Sepakat Cegah Korupsi,
Medan, Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir H Soekirman bersama dengan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) H Edy Rahmayadi dan seluruh Kepala Daerah se-Sumut menegaskan komitmen bersama, untuk secara bersama memberantas kotupsi secara terintegrasi di Sumut. Penandatanganan MoU ini dilakukan pada Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi Kepala daerah se-Sumut di Ruang Rapat Raja Inal Siregar Kantor Gubsu, Medan (14/5/2019).
Salah satu bentuk komitmen bersama tersebut dilakukan dengan penandatanganan MoU dalam rangka penanganan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN),Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara (Disdukcapilprovsu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Usai melakukan penandatanganan MoU, Bupati Soekirman menyampaikan bahwa melalui MoU BPHTB ini, dapat mengoptimalkan pendapatan pajak dari sektor BPHTB. Hal ini tentu sangat potensional dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari pajak yang dihasilkan dari setiap nilai transaksi jual beli tanah dan bangunan.
MoU ini dilakukan untuk pencegahan korupsi yang kerap terjadi saat dilangsungkan transaksi nilai harga tanah, dimana untuk menghindari besarnya pajak BPHTB, harga tanah dimurahkan. Oleh karenanya melalui MoU BPHTB ini, untuk menghindari terjadinya manipulasi data tersebut, KPK RI menggandeng BPN, Disdukcapil, dan Pemerintah Daerah (Pemda) menandatangi kerjasama ini, kata Soekirman.
“ Hal ini sebagai upaya untuk mengurangi terjadinya manipulasi data dari nilai sebenarnya, saat transaksi jual beli tanah atau bangunan dilangsungkan, termasuk mengetahui besaran pajak BPHTB yang akan dibebankan Pemda,” tandas Bupati Soekirman.Mc/Sergai/Nurul
Tinggalkan Balasan