Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) mencanangkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhitung Pajak Tahun 1995 s/d 2018. Berlaku mulai 1 April – 30 April 2019 (satu bulan). Syaratnya cukup membawa SPPT Tahun sebelumnya. “ PBB yang anda bayarkan untuk pembangunan Kabupaten Serdang Bedagai”.

 

741 Views

2 thoughts on “Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *