Pengumuman Penerimaan PPPK

PENGUMUMAN

NOMOR 18.33/800/1062/2019

 

TENTANG

PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

TAHAP I TAHUN 2019

DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI

 

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/042/FP3K/M.SM.01.00/2019 Tanggal 4 Februari 2019 perihal Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019, dengan ini Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai akan melaksanakan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2019 terdiri dari tenaga Eks Kategori II dan Penyuluh Pertanian sejumlah 30 (tiga puluh) orang dengan ketentuan sebagai berikut:

I. RINCIAN FORMASI

NO KELOMPOK JABATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN ALOKASI FORMASI
1 Tenaga Guru S1 (Strata Satu) 15
2 Tenaga Penyuluh Pertanian S1/D3/SMK/SLTA+ Sertifikat 15

II. PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 1 tahun sebelum pensiun pada jabatan yang dilamar per 1 April 2019, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada ijazah;
  3. Masih aktif melaksanakan tugas secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan;
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun lebih;
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yaitu: a) Pelamar untuk Jabatan Tenaga Guru memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata Satu (S1) dan masih aktif mengajar sampai saat ini; b) Pelamar untuk Jabatan Tenaga Penyuluh Pertanian memiliki kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikat bidang pertanian;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  11. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat Keterangan dari Kepolisian Resort setempat berdasarkan KTP yang bersangkutan;
  12. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Serdang Bedagai;
  13. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

III. PERSYARATAN KHUSUS

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
  2. Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan Perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik;
  3. Surat penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Dinas Pertanian yang menyatakan masih aktif melaksanakan tugas.
  4. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
  5. Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013 (bagi pelamar Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer K-II) *)

IV. TATA CARA PELAKSANAAN PENDAFTARAN DAN PEMBERKASAN:

A. PENDAFTARAN

  1. PENDAFTARAN ONLINE dimulai dari tanggal 11 s/d 17 Feberuari 2019.
  2. Calon pelamar seleksi penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2019 melakukan pendaftaran secara online kealamat website Portal SSCASN 2019 https://sscasn.bkn.go.id
  3. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan mencermati setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan/peringatan yang muncul di halaman-halaman pendaftaran online tersebut.
  4. Calon Pelamar Seleksi Penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2019 wajib memiliki Surat Elektronik (emal) yang masih aktif/berlaku.
  5. Untuk melakukan pendaftaran secara online, Calon pelamar Seleksi Penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2019, wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Calon Pelamar, Nomor Kartu Keluarga, dan NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga Calon Pelamar;
  6. Pendaftaran dilakukan 2 (dua) tahap yaitu pendaftaran akun Pelamar di Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) kemudian memilih menu SSP3K untuk masuk ke portal SSP3K (https://ssp3k.bkn.go.id), setelah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSP3K, selanjutnya Anda harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukli bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSP3K 2019. Simpan Kartu tersebut dengan baik dan silahkan LOGIN ke https://ssp3k.bkn.go.id , kemudian masukan NIK dan PASSWORD yang telah Anda daftarkan, lalu akan tampil halaman FORM BIODATA PESERTA
  7. Pelamar diberikan kesempatan melamar hanya di 1 (satu) instansi/daerah untuk 1 (satu) pilihan nama Jabatan dalam 1 (satu) jenis formasi jabatan (Formasi Umum) pada 1 (satu) Periode Pendaftaran.
  8. Seleksi atau tes dilakukan secara nasional dengan menggunakan sistem CAT (Computer Asissted Test);
  9. Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka Pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta akan dilaporkan ke pihak kepolisian setempat;
  10. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar, bukan menghubungi ke Instansi/Daerah/Badan Kepegawaian Negara/Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Serdang Bedagai;
  11. Pada halaman daftar di tampilan SSP3K, pelamar mengisi dan membandingkan data di KTP dengan data ijazah. Proses pemberkasan PPPK menggunakan data ljazah sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari Nama tanpa Gelar, Tempat dan Tanggal Lahir. Pastikan bahwa Anda mengisi data tersebut dengan benar;
  12. Pastikan Anda mengisi semua data dengan benar. Data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah;
  13. Jika Anda telah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSP3K 20T9, selanjutnya Anda harus mencetak Kartu lnformasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSP3K 2019. Simpan Kartu tersebut dengan baik;
  14. Setelah pelamar berhasil daftar, silahkan LOGIN ke https://ssp3k.bkn.go.id , kemudian masukan NIK dan PASSWORD yang telah Anda daftarkan, lalu akan tampil halaman FORM BIODATA PESERTA;
  15. Setelah pelamar mengisi biodata, pelamar dapat melanjutkan proses pendaftaran Instansi/Daerah yang dituju;
  16. Pilih jenis Formasi sesuai dengan formasi yang dibuka oleh Instansi/Daerah. Pilihan jenis formasi dapat dilihat di Pengumuman;
  17. Pastikun bahwa pelamar sudah yakin akan melamar di Instansi/Daerah tersebut karena pelamar hanya dapat mendaftar di 1 (satu) jabatan pada 1 (satu) instansi/daerah dan 1 (satu) periode;
  18. Setelah semua tahapan pendaftaran selesai, data pelamar akan masuk ke database SSP3K 2019, selanjutnya pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran;
  19. Setiap pelamar wajib mengunggah berkas rnelalui sistem yaitu : a) Pas foto (Ukuran Maksimal 200 kb.jpg); b) KTP Asli / Surat Keterangan Perekarnan KTP (Ukuran Maksimal 200 kb.jpg); c) Ijazah (Ukuran Maksimal 700 kb.pdf); d) Transkrif Nilai (Ukuran Maksimal 500 kb.pdf); e) Surat penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Dinas Pertanian yang menyatakan masih aktif melaksanakan tugas; f) Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. (agar dipastikan File yang diunggah/upload bisa terbaca jelas/tidak blur)
  20. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak memenuhi kreteria dinyatakan gugur tahapan seleksi administrasi.

 

Sei Rampah, 13 Februari 2019

An. BUPATI SERDANG BEDAGAI

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN

Dto.

Drs. HADI WINARNO, MM

Pembina Utama Madya

NIP. 195910231978121001

 

PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK Download

CONTOH LAMARAN Download

SURAT PERNYATAAN Download

SURAT PERNYATAAN BERSEDIA DITEMPATKAN DI SELURUH WILAYAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI Download

818 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *