PENGUMUMAN
Nomor : 18.33/800/317/2019
TENTANG
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHAP I TAHUN 2019 KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Berdasarkan seleksi administrasi yang dilaksanakan oleh Panitia Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2019 Kabupaten Serdang Bedagai, ditetapkan sebagai berikut :
- Seleksi Administrasi dilakukan berdasarkan ketentuan yang tercantum pada pengumuman Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 18.33/800/1062/2019 tanggal 13 Februari 2019 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2019 Kabupaten Serdang Bedagai.
- Pelamar yang namanya tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi dengan sistem CAT UNBK dengan Jadwal dan tempat ujian yang telah ditentukan;
- Pelamar yang namanya tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini dinyatakan tidak lulus seleksi adaministrasi.
- Kartu Peserta Ujian dicetak oleh masing masing peserta melalui portal http://ssp3k.bkn.go.id pada menu cetak kartu peserta dengan login menggunakan username dan password pada saat pendaftaran;
- Hasil Seleksi Kompetensi secara keseluruhan akan diumumkan melalui portal Kabupaten Serdang Bedagai http://www.serdangbedagaikab.go.id
- Pakaian pada saat pelaksanaan ujian kompetensi : memakai kemeja putih tanpa corak, celana panjang hitam, sepatu pantofel (rapi dan sopan). Bagi peserta yang menggunakan jilbab warna hitam polos;
- Peserta Wajib mentaati :
I. Tata tertib peserta
- Peserta hadir di ruang ujian paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum ujian dimulai.
- Peserta harus melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai.
- Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh pengawas.
- Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa ASLI KTP dan kartu ujian untuk ditunjukkan kepada Panitia. Apabila dalam keadaan yang mendesak, maka peserta dapat menunjukkan Kartu Keluarga atau surat keterangan pengganti identitas yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.
- Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
- Peserta menggunakan pakaian rapih, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
- Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
- Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
- Peserta hanya diperkenankan membawa kartu peserta ujian dan identitas diri ke dalam ruang ujian.
- Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa : 1) buku – buku dan catatan lainnya. 2) kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint. 3) makanan dan minuman. 4) senjata api/tajam atau sejenisnya
- Peserta dilarang : 1) Membawa tas. 2) bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian; 3) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian. 4) keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari pengawas; 5) merokok dalam ruangan ujian.
- Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi cat unbk.
- Setelah waktu ujian selesai, peserta tetap berada di dalam ruang ujian sampai pengawas mengijinkan untuk meninggalkan ruang ujianPeserta meninggalkan ruang ujian secara tertib.
II. Sanksi
- Pelanggar tata tertib huruf (7j) dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.
- Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (7k) dapat berupa teguran lisan hingga dibatalkan sebagai peserta ujian.
8. Keputusan Panitia Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2019 Kabupaten Serdang Bedagai bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian Pengumuman ini disampaikan, untuk dimaklumi.
Sei Rampah, 21 Februari 2019
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
SELAKU SEKRETARIS PANITIA
Dto.
DINGIN SARAGIH, S.IP
Pembina Utama Muda
NIP. 196603051986021002
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK Download
LAMPIRAN I PENGUMUMAN LULUS SELEKSI ADMINISTRASI Download
LAMPIRAN II PENGUMUMAN TIDAK LULUS SELEKSI ADMINISTRASI Download
Tinggalkan Balasan