Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) mencanangkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhitung Pajak Tahun 1995 s/d 2018. Berlaku mulai 1 April – 30 April 2019 (satu bulan). Syaratnya cukup membawa SPPT Tahun sebelumnya. “ PBB yang anda bayarkan untuk pembangunan Kabupaten Serdang Bedagai”.
741 Views
Sukses buat Sergai
Kita bersyukur punya Bupati yang bijak bestari