah dipergunakan sebagai bagian dari program Imunisasi Measkes Rubela (MR) Fase 2 berlangsung bulan Agustus-September 2018 di 28 Provinsi diluar Pulau Jawa, termasuk di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) khususnya Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Oleh karenanya perlu dilaksanakan pertemuan tersebut dengan stakeholder terkait. Pertemuan antara Pemkab Sergai dengan Forkopimda serta elemen masyarakat antara lain MUI, IDI, ulama, masyarakat serta jurnalis ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pertemuan sehari sebelumnya Dinas Kesehatan Provsu, perwakilan World Health Organization (WHO) Regional Sumut di Ruang Rapat Bupati Sergai Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah, Selasa (7/8).

Hadir dalam pertemuan tersebut Bupati Sergai Ir.  H. Soekirman, Kajari Jabal Nur, SH, MH, Wakapolres Sergai Kompol Edi Bona Sinaga, Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sergai Injan Ibrahim, Kadis Kesehatan dr. Bulan Simanungkalit, M.Kes, MM, Camat Sei Rampah Nasaruddin Nasution, S.Sos, Kakan Kemenag Sergai DR. H. Syafii, MA, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sergai dr. Tengku Kesuma Putra, perwakilan Kepala Puskesmas, tokoh masyarakat dan unsur media.

Dalam pertemuan tersebut beberapa unsur memberikan tanggapan seperti perwakilan dari MUI Sergai yang disampaikan oleh Ustadz Injan Ibrahim mengatakan bahwa sesuai surat edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Nomor : HK.02.01/MENKES/444/2018 tentang Pelaksanaan Kampanye Imunisasi Measles Rubella Fase 2. Kami menilai tidak ada ketegasan dari isi surat tersebut terlebih pada poin (4).

Pelaksanaan Imunisasi MR bagi masyarakat yang mempertimbangkan aspek kehalalan dan/atau kebolehan vaksin secara syar’i, diundur sampai MUI mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan Imunisasi MR. Selanjutnya pada poin (5). Memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memilih menunggu terbitnya fatwa MUI tentang Imunisasi MR, agar dapat memperoleh imunisasi MR pada kesempatan berikutnya sampai akhir bulan September 2018.

“ Dengan mempertimbangkan aspek agar tidak terjadi gejolak di masyarakat, MUI menyarankan untuk menunda pelaksanaan imunisasi MR di Kabupaten Sergai sampai keluarnya keputusan resmi dari MUI Pusat, “ katanya. Sementara itu Kakan Kemenag Sergai  DR. H. Syafii, MA menanggapi bahwa pada prinsipnya Kemenag mendukung kegiatan Imunisasi Campak-Rubella dan telah disampaikan ke sekolah di lingkungan Kementerian Agama. Imunisasi ini sangat diharapkan keberlanjutannya, namun karena polemik akan zat yang terkandung dalam vaksin tersebut.

Kalau tidak ada permasalahan dan telah mendapat keputusan final dari MUI Pusat, maka akan didukung segala langkah yang diambil Pemerintah daerah dan Forkopimda. Hal ini adalah untuk menjaga kekondusifan suasana di lingkungan masyarakat, kata Kakan Kemenag. Sama halnya dengan Wakapolres Sergai Edi Bona Sinaga yang menyampaikan bahwa jajaran Polres Sergai mendukung segala kebijakan dan program yang dijalankan untuk masyarakat. Namun dengan mempertimbangkan suasana dan keadaan yang ada, maka ada baiknya menunggu sampai keputusan final agar tidak terjadi gejolak ditengah masyarakat. Hal ini memang hanya tinggal menunggu waktu, jika telah memiliki legalitas dari yang berkompeten dalam hal ini MUI Pusat, maka program ini didukung untuk dilaksanakan.

Dalam kesempatan yang sama Kajari Sergai Jabal Nur, SH, MH mengutarakan bahwa sehubungan dengan pluralisme dinegara kita, maka tidak selamanya keputusan itu mendapatkan persetujuan dari semua pihak. Untuk itulah kita berada disini sebagai sarana sharing dan berbagi fikiran dalam mencapai keputusan bersama guna kemaslahatan umat. Tugas kita semua untuk bersama menjaga kekondusifan dan persatuan diantara kita.

Terkait dengan surat edaran Menkes terkait Imunisasi Campak-Rubella tersebut, pertanyaannya apakah ada masa kadaluarsa vaksin tersebut. Kemudian jangka waktu pelaksanaan program imunisasi Campak-Rubella tersebut masih jauh atau sangat singkat. Hal tersebut mempertimbangkan aspek dilematis bahwa pekerjaan imunisasi Campak-Rubella ini harus dilaksanakan sesegera mungkin, namun tentu kita tidak boleh mempertimbangkan gejolak yang terjadi di masyarakat.

“ Kami dari Kejaksaan Negeri Sergai menyampaikan agar baiknya pelaksanaan Imunisasi MR tersebut ditunda dahulu sampai ada fatwa MUI Pusat, sembari terus kita berikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya imunisasi Campak-Rubella tersebut,” tukas Kajari. Senada dengan semua yang hadir dalam pertemuan, Ketua IDI Sergai dr. Tengku Kesuma Putera bahwa IDI menyarankan menunda pelaksanaan Imunisasi MR dengan tetap menunggu fatwa MUI dikeluarkan, mengingat masa pelaksanaan masih panjang, dan IDI menyatakan ikut kebijakan pemerintah karena vaksin MR tersebut penting sekali bagi kesehatan anak kita, ungkapnya.

H. Poniman seorang tokoh masyarakat juga menyampaikan hal serupa jika vaksin ini kabarnya membahayakan, kami akan sabar menunggu kepastian dari MUI Pusat terlebih dahulu. Meski kita semua tahu betapa pentingnya vaksin MR ini bagi kekebalan tubuh anak-anak kita. Menanggapi seluruh masukan-masukan yang diberikan sekaligus menutup pertemuan, Bupati Sergai Ir. H. Soekirman dalam sambutannya sekaligus mengambil kesimpulan bahwa Pemkab Sergai bersama Forkopimda dan unsur ulama serta elemen masyarakat telah bekerja dalam hal menyikapi polemik yang terjadi.

Disampaikan Bupati bahwa kesepakatan bersama dari perwakilan yang hadir disini untuk menunda pelaksanaan Imunisasi MR di Kabupaten Sergai dan menunggu sampai dikeluarkannya keputusan dari MUI Pusat. Urusan wajib dalam bidang pendidikan dan kesehatan telah kita laksanakan oleh karena itu Forum ini dilaksanakan agar kita semua bertanggung jawab sebagai bentuk melindungi segenap rakyat dan tumpah darah Indonesia serta menunjukkan bahwa kita semua kerja, untuk masyarakat, pungkas Bupati. MC Sergai/vivi

191 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *